Kebijaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Ruang
Abstract
Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan Rencana
Tata Ruang wilayah serta memelihara dan mencegah kerusakan tanah yang secara
langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan perubahan terhadap sifat fisik atau
hayatinya, hal tersebut harus dilakukan sebagai upaya untuk melindungi fungsi tanah,
misalnya kemampuan tanah terhadap tekanan perubahan atau dampak negative yang ditimbulkan
oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya
seperti upaya pemulihan kembali tanah yang rusak, upaya konservasi tanah pertanian, upaya
rehabilitasi tanah bekas galian pertambangan, dan sebagainya.
Kata Kunci: Lingkungan Hidup; Tata Ruang
Abstract:
Land rights holders are required to use and utilize the land in accordance with the Spatial Plan for
the area as well as maintaining and prevent damage to the land that directly or indirectly may
result in changes to the physical or biological properties, it should be done in an effort to protect
soil functions, such as the ability of the soil to pressure changes or negative impact caused by an
activity in order to remain able to support humans and other living things like attempt recovery of
damaged land, agricultural land conservation, land rehabilitation efforts excavated mining, and so on.
Daftar Pustaka
Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum
di Indonesia (LPHI). Jakarta, 2005
Suparjo Sujadi, "Analisa Kebijakan Pertanahan Menghadapi Era Globalisasi Ekonomi",
Universitas Indonesia Press. Jakarta 1998
Zain, Alam Setia, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan, Renika Cipta, Jakarta, 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Kelestarian Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau Undang-Undang No.5/1960
Tata Ruang wilayah serta memelihara dan mencegah kerusakan tanah yang secara
langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan perubahan terhadap sifat fisik atau
hayatinya, hal tersebut harus dilakukan sebagai upaya untuk melindungi fungsi tanah,
misalnya kemampuan tanah terhadap tekanan perubahan atau dampak negative yang ditimbulkan
oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya
seperti upaya pemulihan kembali tanah yang rusak, upaya konservasi tanah pertanian, upaya
rehabilitasi tanah bekas galian pertambangan, dan sebagainya.
Kata Kunci: Lingkungan Hidup; Tata Ruang
Abstract:
Land rights holders are required to use and utilize the land in accordance with the Spatial Plan for
the area as well as maintaining and prevent damage to the land that directly or indirectly may
result in changes to the physical or biological properties, it should be done in an effort to protect
soil functions, such as the ability of the soil to pressure changes or negative impact caused by an
activity in order to remain able to support humans and other living things like attempt recovery of
damaged land, agricultural land conservation, land rehabilitation efforts excavated mining, and so on.
Daftar Pustaka
Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum
di Indonesia (LPHI). Jakarta, 2005
Suparjo Sujadi, "Analisa Kebijakan Pertanahan Menghadapi Era Globalisasi Ekonomi",
Universitas Indonesia Press. Jakarta 1998
Zain, Alam Setia, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan, Renika Cipta, Jakarta, 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Kelestarian Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau Undang-Undang No.5/1960
Keywords
Environment; Spatial
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v0i0.87
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Firman Freaddy Busroh
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: