Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur

Muhammad Arighi Nugroho, Kayus K. Lewoleba

Abstract


One type of moral crime is molestation, which is committed against adults and often minors. Children who are victims of crimes, whether directly or indirectly, experience various physical and non-physical disturbances. Sexual crimes also often occur in workplaces, offices, or other places where people of different genders communicate with each other, even within families. The increasing trend of sexual crimes against adult women and minors is quite concerning. The method used is normative juridical. This is used to determine how the principles and standards contained in legislation are applied.

Keywords


Molestation; Criminal Act; Child

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika aditama.

Al’Adl. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan (Tinjauan Putusan Nomor: 398/PID.SUS/2018.PN.MDN), 12(2).

Anna Annisa. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindakan Pidana Pencabulan Dikota Makasar, file:///C:/Users/user/Downloads/1649-3738-1-PB%20(1).pdf

Chairul Huda. 2011. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.

Leden Marpaung. 2001. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Maidin Gulton. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam sistem Peradilan Anak di Indonesia. Bandung.

Makarao. 2013. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta.

Moeljatno. 2011. Asas-asa hukum pidana. Jakarta : Kencana.

O. Notohamidjojo. 2011. Soal-soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga.

P.A.F. Lamintang. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.

Rachmat Hrun. (2015). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Anak. Lex Crimen. 4(4).

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Vani Rahmawati. Tinjauan tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan pencabulan menurut undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlinsungan anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta) https://core.ac.uk/download/pdf/12349986.pdf

Yunicha Nita Hayim. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan, Makasar.

Zahara Elvi Lubis. (2017). “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual”. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial. 9(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v11i1.477

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muhammad Arighi Nugroho

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

View full indexing services

Tools: