Harmonisasi Hukum Persaingan Usaha dalam Mewujudkan Efisiensi Ekonomi, Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha yang Sehat Berbasis Demokrasi Ekonomi Indonesia

Azizah *

Abstract


Hukum persaingan usaha yang sehat berbasis demokrasi ekonomi sebagaimana dikehendaki
ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, tetap menjadi
keuta-maan dalam mensejahterakan konsumen dan pelaku usaha. Dalam upaya mewujudkan
hukum persaingan usaha yang sehat tersebut, diperlukan harmonisasi agar tercapai efisiensi
ekonomi dan perlindungan konsumen.

Kata Kunci: Demokrasi Ekonomi, Efisiensi Ekonomi, Perlindungan Konsumen.



Absrtact:

The law of fair business competition based on economic democracy as required by Article 33 of the
Constitution of the Republic of Indonesia Year I945, remains a priority in the welfare of consumers
and business actors. In order to realize the law of fair business competition, it is necessary to
harmonize in order to achieve economic efficiency and consumer protection.



Daftar Pustaka

Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji, 2009, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Masmedia
Buana Pustaka, Sidoarjo.
Ahmad M. Ramli, Koordinasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, (http://Jurnal
pdii.go.id/admin/jurnal/208120, diakses tanggal 4 April 2017).
Ahmad Erani Yustika, 2002, Pembangunan dan Krisis, Memetakan Perekonomian Indonesia, PT.
Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Ahmad Yani dan Gunawan Wijaya, 1999, Larangan praktek Monopoli, PT. RajaGrafindo Persada,
Jakarta.
Boediono, 2010, Ekonomi Mikro, BPFE, Yogyakarta.
Destivano Wibowo dan Harjan Sinega. 2005, Hukum Acara Persaingan Usaha, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
(http://www.djpp.depkumham.go.id/kegiatan-umum/49-kegiatan-direktoratharmonisasi.
html, diakses tanggal 4 April 2017 ).
Ernest Gellhorn dan William E. Kovacic,1994, Antitrust Law and Economics in a Nutshell, West
Publishing Co. USA.
Hermansyah,2009, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia,Kencana Prenada Media
Group, Jakarta, 2009.15
Jimly Asshiddiqie, 2010, Konstitusi Ekonomi, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Joni Emirzon,2007, Hukum Usaha Jasa Penilai dari Perspektif Good Corporate Governance,
disertasi, Universitas Diponegoro, Semarang.
Johnny Ibrahim, 2009, Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum, Teori dan Implikasi Penerapannya
dalam Penegakan Hukum, CV. Putra Media Nusantara, dan ITS Press, Surabaya.
Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Knud Hansen, Peter W. Heermann, Wolfgang Kartte, Hans. W. Micklitz, Wolfgang Pfletschinger,
Frean S. Jurgen Sacker dan Herbert Sauter, 2002, Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, GTZ dan PT. Katalis Mitra Plaosan, Jakarta.
Kusnu Goesniadhre,2006, Harmonisasi Hukum dalam Persfektif Perundang-undangan (Lex Specialis
Suatu Masalah), JP.BOOKS, Surabaya.
Marwah M. Diah dan Joni Emirzon, 2003, Aspek-Aspek Hukum Persaingan Bisnis Indonesia (Perjanjian
yang Dilarang, Perbuatan Bisnis yang Dilarang, dan Posisi Dominan yang Dilarang),
Universitas Sriwijaya, Palembang.
Lucianus Budi Kagramanto, Harmonisasi Kebijakan dan Hukum Persaingan (Usaha (http://gaga-
sanhukum.wordpress.com/2009/06/18/harmonisasi-kebijakan-dan-hukum-persaingan-usaha-
bagian-ii/, diakses tanggal 7 April 2011).
M. Dahlan Al Berry, 1995, Kamus Modern Bahasa Indonesia, Arkola, Yogyakarta.
Muchtar Affandi, 1971, Ilmu-Ilmu Kenegaraan, Alumni, Bandung.
Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekamto, 1983, Menelusuri Sosiologi Hukum Negara, CY
Rajawali,.Jakarta.
Revrisond Baswir, 2010, Ekonomi Kerakyatan vs. Neoliberalisme, Delokomotif, Jakarta.
Selo Soemardjan (editor),2000, Menuju Tata Indonesia Baru, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Soerjono Soekanto & Otje Salman (penyunting), 1987, Disiplin Hukum Dan Disiplin Sosial, Raja
Wali Press, Jakarta, 1987.
Sritua Arief, 1996, Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia, Pemberdayaan Rakyat dalam Arus
Globalisasi, Zaman, Jakarta.
Sumantoro, 2008, Hukum Ekonomi, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Suyud Margono, 2009, Hukum Larangan praktekmonopoli, Sinar Grafika, Jakarta.
Syahrial Syarbani dkk, 2002, Sosiologi dan Politik, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Thomas Sowell, 1995, Good Order (Right Answers to Contemporaty Questions), Simon and
Schuster, USA.
Yuichi Shionoya, 2005, Economy and Morality: The Philosophy of The Welfare State, Edward
Elgar Publishing Inc., USA., hlm. 148.
Mas Media:
Sumatera Ekspress, 17 Desember 2009.
Republika, Pasar Modern Dilema Pemda,12 Mei, 2009.
Sriwijaya Post, 119 cabang Indomaret Incar Palembang, 12 Januari 2010.

Keywords


Economic democracy, economic efficiency, consumer protection

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v3i2.53

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Azizah *

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: