IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM GRATIS BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG TIDAK MAMPU (STUDI DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SUMATERA SELATAN)
Abstract
Di Indonesia, pemberian bantuan hukum kepada fakir miskin atau pelaku kejahatan yang tidak mampu secara cuma-cuma untuk mendapatkan akses keadilan dan persamaan di depan hukum, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, sebagai negara hukum. yang harus diakui, dilindungi dan dijamin hak asasi warga negaranya, termasuk hak atas bantuan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi pelaku tindak pidana yang tidak mampu serta bagaimana perangkat regulasi yang mendukung pelaksanaan bantuan hukum gratis tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi pelaku tindak pidana belum berjalan optimal dan merata. Penyelenggara bantuan hukum yang terakreditasi hanya terdapat di 6 (enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, kemudian anggaran yang disediakan oleh pemerintah melalui lembaga bantuan hukum secara terbatas yaitu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengan Besaran biaya bantuan hukum dalam proses pengadilan, untuk perkara pidana dari tahap penyidikan sampai tahap peninjauan kembali kasasi sebesar delapan juta rupiah, namun kenyataannya belum maksimal dan masih kurang dirasakan oleh masyarakat miskin dalam mencari keadilan. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor internal peraturan itu sendiri, seperti terhambatnya akses keadilan bagi masyarakat miskin atau pelaku tindak pidana, sebagai formalitas atau memenuhi syarat normatif dalam memperoleh bantuan hukum pada tahap proses pemeriksaan persidangan, pelaksanaan verifikasi dan akreditasi memakan waktu terlalu lama dan faktor eksternal. adalah kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemberi bantuan hukum dan persepsi bahwa penerima bantuan hukum dimintai biaya lain dari pemberi bantuan hukum yang terakreditasi.
Kata kunci: Bantuan Hukum, Pengangguran Pelaku Tindak Pidana, Implementasi.
Abstract
In Indonesia, giving legal aid to the poor or criminals who are unable to do so free of charge to gain access to justice and equality before the law, already stated in Regulation No. 16 the year 2011, as a nation of The rule of law that must be recognized, protects and guarantees the human rights of its citizens, including the right to legal aid. The problem in this research is how the implementation of free legal aid for criminal offenders who can't afford it and also how the regulatory instruments that support the implementation of free legal aid. The research method used is empirical juridical research. The sources of data used in this study consisted of primary data and secondary data. Based on the results of the research, shows that the implementation of free legal aid for criminal offenders has not run optimally and evenly. Accredited legal aid providers only exist in 6 (six) Regencies/Cities in South Sumatra Province, then a limited budget is provided by the
government through legal aid providers, namely the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of South Sumatra with the amount of legal aid costs in litigation, for criminal cases from the investigation stage to the cassation review stage of eight million rupiahs, but in reality, it has not been maximized and is still less felt by the poor in seeking justice. This can be caused by several factors internal to the regulation itself, such as impeding access to justice for the poor or perpetrators of criminal acts, as a formality or fulfilling normative requirements in obtaining legal aid at the stage of the trial examination process, the implementation of verification and accreditation takes too long and external factors. is the lack of socialization carried out by legal aid providers and the perception that legal aid recipients are being asked for other fees from accredited legal aid providers.
Keywords: Legal Aid, Unemployment Criminal Offenders, Implementation.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Bambang Rustanto, 2015, Menangani Kemiskinan, PT.Remaja Rosdakarya, Bandung
Jimly Ashidiqqie, 2005, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Mahkamah Konstitus, Press, Jakarta, hlm.243
Djernih Sitanggang, 2018, Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Penerbit Pustaka Reka Cipta, Bandung-Jawa Barat
Kurniawan Tri Wibowo, 2020, Hukum dan Keadilan, Peradilan yang tidak kunjung adil, Penerbit Papas Sinar Sinanti, Depok, hlm.155
Rian Prayudi Saputra, 2019, Perkembangan Tindak Pidana Pencurian di Indonesia, Jurnal Pahlawan Volume 2.
Sudarto,1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, hlm.32.
Sudaryono, 2012, Pemenhan Hak Atas Bantuan Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana” To Promote : Membaca Perkembangan Wacana Hak Asasi Manusia di Indonesia, PUSHAM UII, Yongyakarta
Perundang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rghts (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119.
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 5248.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan tata cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian BantuanHukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian BantuanHukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan hukum atau Organisasi Kemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 222.
Jurnal
Rian Prayudi Saputra, 2019, Perkembangan Tindak Pidana Pencurian di Indonesia, Jurnal Pahlawan Volume 2
Internet
BPS, Penduduk Miskin di Provinsi Sumatera Selatan, dengan https://sumsel.bps.go.id/pressrelease/2022/07/15/691/maret-2021-maret-2022-angka-kemiskinan-sumatera-selatan-turun-sebesar-0-94-persen-poin-dari-12-84-persen-menjadi-11-90-persen.html#:~:text=Dibandingkan%20September%202021%2C%20angka%20kemiskinan,menjadi%201.044%2C69%20ribu%20orang
Patra M.Zen, Bantuan Hukum dan Pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum, dikutip dari http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1979247-bantuan-hukum-dan-pembentukan undang?#xzz1U8BӡsfZO
Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=all,
DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v9i2.758
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Nelly Rusmania, Romli, Hambali Yusuf
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: