TINDAKAN HUKUM ATAS KASUS HUTANG PADA PINJAMAN ONLINE ILEGAL
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad M. Ramli, Cyber Law Dan Haki Dalam Sistem Hukum Di Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2014)
Ilman, Abdul Hadi, “Peran Teknologi Finansial Bagi Perekonomian Negara Berkembang,” Jurnal JEBI, 4.1 (2019)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Muhammad Rizal, “Fintech As One Of The Financing Solutions For Smes,” Jurnal AdBispreneur : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan, 3.2 (2018), 90
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017, tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan (Jakarta: Sinar Grafika, 2019)
Subekti, R., Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 2014)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, tentang Otoritas Jasa Keuangan
DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v7i2.521
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Sundari Sundari
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: