Demonstrasi yang Dilakukan oleh Serikat Pekerja/Sertifikat Buruh, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum

Darwati *

Abstract


Sejak reformasi sering terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat di muka umum yaitu di
gedung pemerintah. swasta dan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat baik di daerah maupun di pusat.
Masyarakat tersebut ada yang dari organisasi pekerja, ormas, mahasiswa, guru dan pegawai pemerintah.
Tuntutan demonstran untuk melakukan perbaikan, dari organisasi pekerja minta kenaikan
upah minimum dan dihapuskannya Perjanjian kerja waktu tertentu dan pemborongan pekerjaan/
penyedia jasa tenaga kerja. Demonstrasi tersebut banyak terjadi kekerasan, pengrusakan fasilitas
umum, dan menimbulkan kemacetan dijalan raya. Demostrasi yang dilakukan oleh pendemo dengan alasan
hak asasi manusia. Dengan pertimbangan hak asasi manusia tersebut sebagaimala diatur dalam Undang-Undang
Dasar 1945, maka diberlakukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat
di Muka Umum. Kemerdeakaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan. tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Pasal l). Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas
menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 2 ayat (1). Pada Pasal 3 dirumuskan bahwa: Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada: a. asas keseimbangan
antara hak dan kewajiban; b. asas musyawarah dan mufakat; c. asas kepastian hukum dan
keadilan; d. asas profesionalitas; dan e. asas manfaat. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya
dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan
selesai dalam waktu tertentu, yaitu: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b.
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama
3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui
perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja / buruh yang dibuat secara tertulis.
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebergaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan C. merupakan kegiatan
penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk perseroan terbatas.
Setiap pekerja /buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang ketenagakerjaan. Kebutuhan
hidup layak (KHL) yaitu standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat
hidup layak baik secara fisik. non fisik dan sosial nntuk kebutuhan satu bulan. Untuk masa kerja
diatas I tahun, dirundingkan dengan organisasi pekerja dan Pengusaha menyusun struktur dan skala
upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, justru mewajibkan pengusaha membuat struktur dan skala penuh.

Kata Kunci: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum



Abstract:

Since the reform of frequent demonstrations by the community in public that is in government
buildings, private and in the House of Representatives both at regional and at the Centre. The
community there were from the workes' organizations, community organizations, students,
teachers and government officials. The demands of the demonstrators to make improvenments, from
the workers' organizations requested minimum umah rise and the abolition of certain time
employment agreement and contract of work / amployment service. The demonstration was a lot of
violence, destruction of public facilities, and cause congestion on the highway. Demonstration by
protesters on the grounds of human rights. In consideration of such human rights as stipulated in
the Constitution of 1945, it enacted Law No. 9 of l998 on the transmitter's Independence in Public
Opinion. Independence of expression is the right of every citizen to express thoughts verbally.
writing. and so freely and responsibly in accordance with the provisions of the legislation in force
(Article 1). Each citizen, individually or in groups, free expression as the realization of rights and
responsibilities in a democratic society, nation, and state (Article 2 paragraph (l)). Defined in
Article 3 that: Freedom of expression in public shall be based on: a. the principle of balance
between rights and obligations; b. the basis of consultation and consensus: c. the principle of legal
certainty and justice; d. the principle of professionalism; and e. the principle of benefit. A work
agreement for a certain period of time can only be made for specific jobs by type and nature of the
job will be completed within a certain time, namely: a. once the work is finished or the temporary
nature; b. estimuted completion of work in the not too long and a maximum of three (3) years: c. the
work is seasonal; or d. work related to new prodcuts, new activities, or additional products that are
still in the experimental or exploratory. The Company may subcontract part of the work to another
company through an agreement contract of work or provision of services worker / laborer made in
writing. Jobs that can be outsourced to other companies as referred to in paragraph (1) shall meet
the following requirements; a. done separately from the main activity; b. done with the command
directly or indirectly from the employer; c. an overall corporate support activities; and D. not
hamper the production process.(3) Other companies referred to in paragraph (l) shall be in the
form of a limited liability campany. Every worker / laborer is entitled to the income that meet
decent living for humanity (Article 88 paragraph (l) of the Employment Act. Needs Life feasible
(KHL) which is the standard needs to be met by a worker / single workers to be able to live decently
both physical, non-physical and social needs of one month. For a tenure of more than one year,
negotiated with workers' organizations and employers to structure and scale of wages by taking
into account class, position, length of employment, education, and competency. Government
Regulation No. 78 Year 2015, it requires employers to make the structure and scale of wages.



Daftar Pustaka

Buku:
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perusahaan di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya, cet.
keempat,2010.
Abdullah Sulaiman, Upah Buruh di Indonesia, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti,2008.
Darwati, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Jakarta: Cintya Press, 2015.
Garuda Eko, Pembangunan Sistem Hukum berkeadilan, dalam Pustaka Memahami Hukum dari
konstruksi sampai Implementasi editor Satya Arinanto dan Ninuk Triyanti Ar, Kumpulan
Tulisan dalam Memperingati 40 Tahun Zudan Arif Fakullah, Penerbit Radjawali Pers, Jakarta,
2009.
Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, cet. Pertama
2004.
Panggabean Hendry Pandapotan, Hukum Perikatan, Peranan Mahkamah Agung Melalui Putusan-
Putusan, Bandung: PT. Alumni, 2008.
Pasaribu Chairuman dan Lubis Suchrawardi K, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar
Grafika,2004.
R.Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Alumni, 1984.
R.Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undong Hukum Perdata Burgerlijk Wetbook dengan
tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undartg-Undnag Perkawinan, Jakarta: PT.
Pradnya Paramita, 2003.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, cet. XXXII, 2005
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar 1945.
Putusan Mahkamah Korrstitusi R.I melalui Perkara Nomor: 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober
2004;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah,
Peraturan-Peraturan dan Keputusan :
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/MEN/1999 tentang Upah minimum;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/
2000 tentang Perobahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan pasal 21
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/MEN/1999 tentang Upah minimum;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP.232/MEN/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok
Kerja Yang Tidak Sah.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-17/MEN/VII/2005 tentang Komponen Pelaksanaan
Tahapan Hidup Layak;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan
Pelaksanaan Tahapan Hidup Layak.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat penyerahan
sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada perusahaan Lain.
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menakertrans R.I Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat
Penyerahan Sebagian Pelaksanaan pekerjaan Kepada perusahaan Lain.
surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE.O4A/MEN/VIII/2013 Tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
https://id.wikipedia. org/wiki/Halaman_Utama tanggal 18 Desember 2015
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pranala (link):http://kbbi.web.id/demonstrasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Unjuk rasa, 18 Desember 2015.

Keywords


Independence Expression in public

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v2i1.78

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Darwati *

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: