AKSIOMA PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Derry Angling Kesuma

Abstract


Abstrak
Masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks di era industrialisasi sekarang. Oleh karena itu, diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. Pekerja dapat melakukan upaya hukum terkait dengan pemutusan hubungan kerjanya guna terselesainya masalah tersebut. Langkah-langkah penyelesaian perselisihan tersebut adalah dengan menggunakan (1) lembaga perundingan bipartit, (2) lembaga konsiliasi, (3) lembaga arbitrase, (4) lembaga mediasi, dan (5) pengadilan hubungan industrial, dan jikalau masih belum ditemukan tiitk terang, maka masing-masing pihak dapat melakukan Upaya Hukum. Masing-masing lembaga ini mempunyai kewenangan absolut yang berbeda dalam menyelesaikan empat jenis perselisihan hubungan industrial. Apabila pihak pengusaha tidak dapat memberikan hak-hak pekerja sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak pekerja dapat melakukan upaya hukum melalui beberapa macam perundingan antara lain perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase serta di Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung.

Kata Kunci : Perselisihan, Konflik Kepentingan, Perlindungan Hukum


Abstract
The problem of industrial relations disputes has become increasingly increasing and complex in the current era of industrialization. Therefore, institutions and mechanisms for resolving industrial relations disputes are needed that are fast, appropriate, fair and inexpensive. Employees can take legal action related to termination of employment in order to resolve the problem. The steps for resolving these disputes are to use (1) a bipartite negotiating institution, (2) a conciliation institution, (3) an arbitration institution, (4) a mediation institution, and (5) an industrial relations court, and if there is still no clear point found, then each party can take legal action. Each of these institutions has different absolute authority in resolving four types of industrial relations disputes. If the employer is unable to provide the worker's rights as stipulated in the applicable laws and regulations, the worker can take legal action through several types of negotiations, including bipartite negotiations, mediation, conciliation, arbitration as well as at the Industrial Relations Court and the Supreme Court. .

Keywords: Dispute, Conflict of Interest, Legal Protection

Keywords


Dispute, Conflict of Interest, Legal Protection

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rachmad Budiono, Hukum Perburuhan di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995, hlm. 156.

Djumadi, 2004, Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Amilia, Ni Komang Sri Intan. (2018). Penyebab Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha Terhadap Pekerja Ditinjau berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0569

Dendi Tri Karinda, Komang. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Kontrak. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. [S.l.], v. 6, n. 8, jan. 2018. ISSN 2303-0569.

Mochtar Pakpahan dan Ruth Damaihati Pakpahan, Konflik Kepentingan Outsourcing dan Kontrak dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera, 2010.

Tamu, Ni Nyoman. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2017. ISSN 2303-0569.

Putra, Anak Agung Ngurah Manika Putra. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pemberi Kerja. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 1-15, oct. 2018. ISSN 2303-0569.

Lita Cintya Dewi, Anak Agung. (2018). Upaya Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Tidak Dipenuhi Hak-Haknya Oleh Perusahaan Ditinjau Dari Undang-Undang Noor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2018. ISSN 2303-0569.

Sehat Damanik, Outsourcing dan Perjanjian Kerja menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai Penuntun untuk Merencanakan, Melaksanakan Bisnis Outsourcing dan Perjanjian Kerja, Jakarta: DSS Publishing, 2006

Wicaksana, I Nyoman Satya. (2019). Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja Berdsarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 5, p. 1-15, jan. 2019. ISSN 2303-0569.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v3i2.811

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Derry Angling Kesuma

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: