Diversi Sebagai Perwujudan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia

Yuli Asmara Triputra, Enni Merita, Kinaria Afriani

Abstract


Abstrak
Sistem peradilan pidana khusus bagi anak tentu memiliki tujuan khusus bagi kepentingan masa depan anak dan masyarakat yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip keadilan. Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengadopsi keadilan restorative dalam penanganan perkara anak dengan kewajiban penerapan diversi pada semua tingkat pemeriksaan dalam system peradilan pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan.Diversi yang didasarkan pada diskresi dari aparat penegak hukum adalah upaya melindungi anak dari tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak.

Kata Kunci : Anak, Diversi, Restoratif Justice

Abstract
The special criminal justice system for children certainly has a special purpose for the future interests of children and society in which the principles of justice are embodied. Restorative justice is a method that is philosophically designed to be a resolution to an ongoing conflict by improving conditions or losses arising from the conflict. Dialogue and mediation in restorative justice involve several parties including the perpetrator, the victim, the perpetrator's family or the victim. , and other related parties. Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System adopts restorative justice in handling child cases with the obligation to implement diversion at all levels of examination in the criminal justice system, starting from investigation, prosecution and examination at trial. Diversion is based on the discretion of enforcement officers The law is an effort to protect children from actions that are contrary to the best interests of the child.

Keywords


Children; Diversion; Restorative Justice

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Apong Herlina, dkk, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Manual Pelatihan Untuk POLISI, Polri dan Unicef, Jakarta; 2004.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Hilman Hadikusuma, Hukum Kekerabatan Adat, Fajar Agung, Jakarta, 1987.

Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 2001.

Kevin I. Minor dan J.T. Morrison, dalam buku "A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives" ,1996.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Mulyana W. Kusumah, Hukum dan Hak-Hak Anak, Rajawali, Jakarta, 1986.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/12443411/restorative-justice-pengertian-dan-penerapannya-dalam-hukum-di-indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/12443411/restorative-justice-pengertian-dan-penerapannya-dalam-hukum-di-indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHP.

Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v9i1.668

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Yuli Asmara Triputra, Enni Merita, Kinaria Afriani

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: