Urgensi Wajib Militer Pada Negara Yang Majemuk
Abstract
Kemajemukan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia rentan menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mengarah pada konflik eksternal maupun internal. Walaupun disisi lain kemajemukan juga dapat menjadikan Indonesia menjadi negara maju jika mampu dikelola dengan baik. Permasalahan yang dibahas adalah 1. Apa dasar hukum wajib militer diberlakukan pada bangsa Indonesia. 2. Apa urgensi wajib militer diberlakukan untuk seluruh warga negara Indonesia. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dan perbandingan, penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan 1). Dasar hukum wajib militer diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Landasan operasional pelaksanaan wajib militer diatur dalam: a. UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, b. UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, c. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. d. UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 2) Wajib militer urgen dilakukan karena ancaman nyata akan eksistensi keutuhan bangsa dan negara tidak mungkin hanya diletakan pada TNI. Perang yang terjadi pada masa sekarang bukan hanya perang dengan menggunakan kekuatan militer, tapi jauh lebih modern yang dampaknya jauh lebih mengerikan.
Kata Kunci: Majemuk; Negara; Wajib Militer
Abstract
The plurality of the Indonesian people is prone to causing conflicts of interest that can lead to external and internal conflicts. Although on the other hand, the plurality can also make Indonesia a developed country if it can be managed properly. The problems discussed are 1. What is the legal basis for compulsory military service applied to Indonesia People? 2. What is the urgency of compulsory military service for all Indonesian citizens? The methodology used in this research is normative. The approach used in this study is a statutory approach, and comparison, drawing conclusions deductively. Based on the research conducted, it can be concluded 1). The legal basis for military service is regulated in Article 27 paragraph (3) and Article 30 paragraph (1) Constitution of the Republic of Indonesia. The operational basis for the implementation of military service is regulated in a. Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, b. Law Number 3 of 2002 concerning National Defense, c. Law Number 34 of 2004 concerning the TNI. d. Law Number 23 of 2019 concerning Management of National Resources for National Defense. 2) Urgent military service is carried out because a real threat to the existence of the integrity of the nation and state cannot only be placed on the TNI. The war that is happening today is not just a war using military force but is much more modern with a far more terrible impact.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Mustaqim. (2011). Bela Negara Dalam Perspektif Al-Qur’an (Sebuah Transformasi Makna Jihad). Analisis 11, No. 1.
Agus Subagyo (2015). Syarat-Syarat Kesiapan Penyelenggaraan Program Bela Negara. Jurnal Pertahanan & Bela Negara.Vol 5, No. 3.
Alex Schmidt. (2003). Theory of State, London: MacMillan Press.
Asrori, A. (2015). Radikalisme di Indonesia: Antara Historisitas dan Antropisitas. Kalam: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam. Vol 9. No 2.
Cahyono, A. S. (2016). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia. Jurnal Unita, Vol 9 No 1.
Hans J. Morgenthau. (1990). Politics Among Nation : The Struggle for Power and Peace, London: Willey Press.
Hermawati, R., Paskarina, C., & Runiawati, N. (2016). Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Bandung. Umbara: Indonesian Journal of Anthropology. Vol 1 No 2.
Huntington, S. P. (1993). The Clash of Civilization. Foreign Affairs. Vol 72, No 3.
Indrawan R.M.J dan Efriza,. (2018). Membangun Komponen Cadangan berbasis Kemampuan Bela Negara sebagai Kekuatan Pertahanan Indonesia menghadapi Ancaman Nir-Militer”. Jurnal Pertahanan & Bela Negara. Vol.8, No. 2.
Jerry Indrawan. (2018). Perubahan Paradigma Pertahanan Indonesia Dari Pertahanan Teritorial Menjadi Pertahanan Maritim: Sebuah Usulan, Jurnal Pertahanan & Bela Negara 5, No. 2.
Kris Wijoyo Soepandji, Muhammad Farid. (2018). Konsep Bela Negara Dalam Perspektif Ketahanan Nasional”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol 48 No. 3.
Mechel Mingst. (2007) The Philoshopy of Nationality and Identity, London: Wesbrom Press.
Michael Allen. (2001). Perception on State, New Hampshire: Westview Press.
Moh.Mahfud MD. (2009). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, RajawaliPress, Jakarta.
Na’im, A. & Syaputra, H. (2010). Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama dan Bahasa Sehari-Hari Penduduk "Indonesia Hasil Sensus Penduduk 2010. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Peer Schouten. (2010). The Origin of Nation State and Nationality in the Developing Countries. dalam Pacific Affairs, Korea, Vol. III, No. 17, 2010.
Ria Marsella and Putri Hilaliatu Badaria. (2015). Penerapan Wajib Militer Di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 2, No. 2.
Richard Misbach. (2006). State and Nationality. Oxford: Free Press.
Rijal, N. K.. (2017). Eksistensi dan Perkembangan ISIS: Dari Irak Hingga Indonesia. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, Vol 13 No 1.
Sudirwo. (2015). Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi. Bandung: CV. Randu Alas.
Sumawijaya dan Berantas. (2015). Upaya Bela Negara melalui Pendidikan Sejarah. Jurnal Pertahanan. Vol.5 No. 3.
Wiarda Kline . (2009). Nation on Globalizations, Institute for South East Asian Studies. Singapura Vol. VI, No. 23.
Yee, A. (2011). Maritime Territorial Disputes in East Asia: A Comparative Analysis of the South China Sea and the East China Sea. Journal of Current Chinese Affairs. Vol 40. No 2.
Zainal Abidin Sahabuddin, Egy Armand Ramdani, (2019). Sisitem Pertahanan Rakyat Pasca Berlakunya UU PSDN Untuk Pertahanan Negara. Jurnal Penelitian Administrasi Publik, Vol 6 No. 1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Lembaran Negara Tahun 200. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169.
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Nomor 165 Tahun 1999. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Nomor. 12722/42 Tahun 2004. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 NOMOR 4439.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Lembaran Negara Nomor 211 Tahun 2019. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6413.
Buku Putih Pertahanan Indonesia, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Jakarta, 2015.
Majalah Tempo, edisi 30 Agustus 2020.
https://cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com/news/pr-861044325/benny-wenda-jadi-presiden-sementara-republik-papua-barat-terbentuk.
DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v9i2.657
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Iza Rumesten RS
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: