Reformasi Pengaturan Tanah Hak Pakai dan Jaminan Kepastian Hukum bagi Pemegangnya

Rianda Riviyusnita

Abstract


Secara ekonomis tanah Hak Pakai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan (Undangan-Undangan Nomor 4 Tahun 1996)
sudah dikatakan bankable, karena tanah Hak Pakai dapat dijadikan jaminan kredit
dari bank dan sudah ditunjuk sebagai salah satu obyek pembebanan Hak Tanggungan.
Ini merupakan potensi yang menarik yang ditawarkan kepada pihak investor asing.
Meskipun dalam praktek belum semua bank mau menerima jaminan tanah hak pakai, karena belum dimengerti dan dipahaminya
aspek-aspek yuridis maupun prospek investasi dan bisnis menyangkut tanah hak pakai yang memiliki subyek paling bervariasi
dibandingkan tanah hak lainnya di era globalisasi.

Kata Kunci: Tanah Hak Pakai: Kepastian Hukum



Abstract:

Right to use land economically with Mortgage Law (Act No. 4 of 1996) has been said to be
bankable, because the right to use the land can be pledged as collateral for loans from the bank and
has been designated as one of the loading object Mortgage. This is an exciting potential offered to
the foreign investors. Although in practice not all banks are willing to accept the collateral of land
use rights, because they have not understood and understands juridical aspects and prospects
regarding business investment and land use rights that have the most varied subjects other than
land right in the era of globalization.



Daftar Pustaka

Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum
di Indonesia (LPHI). Jakarta,2005
Suparjo Sujadi, "Analisa Kebijakan Pertanahan Menghadapi Era Globalisasi Ekonomi",
Universitas Indonesia Press, Jakarta 1998
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau Undang-Undang No.5/1960

Keywords


Land Use Rights: Legal Certainty

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v0i0.89

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Rianda Riviyusnita

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: