PENCURIAN WIFI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA NASIONAL
Abstract
Banyak pengguna internet wifi yang tidak mengetahui soal pencurian wifi itu sendiri karena memang sangat sulit mendeteksi pelaku pencurian ini. Padahal jika dilihat perbandingannya sama saja seperti pencurian biasa di mana korban dirugikan secara materiil dan dalam kasus ini kerugian korban berupa pembelian layanan akses internet wifi di mana oknum tersebut yang menggunakan secara gratis tanpa membayar. Dengan menggunakan metodologi yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, penulis bermaksud akan menjawab permasalahan yang ada yaitu mengenai bagaimanakan modus operandi yang dilakukan pelaku terhadap perbuatan pencurian internet wifi serta bagaimanakah kategori perbuatan pencurian internet wifi menurut hukum pidana. Modus operandi yang dilakukan pelaku terhadap perbuatan pencurian internet wifi biasanya memiliki kriteria tempat dan keadaan tersendiri untuk melakukan perbuatannya misal ada yang biasanya di kafe, di rumah tetangga, di kampus, atau bahkan di tempat wifi publik yang berbayar sehingga mereka bisa menggunakannya secara gratis. Dengan bermodalkan tutorial dan beberapa software atau aplikasi tertentu untuk menjebol sistem keamanan yang ada pada router, mereka dengan mudah mendapatkan akses berupa kata sandi untuk menggunakan internet tersebut secara gratis tanpa mengeluarkan uang sedikitpun. Kategori perbuatan pencurian internet wifi menurut hukum pidana didasarkan pada Pasal 362 KUHP jo. Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat diartikan bahwa perbuatan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol suatu sistem pengamanan tersebut dilarang dan diancam sanksi pidana.
Kata Kunci : Pencurian Wifi, Perspektif, Pidana Nasional
Abstract
Many wifi internet users do not know about the wifi theft itself because it is very difficult to detect the perpetrators of this theft. In fact, if you look at the comparison, it is the same as ordinary theft where the victim is harmed materially and in this case the victim's loss is in the form of purchasing a wifi internet access service where the person uses it for free without paying. By using a normative juridical methodology, namely research conducted by researching library materials, the author intends to answer the existing problems, namely regarding how the modus operandi of the perpetrators for the act of internet wifi theft and what are the categories of acts of internet wifi theft according to criminal law. The modus operandi of the perpetrator for the act of internet wifi theft usually has its own criteria for places and circumstances to carry out the act, for example, usually in a cafe, at a neighbor's house, on campus, or even at a paid public wifi place so they can use it for free. With a tutorial and some software or certain applications to break into the security system on the router, they can easily get access in the form of a password to use the internet for free without spending any money. The category of wifi internet theft
according to criminal law is based on Article 362 of the Criminal Code jo. Article 30 paragraphs (1), (2), and (3) of Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions which can be interpreted as the actions of any person who intentionally and without rights or against the law accesses computers and/or electronic systems in any way by violating, breaking through, exceeding, or breaking into a security system is prohibited and is subject to criminal sanctions.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Andi Hamzah, Aspek-Aspek Pidana Dibidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, 1987.
Al-Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, PenerbitUniversitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 1999.
Eddy O.S Hiariej, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2009.
, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrime, Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa, Jakarta, 2012.
Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
M. Abdul Kholiq, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yogyakarta, 2002.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Kencana, Jakarta, 2007.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Beserta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1996.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Widodo, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013
, Memerangi Cybercrime : Karakteristik, Motivasi dan Strategi Penanggulangan dalam Perspektif Kriminologi, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Internet
Detik, Pencuri Sinyal Wifi Ditahan, dalam : https://inet.detik.com.
Jalan Tikus, Alasan Kenapa Ada Kuota, dalam : https://jalantikus.com
DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v8i2.650
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Tobi Haryadi, Hendri S
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: