Actio Pauliana: Konsep Hukum dan Problematikanya

M. Alvi Syahrin

Abstract


Abstrak:

Realitanya, terhadap Debitur yang akan dijatuhkan putusan pailit, sering kali menghindari akbiat hukum
dari putusan tersebut dengan cara mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain dengan tujuan agar
Kreditur tidak secara penuh mendapatkan hak-hak nya kembali. Oleh karenanya, dalam regulasi hukum
kepalitian, dicantumkan insrumen hukum bagi Kreditur (melalui Kurator) yang me-rasa dirugikan atas
perbuatan hukum Debitur tersebut untuk mengajukan gugatan berupa pembata-lan transaksi tersebut.
Instrumen hukum demikian dikenal dengan actio pauliana. Sebelumnya, actio pauliana sendiri diatur
dalam beragam aturan hukum, misalnya KUHPerdata, Faillissements-Verordening, serta UU No. 4 Tahun
1998 tentang Kepailitan. Namun dewasa ini, actio pauliana di-atur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang. Actio pauliana dapat dilakukan terhadap perbuatan hukum
Debitur yang merugikan Kreditur dalam kai-tannya dengan hubungan afiliasi, hibah, dan pembayaran atas
suatu utang. Dalam perjalanannya, actio pauliana tidaklah berjalan dengan efektif, karena tidak semua
Kreditur (cq. Kurator) yang menggunakan instrumen ini untuk menuntut kembali hak nya yang telah dirugikan
oleh Debitur. Problematikanya adalah sulitnya proses pembuktian actio pauliana tersebut serta perlindungan
hu-kum terhadap pihak ketiga yang bertransaksi dengan Debitur.

Kata Kunci: Actio Pauliana, Konsep Hukum, Problematika


Abstract:

In fact, the Debtor who will be imposed by the bankruptcy verdict, often avoids the legal acknowledgment
of the decision by transferring his / her property to another party in order for the Creditor not to fully
obtain his / her rights back. Therefore, in the regulation of the law of bankcruptcy, there is a legal
inscription for the Creditor (via Curator) who feels harmed by the Debtor's legal action to file a lawsuit
in the form of cancellation of the transaction. Such legal instruments are known as actio pauliana.
Previously, actio pauliana itself is regulated in various legal rules, such as Civil Code,
Faillissements-Verordening, and Law No. 4 of 1998 on Bankruptcy. But today, actio pauliana is regulated
in Law No. 37 Year 2004 concerning Bankruptcy and Delay of Debt Payment. Actio pauliana may be made against
a Debtor's legal act which harms the Creditor in relation to affiliation, grant and payment of a debt.
In its journey, actio pauliana does not work effectively, because not all creditors (cq. curators) use
this instrument to reclaim their rights that have been impaired by the Borrower. The problematic is the
difficulty of proving actio pauliana process as well as legal protection against third parties who transact
with Debtor.



Daftar Pustaka

Buku-Buku:

Andriani Nurdin. 2004. “Masalah Seputar Actio Pauliana”. Dalam: Emmy Yuhassarie (eds). Ke-pailitan dan Transfer Secara Melawan Hukum. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.
Emmy Yuhassarie (eds). 2004. Kewajiban dan Standar Pelaporan dalam Kepailitan dan Perlindu-ngan Kurator dan Harta Pailit. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.
Hadi Shubhan. 2009. Hukum Kepailitan: Prinsip. Norma. dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Prena-da Media Group.
Jono. 2008. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
Man. S. Sastrawidjaja. 2006. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.
Munir Fuady. 2005. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sutan Remy Sjahdenini. 2004. Hukum Kepailitan: Memahami Faillismentesverordening Juncto Un-dang-Undang No. 4 Tahun 1998. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-Verordening Staatsblad 1905 No 217 juncto Staatsblad 1906 No. 348)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang

Keywords


Actio Pauliana, Law Concept, Problems

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v4i1.97

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 M. Alvi Syahrin

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: