Analisa Hukum Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil yang Profesional (Kasus Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
Abstract
Pegawai Negeri Sipil merupakan sumber daya manusia yang harus ada pada organisasi pemerintahan karena
peranananya sangat penting, dalam melaksanakan Pembangunan Nasional, oleh
karena itu dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang Profesional, bertanggung jawab, jujur, adil dan
bermoral melalui pembinaan karier yang dilaksanakan berdasarkan sistim merit sistim, yang
tertuang didalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraannya banyak mengalami kesulitan-kesulitan sehingga memerlukan
pengaturan dan pembinaan yang sebaik-baiknya, termasuk dalam proses pengangkatan pegawai
untuk menduduki jabatan struktural. Berdasarkan latar belakang kedudukan Pegawai Negeri Sipil
dalam jabatan struktural haruslah dilakukan secara efektif atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, karena kedudukan jabatan struktural sangatlah rentan dengan penyimpangan-penyimpangan
atau kepentingan pribadi yang mendominasi seperti kepentingan politik,
kerabat keluarga dan lain-lain. Metode penelitian yang digunakan dalam Penulisan ini adalah
yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer dan juga
sekunder yang lebih luas meliputi bahan rujukan seperti dokumen resmi yang dikeluarkan oleh
pemerintah atau risalah perundang-undangan dibidang kepegawaian. Pengumpulan data dilakukan
dengan cara mengadakan telaah bahan pustaka dan studi dokumen. Dari hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan undang-undang kepegawaian yang berlaku saat ini masih
terdapat kelemahan-kelemahan dalam proses pengaturan sistem pembinaan karier atau dalam
kebijakan menempatkan suatu jabatan strukrural dalam birokrasi pemerintahan, hal ini karena dalam
penempatan pejabat tersebut lebih pada kepentingan politik, perkawinan, balas jasa dan lain
sebagainya.
Kata Kunci: Karier Pegawai Negeri Sipil, Penempatan Jabatan Struktural
Abstract:
Civil Servants are human resources that must exist in government organizations as peranananya
very important, in implementing the National Development, therefore, necessary that the
Professional Civil Service, responsible, honest, fair and moral through career coaching conducted
by the system of merit system, as stipulated in Law No. 5 of 2014 On State Civil Apparatus. In the
execution and implementation experience any difficulties that require regulation and guidance as
well as possible, including the recruitment process for structural positions. Based on the
background of the Civil Service position in the structural position should be done effectively or in
acordance with the legislation in force, because the structural position is very vulnerable position
with deviations or personal interests that dominate such political interests, relatives and others. The
method used in this writing is that normative juridical legal research done by examining primary
data and secondary also broader include reference materials such as official documents issued by
the government or the minutes of legislation in the field of employment. Data collection was done
by conducting research and studies document library materials. From the results of this study
concluded that the implementation of the employment laws in force there are still weaknesses in the
process of career guidance system settings or the policies put in place a structural position in the
civil service, it is because of the placement of the officials more on political interests, comradeship,
remuneration and so forth.
Daftar Pustaka
Ambar Teguh Sulistiyani, 2004, Memahami Good Governance Dalam Perspektif Sumber Daya
Manusia, Yogyakarta: Penerbit Gaya Media.
Ateng Syafrudin, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan
Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung: Universitas Parahyangan.
Hanitf Nurcholis, 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grafindo.
Handoko T, 1998, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Yogyakarta : BPFE.
Hotma P Sibuea, 2002, Asas Negara Hukm Peraturan Kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan
yang baik, Jakarta: Erlangga.
Indroharto, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung,
Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Perterintahan yang Baik, Bandung: Citra Aditya
Bakti,
Jimly Asshiddiqie, 1998, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesi Pasca Reformasi, hlm. 143.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Poiitik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
M. Irfan Islamy, 2007 , Prinsip-prinsip perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara,
Miriam Budiardjo, 1998 Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
Musanef, 1996, Manajemen Kepegawaian di Indanesia, ed. 2. Jilid I Cet. 1, Jakarta : Gunung
Agung.
Moekijat, 2001, Perencanaan Dan Pengembangan Karier Pegawai, Bandung : Remaja Rosdakarya.
Nainggolan, H, 1987, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Jakarta: Pertja.
Oteng sutisna, 1983, Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis Untuk Praktek Profesional,
Bandung: Penerbit Angka.
SF.Marbun dan Moh Mahfud MD, 2006, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta:
Liberty.
_, 2011, Peradilan Administrasi Negara dan Upah Administratif di Indonesia, Yogyakarta:
FH UII Press.
Safri Nugraha, dkk, 2005, Hukuw Administrasi Negara, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum
Universitas Indonesia.
Simamora, H, 1995, Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta : STIE YKPN.
Titik Triwulan Tutik, 2012, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Prestasi Pustaka Publisher,
Jakarta.
Tjokroamidjojo, 1981, Pengantar Hukum Administrasi Pembangunan, Jakarta : LP3ES.
Utrecth/Moh. Saleh Djindang. 1985, Pengantar Hukum Administrasi Negara Jakarta, Ictiar Baru.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagai Ibukota Negara kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pernerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural.
Peraturan Pemerintah Nomor l3 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.
Keputusan BKN Nomor l3 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A tahun 2003.
peranananya sangat penting, dalam melaksanakan Pembangunan Nasional, oleh
karena itu dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang Profesional, bertanggung jawab, jujur, adil dan
bermoral melalui pembinaan karier yang dilaksanakan berdasarkan sistim merit sistim, yang
tertuang didalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraannya banyak mengalami kesulitan-kesulitan sehingga memerlukan
pengaturan dan pembinaan yang sebaik-baiknya, termasuk dalam proses pengangkatan pegawai
untuk menduduki jabatan struktural. Berdasarkan latar belakang kedudukan Pegawai Negeri Sipil
dalam jabatan struktural haruslah dilakukan secara efektif atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, karena kedudukan jabatan struktural sangatlah rentan dengan penyimpangan-penyimpangan
atau kepentingan pribadi yang mendominasi seperti kepentingan politik,
kerabat keluarga dan lain-lain. Metode penelitian yang digunakan dalam Penulisan ini adalah
yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer dan juga
sekunder yang lebih luas meliputi bahan rujukan seperti dokumen resmi yang dikeluarkan oleh
pemerintah atau risalah perundang-undangan dibidang kepegawaian. Pengumpulan data dilakukan
dengan cara mengadakan telaah bahan pustaka dan studi dokumen. Dari hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan undang-undang kepegawaian yang berlaku saat ini masih
terdapat kelemahan-kelemahan dalam proses pengaturan sistem pembinaan karier atau dalam
kebijakan menempatkan suatu jabatan strukrural dalam birokrasi pemerintahan, hal ini karena dalam
penempatan pejabat tersebut lebih pada kepentingan politik, perkawinan, balas jasa dan lain
sebagainya.
Kata Kunci: Karier Pegawai Negeri Sipil, Penempatan Jabatan Struktural
Abstract:
Civil Servants are human resources that must exist in government organizations as peranananya
very important, in implementing the National Development, therefore, necessary that the
Professional Civil Service, responsible, honest, fair and moral through career coaching conducted
by the system of merit system, as stipulated in Law No. 5 of 2014 On State Civil Apparatus. In the
execution and implementation experience any difficulties that require regulation and guidance as
well as possible, including the recruitment process for structural positions. Based on the
background of the Civil Service position in the structural position should be done effectively or in
acordance with the legislation in force, because the structural position is very vulnerable position
with deviations or personal interests that dominate such political interests, relatives and others. The
method used in this writing is that normative juridical legal research done by examining primary
data and secondary also broader include reference materials such as official documents issued by
the government or the minutes of legislation in the field of employment. Data collection was done
by conducting research and studies document library materials. From the results of this study
concluded that the implementation of the employment laws in force there are still weaknesses in the
process of career guidance system settings or the policies put in place a structural position in the
civil service, it is because of the placement of the officials more on political interests, comradeship,
remuneration and so forth.
Daftar Pustaka
Ambar Teguh Sulistiyani, 2004, Memahami Good Governance Dalam Perspektif Sumber Daya
Manusia, Yogyakarta: Penerbit Gaya Media.
Ateng Syafrudin, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan
Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung: Universitas Parahyangan.
Hanitf Nurcholis, 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grafindo.
Handoko T, 1998, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Yogyakarta : BPFE.
Hotma P Sibuea, 2002, Asas Negara Hukm Peraturan Kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan
yang baik, Jakarta: Erlangga.
Indroharto, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung,
Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Perterintahan yang Baik, Bandung: Citra Aditya
Bakti,
Jimly Asshiddiqie, 1998, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesi Pasca Reformasi, hlm. 143.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Poiitik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
M. Irfan Islamy, 2007 , Prinsip-prinsip perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara,
Miriam Budiardjo, 1998 Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
Musanef, 1996, Manajemen Kepegawaian di Indanesia, ed. 2. Jilid I Cet. 1, Jakarta : Gunung
Agung.
Moekijat, 2001, Perencanaan Dan Pengembangan Karier Pegawai, Bandung : Remaja Rosdakarya.
Nainggolan, H, 1987, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Jakarta: Pertja.
Oteng sutisna, 1983, Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis Untuk Praktek Profesional,
Bandung: Penerbit Angka.
SF.Marbun dan Moh Mahfud MD, 2006, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta:
Liberty.
_, 2011, Peradilan Administrasi Negara dan Upah Administratif di Indonesia, Yogyakarta:
FH UII Press.
Safri Nugraha, dkk, 2005, Hukuw Administrasi Negara, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum
Universitas Indonesia.
Simamora, H, 1995, Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta : STIE YKPN.
Titik Triwulan Tutik, 2012, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Prestasi Pustaka Publisher,
Jakarta.
Tjokroamidjojo, 1981, Pengantar Hukum Administrasi Pembangunan, Jakarta : LP3ES.
Utrecth/Moh. Saleh Djindang. 1985, Pengantar Hukum Administrasi Negara Jakarta, Ictiar Baru.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagai Ibukota Negara kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pernerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural.
Peraturan Pemerintah Nomor l3 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.
Keputusan BKN Nomor l3 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A tahun 2003.
Keywords
Career civil servant, the plucement of structural positions
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v1i2.81
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Momon Mulyana
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: