TINDAKAN HUKUM ATAS KASUS HUTANG PADA PINJAMAN ONLINE ILEGAL

Sundari Sundari

Abstract


Perkembangan teknologi yang tidak terbatas di era digital sekarang ini, semakin lengkap dengan hadirnya fintech. Istilah fintech merupakan sebuah layanan keuangan dengan menggunakan basis teknologi yang tentunya akan semakin memudahkan transaksi yang kita lakukan dimana saja dan kapan saja. Kemudahan ini lantas juga membuat menjamurnya fintech baik yang sifatnya legal maupun ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan hukum atas hutang pada pinjaman online ilegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini adalah terkait dengan legalitas jasa pinjaman online maka dalam hal ini, penyelenggara tidak memenuhi unsur kecakapan akibat tidak terdaftar dan berizinnya penyelenggara tersebut. Namun hal ini tidak serta merta dapat membatalkan keabsahan perjanjian peminjaman antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Namun apabila masyarakat merasa dirugikan maka dapat melaporkan penyelenggara pinjaman online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keywords


Hukum; Hutang; Pinjaman Online; Ilegal

Full Text:

PDF

References


Ahmad M. Ramli, Cyber Law Dan Haki Dalam Sistem Hukum Di Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2014)

Ilman, Abdul Hadi, “Peran Teknologi Finansial Bagi Perekonomian Negara Berkembang,” Jurnal JEBI, 4.1 (2019)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Muhammad Rizal, “Fintech As One Of The Financing Solutions For Smes,” Jurnal AdBispreneur : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan, 3.2 (2018), 90

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017, tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan (Jakarta: Sinar Grafika, 2019)

Subekti, R., Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 2014)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, tentang Otoritas Jasa Keuangan




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v7i2.521

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Sundari Sundari

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

View full indexing services

Tools: