Penegakan Hukum Terhadap Layanan Aplikasi Pinjaman Online Di Masa Pandemi Di Kota Palembang Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen
Abstract
Finansial Teknologi (Fintech) merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi untuk peningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan rintisan (startup) dengan memanfaatkan teknologi software, internet, komunikasi, dan komputasi terkini. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang mengenai perlindungan hukum bagi konsumen pada transaksi pinjaman dana online terkait data pribadi konsumen di masa pandemi di Kota Palembang. Metode penelitian ini menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris yang berupa produk prilaku hukum. Hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa peringatan tertulis merupakan teguran tertulis yang diberikan oleh OJK kepada penyelenggara pinjaman online agar pihak penyelenggara tidak mengulangi tindakan pelanggaran dan merugikan konsumen. Sanksi denda, merupakan kewajiban yang diberikan oleh OJK kepada penyelenggara pinjaman online untuk membayar sejumlah uang, untuk memberikan efek jera. Pembatasan kegiatan usaha merupakan pembatasan kapasitas penerimaan nasabah peminjam uang yang dilakukan penyelenggara pinjaman online dalam waktu tertentu. Hal ini dilakukan agar calon nasabah tidak dirugikan akibat pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara. Dan sanksi pencabutan izin usaha merupakan sanksi terberat yang dijatuhkan kepada penyelenggara pinjaman online apabila terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan merugikan beberapa pihak.
Kata kunci : Fintech, Pinjaman Online, OJK
Abstract
Financial Technology (Fintech) is the implementation and use of technology to improve banking and financial services, which are generally carried out by startups by utilizing the latest software, internet, communication and computing technologies. The purpose of this study is to examine the legal protection for consumers in online loan transactions related to consumer personal data during the pandemic in Palembang City. This research method uses a normative-empirical legal case study in the form of a product of legal behavior. The results of the study, the authors conclude thatwritten warnings are written warnings given by the OJK to online loan providers so that the organizers do not repeat violations and harm consumers. Fines are an obligation given by OJK to online loan providers to pay a certain amount of money, to provide a deterrent effect. Restrictions on business activities are restrictions on the capacity of accepting money borrowing customers by online loan providers within a certain time. This is done so that prospective customers are not harmed due to personal data breaches committed by the organizer. And sanctions for revocation of business licenses are the toughest sanctions imposed on online loan providers if they are proven to have violated laws and regulations and harmed several parties.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet-1, PT Citra Aditya Bakti. Bandung :
Abdul Halim Barkatulah, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis Dan Perkembangan Pemikiran), Nusa Media, Bandung :
Abdul Rasyid Saliman, 2021, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Prenada Media Group, Edisi 8, Jakarta : 35
Bahsan, 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta : 1
Engga Prayogi, 2011, 233 Tanya Jawab Seputar Hukum Bisnis, Pustaka Yustisia, Jakarta : 135
Nofie Iman, 2016, Financial Technology dan Lembaga Keuangan, Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri, Yogyakarta : 6
Santi, E., Budiharto, & Saptono, H, 2017, Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/ 2016), Diponegoro Law Journal, Semarang : 1-20.
Embu, W. S., Faqir, A. A., Ronald, & Sari, H. R, 2021, Mendalami Cara Kerja Pinjaman Online.Retrieved Agustus 30, 2021, from https://www.merdeka.com/ khas/mendalami-cara-kerja-pinjaman-online-terjerat-utang-nline-1.htm : 1
Zaeni Asyhadie, 2014, Hukum Bisnis (Prinsip dann Pelaksanaannya di Indonesia),PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta : 194.
DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v9i1.660
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Windi Arista, Rusmini
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: