Pembatalan Sepihak Akta Kuasa Khusus Dari Pemberi Kuasa Kepada Penerima Kuasa Terkait Dengan Kredit Modal Kerja Konstruksi
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie, H., 2013, Menjalin “Pemikiran-Pendapat Tentang Kenotariatan: Kumpulan Tulisan,Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Agus Budiarto, 2008, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Bogor, Ghalia Indonesia.
Appeldorn, 2008, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Bandung: Alumni.
Bernard Arief Shidarta, 2001, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Bandung, Mandar Maju.
Bruggink, J.J.H., 2009, Refleksi tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar dalam Teori Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Dina Khairunnisa, 2009, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Direksi, Tesis, Magister Hukum, Medan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Djaja S.Meliala, 2008, Perjanjian Kuasa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bandung, Nuansa Aulia.
Harahap, Siti Marlina, 2021, “Pelaksanaan Pendaftaran Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata di Kota Medan”, Law of Deli Sumatera, Volume 1 Nomor 1, Medan: Universitas Deli Sumatera.
Herlien Budiono, 2014, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Hussein Ahmed Tura, “Interpretation of Contracts Under Ethiopian Civil Code: Subjective or Objective Method?,” AAU Student Law Review, Volume 2, Tahun 2011, Number 1
Istiqamah, 2019, “Analisis Pinjaman Online oleh Fintech dalam Kajian Hukum Perdata”, Jurnal Jurisprudentie, Volume 06 Nomor 2, Makassar: UIN Alauddin.
Lon L. Fuller, 2010, The Morality of Law, McGraw-Hill: Yale University Press.
Lupita Maxilia,2013, “Tinjauan Yuridis tentang Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris”,Jurnal Hukum Universitas Sebelas Maret.
M. Yahya Harahap, 2008,Segi-segi Hukum Perjanjian,Bandung, Alumni.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Bandung, Alumni.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo Sudikno, 2019, Penemuan Hukum: Suatu Pengantar, Cet. Ke 8, Yogyakarta, Liberty.
Muhamad, Abdul Kadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad Syaifuddin, 2008,Desain Industri: Perspektif Filsafat, Teori, dan Dogmatik Hukum, Malang, Tunggal Mandiri.
Mujadi, Kartini, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mustakim, Ayyub, 2020, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pengalihan Pekerjan Proyek Pembangunan Konstruksi Melalui Kuasa Direksi”, JIM Bidang Hukum Keperdataan, Volume 4 Nomor 1, Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
N.E. Algra, dkk., 2011, Kamus Istilah Hukum Fockema Belanda- Indonesia, Binacipta, Jakarta.
R, Subekti, 2005, Aneka Perjanjian, Cet. Ke – 7, Bandung, Alumni.
Retna Gumanti, 2012, Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari BW), Jurnal Pelangi Ilmu, Volume 05 No.1.
Wiratni Ahmadi, 2016,Teknik Pembuatan Akta Notaris, Bandung, Logoz Publishing.
DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v10i2.934
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: