SINERGITAS KEWENANGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA GRATIFIKASI DALAM STRUKTUR HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah lembaga negara bantu yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Walaupun memiliki independensi dan kebebasan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, namun KPK tetap bergantung kepada cabang kekuasaan lain dalam hal yang berkaitan dengan keorganisasian. KPK juga memiliki hubungan kedudukan yang khusus dengan kekuasaan yudikatif, karena Pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bertugas dan berwenang memeriksa serta memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK. Harmonisasi antara KPK, Kepolisian, serta Kejaksaan mengenai kewenangan sama-sama bisa menangani tindak pidana korupsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Khusus KPK bisa menangani kasus korupsi dengan syarat melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Sinergitas, Tindak Pidana Korupsi
Abstract
The Corruption Eradication Commission or KPK is an auxiliary state institution which in carrying out its duties and authorities is independent and free from the influence of any power. Although it has independence and freedom in carrying out its duties and authorities, the KPK still relies on other branches of power in matters relating to the organization. The KPK also has a special position relationship with judicial power, because Article 53 of Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission mandates the establishment of a Corruption Criminal Court (Tipikor) which has the task and authority to examine and decide on corruption crimes whose prosecution is filed by the Corruption Eradication Commission. KPK. Harmonization between the KPK, the Police, and the Prosecutor's Office regarding their respective authorities can handle corruption in accordance with their respective main duties and functions. Specifically, the Corruption Eradication Commission (KPK) can handle corruption cases on condition that it involves law enforcement officers, state administrators, and other people who are related to corruption crimes committed by law enforcement officers or state administrators, receive attention that is disturbing to the public and involves state losses of at least Rp. 1.000.000.000,00 (one billion rupiah).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Amin Wijaya Tunggal., Pencegahan Dan Pendeteksian Kecurangan Dan Korupsi, Harvarindo, Jakarta, 2010.
Andi Hamzah.,Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, PT, Gramedia, Jakarta, 1984.
Andi Hamzah, Jur., Pemberantasan Korupsi Malalui Hukum Nasional dan Internasional, PT Raja Garfindo Persada, Jakarta, 2005.
Ardison Muhammad., Serangan Balik Pemberantasan Korupsi, Penerbit Liris, Surabaya, 2009.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakrta 1998.
Bambang sutiyoso., Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2010.
Ermansjah Djaja., Mendesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Leden Marpaung., Tindak Pidana Korupsi Pdemberantasan dan Pencegahan, Penerbit Dajambatan, Jakarta 2001.
Lilik Mulyadi., Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Penerbit PT. Alumni, Bandung 2007.
Marwan Effendy., Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, PT. Gramedia Putaka Utama, Jakarta, 2005.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP Semarang, 1995.
Muladi dan Barda Nawawi., Bunga Rampai Hukum Pidana, PT. Alumni Bandung, Bandung 2007.
Nico Andrianto., Korupsi di Daerah modus Operndi dan Peta Jalan Pemecahannya, Putra Media Nusantara, Surabaya 2010.
DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v7i2.498
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Enni Merita
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: