Hubungan Fungsional Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Penyidik Polri dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi

Azis Budianto

Abstract


Berdirinya KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, merupakan apresiasi negara guna mewujudkan supremasi hukum, pemberantasan
korupsi, serta perwujudan good governance dan good govermance. Kewenangan fungsional merupakan
legitimasi formal kehendak negara guna mewujudkan tujuan hukum yang berlandaskan keadilan, kepastian
hukum dan kemanfaatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, karena kurang optimalnya
penegakan hukum oleh penegak hukum sebelumnya. Legitimasi kewenangan fungsional KPK yang paling
pokok diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi PemberantasanTindak
Pidana Korupsi, Pasal 6 hingga Pasal 9 yaitu Pasal 6 terkait tugas KPK, Pasal 7 terkait pelaksanaan tugas
koordinasi berupa antara lain kewenangan KPK mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
tindak pidana korupsi, Pasal 8 terkait Supervisi, Pasal 9 terkait Pengambilalihan. Kewenangan fungsional
Penyidik KPK dimaksudkan untuk mampu melakukan tindakan dan upaya hukum yang adil, tidak diskriminatif
dalam melakukan pemberantasan tindak pidana, independen, transparan serta memberikan jaminan
kepastian hukum bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus dilakukan tindakan serta diproses sesuai
hukum, demi keadilan dan bermanfaat bagi negara. Hubungan Fungsional Penyidik KPK dan Polri Dalam
Menjalankan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, merupakan perilaku yang dipertanggung jawabkan
guna kepentingan tujuan hukum, yang di dalamnya berintikan, kemanfaatan hukum, kepastian hukum
serta keadilan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, maupun peraturan penrundang-undang lainnya, diimplimentasikan dengan tindakan
hukum yang saling menginformasikan, saling mengkoordinasikan, saling memberikan dukungan sarana SDM
serta terselenggaranya kualitas kinerja yang berdaya guna bersifat koordinatif, supervisi, pengambilalihan
perkara kasus tindak pidana, penukaran informatif SPDP dalam penyelesaian tindak pidana korupsi serta
terbantunya pemenuhan SDM Polri dalam setiap tindakan hukum penyelidikan dan penyidikan.

Kata Kunci: Hubungan Fungsional Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPK) Dengan Penyidik Polri.




Abstract:

The establishment of the Commission based on to Act No. 30 of 2002 on the Corruption Eradication
Commission. It is an appreciation of the country in order to realize the rule of law, combating
corruption, as well as good governance and good governance. Functional authority is the formal
legitimacy of the will of the state to realize the goal of law based on justice, legal certainty and
effectiness in the resolution of coruption cases, because of less optimal enforcement by law
enforcement before. The legitimacy of the authority of a functional Commission of the most basic is
governed by Act No. 30 of 2002 concerning the Commission for Corruption Eradication, Article 6
and Article 9, Article 6 related to task the Commission, Article 7 on the implementation of the tasks
of coordination in the form of, among others, authority of the Commission to coordinate the
investigation, investigation and prosecution of criminal acts of corruption, related Supervision
Article 8, Article 9 of the Takeover related. The authority functional Investigators Commission is
intended to be able to do the action and remedies are fair, non-discriminatory in eradicating crime,
independent, transparent and give a legal guarantee that the perpetrators of corruption must be
taken and processed according to the law, for the sake of justice and useful for the country.
Relationships Functional Commission Investigators (KPK) And Police In Running Authority
Investigation of Corruption, is a behavior that accounted for the benefit of a legal purpose, in
which cored, benefit of law, rule of law and justice that is regulated by Law No. 30 of 2002 on
Eradication Commission Corruption, as well as laws and other laws, implemented with legal action
inform each other, mutually coordinate, support each other means of human resources and
implementation of quality of performance of efficient coordinative, supervision, expropriation cases
criminal cases, exchange information, SPDP in the completion of a criminal offense corruption as
well as the fuffillment of human resources terbantunya police in any legal proceedings of inquiry
and investigation.



Daftar Pustaka

Arif Fakrulloh, Zudan, Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum (Sebuah Pencarian), Jakarta: Rajawali
Press, 2011.
Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar
Maju, Bandung, 2004.
Ali, Zirnuddin. Filsafat Hukum, Jakarta, Sinar Grafika,2006.
_, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Budiharjo, Aswanto. Perilaku Menyimpang Budaya Korupsi, Grafindo Press, Jakarta,2001
Hamzah, Andi. Delik-delik Tersebar di Luar KUHP, Pradnya Paramita, Jakarta,1985.
Harun, Lukman. Aspek Hukum dan Aspek Politik dalam Memerangi Korupsi, Cintya Press, Jakarta,
2001.
Lopa, Baharuddin. Masalah Korupsi dan Pemecahannya, Jakarta: Kipas Putih Aksara, 1997.
Lawrence M Friedman, Introduction to American Law, Jakarta: Tatanusa ,2001.
Meuwissen, Pengembangan hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Diterjemahkan
oleh B. Arief Sidharta, Bandung, Refika Aditama, 2008.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta,1999.
Nawawi Arief, Barda. Pokok-pokok Pemikiran Supremasi Hukum, Undip Semarang, 2000.
Prabowo, Ismail. Memerangi Korupsi Dengan Pendekatan Sosiologis, Dharmawangsa Media Press,
Surabaya, 1998.
Rasyidi, Lili. Dasar-dasar Filsafat Hukum, Alumni, Bandung, 1988.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
Ronny, F,Sompie, Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, Cintya Press, Jakarta,2006.
Seno Adji, Indriyanto. Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara & Konsultasi Hukum Prof.
Oemar Seno Adji,SH & Rekan, Jakarta,2002.
Sudiro, Maryono. Gurita Korupsi, Cempaka Media Baru, Jakarta,2004.
Santiago, Faisal. Hukum Acara Peradilan Niaga, Cintya Press, Jakarta,2005.
Sarworini, Kajian Sosiologis Dalam Memerangi Tindak Pidana Terstruktur, Dharmawangsa Press,
Surabaya, 1998.
Sadipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial - Suatu Tinjauan Teoretis dan Pengalaman-Pengalaman
di Indonesia, 1983.
Soetandyo Wigjosoebroto, Pengolahan dan Analisis Data. Dalam Koentjoroningrat, Metode-metode
Penelitian Masyarakat, Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 1990.
William M. Evan, Social Structure and Law, 1990.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretaris Negara,
Jakarta,2002.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Taufiequrachman Ruki, tanggal 9 Desember
2004 Dalam rangka memperingati hari anti korupsi se dunia di Jakarta.

Keywords


Functional Relations Commission and the National Police Investigator In Running Authority Investigation of Corruption".

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v3i2.56

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Azis Budianto

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: