Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum dimaksudkan sebagai media kajian ilmiah hasil penelitian, pemikiran dan kajian analisis-kritis mengenai penelitian bidang ilmu hukum.
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Diterbitkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, pada bulan Juni, dan Desember. Masing-masing nomor memiliki 8 sampai 10 artikel penelitian. Semua publikasi artikel di Lex Librum bersifat terbuka yang memungkinkan artikel tersedia secara bebas online tanpa berlangganan. Jurnal Lex Librum diterbitkan dalam Bahasa Indonesia.
Lex Librum adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan di Indonesia. Diterbitkan sejak tahun 2014, Lex Librum memusatkan perhatian pada berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain:
- Hukum perdata
- Hukum pidana
- Hukum ekonomi dan bisnis
- Hukum tata negara
- Hukum administrasi negara
- Hukum internasional
Selain dari pada itu, Lex Librum juga menerima artikel yang meliput lintas topik antara bidang hukum dan bidang ilmiah lainnya, seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, hukum dan ekonomi, dan lain-lain.