Hak-Hak Terdakwaselama Proses Persidangan Di Mahkamah Pidana Internasional Berdasarkan Statuta Roma

Febrina Hertika Rani, Luil Maknun

Abstract


Abstrak
Perlindungan HAM terhadap pelaku tindak pidana atau tersangka atau terdakwa sudah menjadi hal yang sangat penting. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dikenal sebagai “the International Bill of Human Rights”, yang meliputi: Universal Declaration of Human Rights ; International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ; International Covenant on Civil and Political Right ; dan Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights. Bahkan di dalam Statuta Roma juga terdapat ketentuan yang mengatur mengenai hak-hak terdakwa ataupun tertuduh selama persidangan di Mahkamah Pidana Internasional. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja hak terdakwa / tersangka yang diatur oleh Statuta Roma selama masa persidangan di Mahkamah Pidana Internasional?. Yang bertujuan untuk mengetahui dan memahami hak-hak apa saja yang diatur dalam Statuta Roma terhadap para Terdakwa selama masa persidangan di Mahkamah Pidana Internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Statuta Roma mengatur perlindungan hak terdakwa selama persidangan di Mahkamah Pidana Internasional dalam ketentuan pasal 67 ayat 1 (satu) , yaitu mulai dari berlakunya asas presumption of innocent terhadap para terdakwa, dimana setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan terbukti bersalah di Mahkamah Pidana Internasional sesuai dengan hukum yang berlaku, hak untuk diperiksa secara terbuka, hak atas pemeriksaan yang tidak memihak, hak dalam kedudukan yang sama tanpa ada diskriminasi, hak mendapatkan informasi sesegera mungkin dan secara rinci baik itu mengenai sifat, sebab maupun substansi dari surat dakwaan, hak untuk memperoleh waktu dan fasilitas-fasilitas yang ada, hak untuk diadili tanpa dilakukan penundaan yang tidak pantas, hak untuk hadir dalam persidangan, Hak untuk memeriksa saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut atau saksi yang diajukannya sendiri, serta hak untuk mengajukan alat bukti yang dibenarkan menurut Statuta Roma, hak untuk mendapatkan bantuan seorang penerjemah, hak untuk menolak dalam memberi kesaksian dan hak untuk tetap diam, hak untuk membuat pernyataan lisan atau tulisan tetapi tidak disumpah dalam rangka pengajuan pembelaannya, sampai dengan hak untuk tidak dipaksa mengajukan pembuktian.

Kata Kunci : Hak, Hak Asasi Manusia, Statuta Roma, Terdakwa

Abstract
Human rights protection for perpetrators of criminal acts or accused or defendants has become very important.There are several provisions regarding the guarantee and protection of Human Rights known as "the International Bill of Human Rights", which include: Universal Declaration of Human Rights; International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ; International Covenant on Civil and Political Rights ; and the Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights. Even in Rome Statute there are provisions regarding the rights of the accused or defendants during trial period at the International Criminal Court.The issue in this research is What are the rights of the accused/ defendants that regulated by the Rome Statute during the trial period at the International Criminal Court?, Which aims to know and understand what rights are regulated in the Rome Statute against the Defendants during the trial period at the International Criminal Court. The research method used in this research is normative juridical. The Rome Statute regulates the protection of defendants' rights during trials at the International Criminal Court in the article 67 paragraph 1 (one), starting from the application of presumption of innocent principle against defendants, where every person must be presumed innocent before being proven guilty by the International Criminal Court in accordance with applicable law, the right to be examined openly, the right to an impartial examination, the right to equal status without discrimination, the right to obtain information as soon as possible and in good detail. it concerns the characteristic, cause and substance of the indictment, the right to obtain time and existing facilities,the right to be put on Trial without undue delay,the right to appear in court,The right to examine witnesses presented at trial by the Prosecutor or the witnesses he/she presents himself, as well as the right to present evidence justified according to the Rome Statute,the right to have the help from a translator,the right to refuse to testify and the right to remain silent,the right to make an oral or written statement but not be sworn in the context of filing his defense, and the right not to be forced to submit evidence.

Keywords


Hak; Hak Asasi Manusia; Statuta Roma; Terdakwa

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Al Wisnubroto, Teknis Persidangan Pidana Yogyakarta. Universitas Atma Jaya Yogyakarta: 2009.

Antonius Sujata, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Jakarta: Djambatan, 2000.

C.S.T.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2020.

Djoko Prakoso, Peradilan In Absensia di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

M Sofyan Lubis, Prinsip Miranda Rights Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan. Pustaka Yustitia. 2010.

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum. d/h Lembaga Kriminologi. Jakarta: Universitas Indonesia, 1994.

Martiman Prodjohamidjojo, Pembahasan Hukum Acara Pidana dalam Teori Dan Praktek, Cetakan 1, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1989.

Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Alumni, 2003.

O.C. Kaligis, Perlindungan Hukum Asat Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Bandung: PT Almuni, 2006.

Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Aji, Peradilan Bebas dan Contempt of Courts, Jakarta: Diadit Media 1980

Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta: Erlangga,1987,

Rianto Adi. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit. 2004.

Satjipto Rahardjo, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia ,1992.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. Penelitian hukum normatif : suatu tinjauan singkat Jakarta : Raja Grafindo Persada,2007.

Adhi Kawidastra, Statuta Criminal International Court, Perlukah Indonesia Meratifikasinya?, Opinio Juris Volume 1, Oktober. 2009.

Jurnal:

Ari Wiboo, “Sumbangan Pemikiran Hak Asasi Manusia Terhadap Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap)”, Jurnal Unisia, Vol. XXXVI, No.81 Juli 2014

Arif Rohman, “Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa Salah Tangkap Dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Komunikasi Hukum Volume 3, Nomor 1, februari 2017

Aripari Irham, “Penegakan Yurisdiksi Internasional Criminal Court Atas Kejahatan Agresi Pasca Kampala Amandements Diadopsi Dalam Statuta Roma”, Jurnal SASI, Volume 26 Nomor 4, Oktober-Desember 2020,

Desak Paramita Brata, dkk, “Tinjauan Yuridis Asas Sidang Terbuka Untuk Umum Dalam Penyiaran Proses Persidangan Pidana”, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 3 No. 1 Tahun 2020).

Dinda Dinanti dan Yuliana Yuli W, “Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Yuridis Volume 3 Nomor 2, 2016.

Fajar Sugianto, “Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Menurut Hak Asasi Manusia”, Jurnal Hukum Magnum Opus Agustus 2018 Volume I, Nomor 1

Firman Floranta Adonara, “Principles of Fredom of Justice in Decidene The Case as a Constitutional Mandate “, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni 2015

Julita elissa Walukow, “Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia”, Lex et Societatis, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013,

Nur Kholis, “Asas Non Diskriminasi Dalam Contempt Of Court”, Legality, Issn: 2549-4600, Vol.26, No.2, September 2018-Februari 2019

Oliver Diggelmann and Maria Nicole Cleis, “How the Right to Privacy Became a Human Right”, Human Rights Law Review, Volume 14 Number 3, July 2014

Sri Setianingsih Suwardi,”Beberapa Catatan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dalam Kaitannya Dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)”, Jurnal Hukum dan Pembangunan,Volume 33 Nomor 4, Desember. 2003.

Thor B. Sinaga, “Peranan Hukum Internasional Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Hukum UNSRAT, Volume 1 Nomor 2, April-Juni 2013

Young Sok Kim, “The preconditions To The Exercise Of The Jurisdiction Of The International Criminal Court With Focus On Article 12 Of The Rome Statute”, Journal Of International Law and Practice Spring, 1999.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v9i1.639

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Febrina Hertika Rani, Luil Maknun

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

View full indexing services

Tools: