SANKSI HUKUM TERHADAP PENGGUNA OJEK ONLINE YANG MELAKUKAN ORDERAN FIKTIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Ojek merupakan salah satu sarana transportasi jarak pendek yang kini eksistensinya masih digemari masyarakat ditengah munculnya alat transportasi modern seperti taxi, bus, angkot, kereta api listrik commuter line. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ojek dalam pengertiannya adalah sepeda atau motor yang diojekkan (ditambangkan) dengan cara memboncengkan penumpang atau penyewanya untuk memperoleh (tambahan) nafkah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Akan tetapi faktor yang paling sering menjadi penyebab pelaku melakukan kejahatan orderan fiktip adalah faktor internal yaitu psikologis atau kejiwaan pelaku yang umumnya usia remaja mempunyai emosional yang tinggi jiwa serta pikiran yang cenderung tidak stabil, selain itu faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi juga sangat berpengaruh karena tersedianya sarana dan fasilitas yang mudah didapat dan kemajuan teknologi yang semakin canggih sehingga memudahkan setiap pengguna media sosial mengakses seluruh informasi tanpa batas. Kepada pihak yang berwenang untuk memblokir dan mengawasi pengguna ojek online yang melakukan kejahatan orderan fiktip. Tindakan pelaku order fiktip sangat merugikan driver Gojek. Oleh karena itu di harapkan adanya hukuman yang membuat efek jera agar tidak ada pelaku lain melakukan order fiktip.
Kata Kunci: Sanksi Hukum, Ojek Online, Orderan Fiktif
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abbas Salim, Manajemen Transportasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Bambang Sunggono, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989
Cita Yustisia Serfiani dkk., Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik, Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2013
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta, 1997.
J.C.T. Simorangkir, Rudy T.Erwin dan J.T. Prasetyo, Kamus Hukum, Sinar. Grafika, Jakarta, 2006
J.S Badudu dan Sutan Mohammad Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Intergraphic, Jakarta, 1994
Hasnil Basri, Hukum Pengangkutan, Kelompok Studi Hukum Fakultas Hukum USU, Medan, 2002
Jay MS, makalah Peran e-Commerce dalam Sektor Ekonomi dan Industry, ,Jakarta, 2000
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006
Mariam Darul Badrulzaman, et. al, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Nur Nasution, Manajenen Transportasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2013
Onno W.Purbo dan Aang Arief Wahyudi, Mengenal E-commerce, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001
Panggih P.Dwi Atmojo, Internet Untuk BisnisI, Dirkomnet Training, Jogjakarta,, 2002
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006
Peter Salim dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia, Edisi 1, Jakarta, 1991
Ridwan Khairandy, Pembaharuan Hukum Kontrak Sebagai Antisipasi Transaksi Elektronik Commerce “become a popular prefixs for other terms associated with electronic Transaction”, Jurnal Hukum Bisnis, vol.16, 2001
Riyeke Ustadiyanto, Framework e-commerce, Yogyakarta, 2001
R. Subekti dan Tjitrosoedibyo, Kamus Hukum , Pradnya Paramita,Jakarta,2005
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Tri Andrisman, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, BandarLampung, Unila, 2009
Tri Ramayana Koroy. Pendeteksian Kecurangan (Fraud) Laporan Keuangan oleh Auditor Eksternal.Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol. 10. No. 1. 2008.
DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v0i0.918
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: