SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN UANG ARISAN ONLINE

Marsudi Utoyo, Warmiyana Zairi Absi

Abstract


Abstrak
Arisan adalah suatu kegiatan pengumpulan uang yang dilakukan secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul maka akan ditentukan pemenangnya dengan cara melakukan pengundian. Menurut budaya arisan di Indonesia, pemenang arisan memiliki kewajiban untuk menggelar pertemuan arisan berikutnya. Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap korban penipuan arisan online. Bagaimana proses penyelesaian terhadap kasus tindak pidana penipuan arisan online. Penelitian ini merupakan hukum normatif (normative law research). Pengaturan perlindungan hukum terhadap korban penipuan berkedok Arisan Online anggota arisan disini dianggap sebagai konsumen, maka korban penipuan dilindungi secara perdata berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata tentang ganti kerugian berupa biaya, kerugian dan bunga karena wanprestasi, dan dilindungi secara pidana berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena penggelapan. Kepada aparat penegak hukum, penulis berharap agar lebih meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penipuan berkedok arisan online dan perlu adanya lembaga atau pihak yang menjadi pengawas dari adanya setiap perjanjian yang sah, baik itu perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis sehingga adanya pihak ketiga yang mengetahui dari adanya perjanjian yang dilakukan secara online tersebut.

Kata Kunci : Sanksi Hukum, Pelaku, Uang Arisan, Online


Abstract
Arisan is a money-gathering activity that is carried out regularly in each certain period. After the money is collected, the winner will be determined by drawing lots. According to the arisan culture in Indonesia, the arisan winner has an obligation to hold the next arisan meeting. How to regulate legal protection for victims of online arisan fraud. What is the settlement process for criminal cases of online arisan fraud? This research is a normative law (normative law research). Legal protection arrangements for fraud victims under the guise of Arisan Online, arisan members here are considered consumers, so victims of fraud are protected civilly based on Article 1239 of the Civil Code concerning compensation in the form of costs, losses and interest due to default, and are protected criminally based on Article 372 of the Indonesian Criminal Code. Criminal for embezzlement. To law enforcement officials, the authors hope to further enhance law enforcement efforts against perpetrators of fraud under the guise of online arisan and the need for an institution or party to oversee the existence of any legal agreements, both written agreements and unwritten agreements so that third parties know of there is an online agreement.

Keywords: Legal Sanctions, Perpetrators, Arisan Money, Online

Keywords


Legal Sanctions; Perpetrators; Arisan Money; Online

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi

Pengaturan dan Celaah Hukumnya, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2012.

Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum;Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

John M. Echols dan Hasan Shadily, English IndonesiaDictionary, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012.

L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.

Muhajir Effendy, Kamus besar bahasa Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 2016.

Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Cetakan Pertama, PT Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2014.

O. Notohamidjojo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga, 2011.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005.

R. Yando Zakaria, Etnografi Tanah Adat: Konsep-Konsep Dasar dan Pedoman Kajian Lapangan, Agrarian Resources Center (ARC), Bandung, 2018.

R.Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Politeia, Bogor, 1991.

Samsul Ramli dan Fahrurrazi, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, Visimedia Pustaka, Jakarta, 2014.

Sawidji Widoatmodjo, dkk, Forex Online TradingTren Investasi Masa Kini, PT Gramedia, Jakarta, 2007.

Soerjono, Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Zaenuddin Ali, Hukum Islam, Sinar Grafika, Bandung, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v9i2.786

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Marsudi Utoyo, Warmiyana Zairi Absi

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: