Penyitaan Kendaraan Roda Dua Pada Perjanjian Kredit Yang Bermasalah

Mona Wulandari, Siti Mardiyati, Kurniati Kurniati, Saifullah Basri

Abstract


ABSTRAK

Sepeda motor memiliki harga yang relatif lebih murah daripada mobil, akan tetapi kemampuan muatannya juga lebih sedikit dibandngkan dengan mobil, yang daya angkutmnya lebih besar dan banyak. Untuk sebagian masyarakat harga sepeda motor sulit dijangkau apabila dibeli dengan cara tunai atau kontan. Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana Proses Penarikan Paksa Kendaraaan Roda Dua Yang Menunggak Angsuran Kredit, Bagaimana Akibat Hukum Atas Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Pihak Leasing. Metodologi pengumpulan data-data melalui penelitian kepustakaan (Library Reseach) penelitian kepustakaan, Data sekunder yang merupakan bahan baku yang akan diolah dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses penarikan paksa kendaraaan roda dua yang menunggak angsuran kredit adalah upaya kreditur untuk merealisasikan haknya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam akte perjanjian sewa beli kendaraan roda dua, akan dilaksanakan secara paksa jika debitur tidak secara sukarela memenuhi kewajibannya, dan Akibat Hukum Atas Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Pihak Leasing adalah Bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap konsumen yang mengalami penarikan kendaraan bermotor oleh pihak leasing melarang perusahaan leasing melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor dijalan. Kesimpulan bawah proses penarikan kendaraan roda dua yang menunggak atau tidak membyar angsuran adalah Pihak Leasing dilarang melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor dijalan. Saran hendaknya jangan dilakukan eksekusi penyitaan di jalan-jalan, selagi kendaraan tersebut dipakai oleh debitur.

Kata Kunci : Leasing, Perjanjian, Penarikan Kendaraan Roda Dua.

Keywords


Leasing; Agreement; Withdrawal of Two Wheeled Vehicles

Full Text:

PDF

References


Algra N.E. dkk, Mula Hukum, Bina Cipta, Bandung, 1983.

Aermadepa, Pendaftaran Jaminan Fidusia, Masalah Dan Dilema Dalam Pelaksanaannya, Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu Vol. 5 No.1 Juni 2012.

Amin Widjaja Tunggal dan Arif Djohan Tunggal, Aspek Yuridis Dalam Leasing, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Aten Affandi dan Wahyu Affandi, Tentang melaksanakan Putusan Hakim Perdata, Almuni, Alumni, 1983.

C.S.T. Kansil, Modul Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1991.

Citra Umbara, Kamus Hukum, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2008.

Hartono Hadisoeprapto, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 1984.

L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan : Mr. Oetarid Sadino), Pradnya Paramita, Jakarta, 1980.

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Penerbit Alumni, Bandung, 1994.

M.Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, PT. Gramedia, Jakarta, 1991.

PNH. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2009.

R. Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perdata, Sumur Bandung, Jakarta,1992.

R.Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, PT. Pradnya Paramita, Jakarta 1989, Hlm.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, PT. Mandar Maju, Bandung, 1997.

Riduan Syahrini, Seluk beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1992.

Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2001.

Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.

Sri Soedewi Mascjhoen Sofwan, Hukum Perdata : Hukum Benda, Liberty Yogyakarta, 1981.

------------------, Hak Jaminan Atas Tanah, Liberty Yogyakarta 1974.

------------------, Hukum Badan Pribadi, PB Gajah Mada, Yogyakarta, 1964.

Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996.

Subekti, Hukum Acara Perdata, PT. Bina Cipta, Bandung, 1989.

-----------------, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1987.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1985.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu”, Sumur, Bandung, 1981.

INTERNET

http://massofa.wordpress.com/2012/01/11/tentang-beli-sewa/ Posted on 11 Agustus 2020 by Pakde sofa, dikases tanggal 16 September 2021

UNDANG-UNDANG

Undang-undang Nomor. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v8i2.648

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Mona Wulandari, Siti Mardiyati, Kurniati Kurniati

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: