Hubungan Hukum Institusi Penyidik (Polri, Jaksa, KPK) dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Tindak pidana korupsi yang terus menggurita di negeri ini, hakekatnya merupakan salah satu tindak
pidana yang dikatagorikan sebagai trans national crimes. Sejak Indonesia merdeka, telah banyak
peraturan perundangan yang diberlakukan guna memberantas korupsi. Hingga akhirnya, setelah
memasuki era reformasi tahun 1998. diberlakukan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971
Tentang Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi yang terus menggurita di negeri ini,
hakekatnya merupakan salah satu tindak pidana yang dikategorikan sebagai trans national crimes.
Sejak Indonesia merdeka, telah banyak peraturan perundangan yang diberlakukan guna membe-
rantas korupsi. Bahwa tindak pidana korupsi dikatagorikan pula sebagai "extra ordinary crime" atau
kejahatan luar biasa, yang kemudian melahirkan pula institusi yang disebut komisi Pemberantasan
Tindak pidana Korupsi yang dikenal sebagai KPK yang dasar hukumnya adalah Undang-undang
nomor 20 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Berdasarkan
undang-undang tersebut KPK diberi kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap
pelaku tindak pidana korupsi. Pasca keberadaan KPK, penguatan pemberantasan tindak pidana
korupsi diimplementasikan melalui konsep perundang-undangan antara lain melalui kewenangan
hubungan hukum antar penyidik Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Kata Kunci: Institusi Penyidik
Abstract:
Corruption that continues menggurita in this country, is essentially one of crime that are
categorized as trans-national crimes. Since Indonesia's independence, have many laws enacted to
combat corruption. Until finally, after entering the reform era in 1998, enacted law No. 31 of 1999
on Corruption Eradicatian which replaces Lawl No. 3 of 1971 about Corruption. Corruption that
continues menggurita in this country, is essentially one of crime that are categorized as trans-
national crimes. Since Indonesia's independence, have many laws enacted to combat corruption.
That corruption is also categorized as an "extraordinary crime" exceptional, which gave birth to
the institution also called the Corruptian Eradication Commision, known as the Commission on
the legal basis is Act No. 20 of 2002 on Corruption Eradication Commission (KPK). Based on these
laws the Commission was given the authority to conduct the investigation and prosecution of
perpetrators of corruption. Post-existence of KPK, strengthening corruption eradication is
implemented through the concept of legislation, among others, through the authority of the legal
relationship between police investigators, attorneys and the Corruption Eradication Commission (KPK).
Daftar Pustaka
Andini Riyani, Tindakan dan Upaya Hukum Kejahatan Korupsi, Jakarta: Wacana Media Press,2013
Aswanto Haditomo, Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Dara Wacana Press, 2008
Bambang Pornomo, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1996
Budi Riswanda, Tindak Pidana Khusus (Kajian Sosiologis), Jakarta: Duta Print, 2009
Deno Kamelus, Tindak Pidana Khusus di Indonesia, Surabaya: Dharma Press, 2009
Erna Sarworini, Tindakan Hukum Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,
Surabaya: Dharma Press, 2005
Hamdani Iskak, Dinamika Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Pajajaran Press,2011
Irwan Sitompul, Hukum Acara Pidana Pidana di Indonesia, Jakarta: Intermasa,2007
Moelyatno , Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2002
Moelyono Adiputra, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta: Pamator Press, 2013
KUHAP
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPK)
pidana yang dikatagorikan sebagai trans national crimes. Sejak Indonesia merdeka, telah banyak
peraturan perundangan yang diberlakukan guna memberantas korupsi. Hingga akhirnya, setelah
memasuki era reformasi tahun 1998. diberlakukan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971
Tentang Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi yang terus menggurita di negeri ini,
hakekatnya merupakan salah satu tindak pidana yang dikategorikan sebagai trans national crimes.
Sejak Indonesia merdeka, telah banyak peraturan perundangan yang diberlakukan guna membe-
rantas korupsi. Bahwa tindak pidana korupsi dikatagorikan pula sebagai "extra ordinary crime" atau
kejahatan luar biasa, yang kemudian melahirkan pula institusi yang disebut komisi Pemberantasan
Tindak pidana Korupsi yang dikenal sebagai KPK yang dasar hukumnya adalah Undang-undang
nomor 20 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Berdasarkan
undang-undang tersebut KPK diberi kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap
pelaku tindak pidana korupsi. Pasca keberadaan KPK, penguatan pemberantasan tindak pidana
korupsi diimplementasikan melalui konsep perundang-undangan antara lain melalui kewenangan
hubungan hukum antar penyidik Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Kata Kunci: Institusi Penyidik
Abstract:
Corruption that continues menggurita in this country, is essentially one of crime that are
categorized as trans-national crimes. Since Indonesia's independence, have many laws enacted to
combat corruption. Until finally, after entering the reform era in 1998, enacted law No. 31 of 1999
on Corruption Eradicatian which replaces Lawl No. 3 of 1971 about Corruption. Corruption that
continues menggurita in this country, is essentially one of crime that are categorized as trans-
national crimes. Since Indonesia's independence, have many laws enacted to combat corruption.
That corruption is also categorized as an "extraordinary crime" exceptional, which gave birth to
the institution also called the Corruptian Eradication Commision, known as the Commission on
the legal basis is Act No. 20 of 2002 on Corruption Eradication Commission (KPK). Based on these
laws the Commission was given the authority to conduct the investigation and prosecution of
perpetrators of corruption. Post-existence of KPK, strengthening corruption eradication is
implemented through the concept of legislation, among others, through the authority of the legal
relationship between police investigators, attorneys and the Corruption Eradication Commission (KPK).
Daftar Pustaka
Andini Riyani, Tindakan dan Upaya Hukum Kejahatan Korupsi, Jakarta: Wacana Media Press,2013
Aswanto Haditomo, Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Dara Wacana Press, 2008
Bambang Pornomo, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1996
Budi Riswanda, Tindak Pidana Khusus (Kajian Sosiologis), Jakarta: Duta Print, 2009
Deno Kamelus, Tindak Pidana Khusus di Indonesia, Surabaya: Dharma Press, 2009
Erna Sarworini, Tindakan Hukum Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,
Surabaya: Dharma Press, 2005
Hamdani Iskak, Dinamika Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Pajajaran Press,2011
Irwan Sitompul, Hukum Acara Pidana Pidana di Indonesia, Jakarta: Intermasa,2007
Moelyatno , Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2002
Moelyono Adiputra, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta: Pamator Press, 2013
KUHAP
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPK)
Keywords
Investigators institution
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v1i2.84
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jauhariah *
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: