Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika aditama.
Al’Adl. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan (Tinjauan Putusan Nomor: 398/PID.SUS/2018.PN.MDN), 12(2).
Anna Annisa. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindakan Pidana Pencabulan Dikota Makasar, file:///C:/Users/user/Downloads/1649-3738-1-PB%20(1).pdf
Chairul Huda. 2011. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.
Leden Marpaung. 2001. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Maidin Gulton. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam sistem Peradilan Anak di Indonesia. Bandung.
Makarao. 2013. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljatno. 2011. Asas-asa hukum pidana. Jakarta : Kencana.
O. Notohamidjojo. 2011. Soal-soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga.
P.A.F. Lamintang. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.
Rachmat Hrun. (2015). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Anak. Lex Crimen. 4(4).
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Vani Rahmawati. Tinjauan tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan pencabulan menurut undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlinsungan anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta) https://core.ac.uk/download/pdf/12349986.pdf
Yunicha Nita Hayim. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan, Makasar.
Zahara Elvi Lubis. (2017). “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual”. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial. 9(2).
DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v11i1.477
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhammad Arighi Nugroho
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: