PENGUATAN SENTRAGAKKUMDU SEBAGAI INSTRUMEN INSTITUSIONAL PENEGAKAN HUKUM PEMILU

Yandi Yandi

Abstract


ABSTRAK

Lahirnya amandemen UUD 1945 membawa konsekuensi bagi sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia. salah satu perubahan tersebut adalah dengan adanya pemilihan umum secara langsung (direct democracy) baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR,DPD dan DPRD serta berimbas pada pola pemilihan di tingkat daerah. Dibutuhkan lembaga yang memiliki kredibilitas dan integritas untuk mengawal pemilihan agar pemilihan yang dilakuan menjadi jawaban bersama atas suksesi kepemimpinan yang terjadi dan tidak mengandung polemik. Salah satu peran penting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada adalah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dibentuk dengan fungsi sebagai organ pemeriksa sekaligus penuntut dalam kasus dugaan pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Namun, keberadaan unit organisasi ini dapat disebut tidak maksimal, karena berbagai kelemahan dan kekurangan yang dimilikinya. Dasar hukum dari Sentra Gakkumdu yang tertuang dalam Undang-Undang baik Pemilu maupun Pilkada masih tidak cukup kuat untuk mengikat integrasi dari ketiga lembaga yang tergabung didalamnya.Posisi sentral Sentra Gakkumdu yang menangai perkara dugaan pidana Pemilu adalah fungsi atribusi yang dilekatkan dalam Undang-Undang dan tidak dapat digantikan fungsinya oleh kelembaga lain. Penguatan kapasitas dan juga penempatan personil yang cakap dalam proses penanganan pidana Pemilu diharapkan sebagai endorser dalam memicu kinerja tim Sentra Gakkumdu yang lebih profesional. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridisnormatif dengan didukung yuridis empiris.

Keywords


Sentra Gakkumdu; Pemilu; Pilkada

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Zainal. 2010. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika

Fisher, Billy Adam. 2020. Tesis: Penegakan Hukum Pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam Perspektif Pengawas Pemilu untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Bandung: Universitas Pasundan.

Hamzah, Andi. 2013. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Hatta, Mohammad. 2007. Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2009. seperti dikutip dari Barda Nawawi Arif, Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, BP Universitas Diponegoro, Semarang, 2007.

Jenedjri M. Gaffar. 2012. Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Kompress

Juhana, Uju dan Taufik, Deden. 2019. Prosiding Seminar: Kedudukan dan Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam Sistem Peradilan Pemilu. Ponorogo: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Kansil, C.S.T . 2011. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta

Mainwaring, Scott dan Mariano Torcal. 2006. Party System Institutionalization and Party System Theory After the Third Wave of Democratization dalam Katz, Richard. S dan William Crotty (editor). Hand Book of Party Politics. London: Sage

Ramdansyah. 2010. Sisi Gelap Pemilu 2009. Jakarta: Rumah Demokrasi

Sani, Tantra Perdana. 2019. Skripsi: Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilu 2019 (studi Lapangan : Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi). Medan: Departemen Ilmu Politik, FISIP, Universitas Sumatera Utara

Santoso, Topo.2006. “Tindak Pidana Pemilu”. Jakarta: Sinar Grafika

Saputra, Budi (2019). Skripsi: Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Pemilihan Umum oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Studi Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai). Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Wahyuni, Yenny Sri. Keadilan Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim, dikutip dari Mujahid A.Latief, Dilema Penegakan Hukum di Indonesia, www.google.com, July 20, 2007, akses, 15 September 2020

Yuda, Hanta. 2008. Potret Institusionalisasi Partai Politik Indonesia: Dinamika, Karakter, dan Prospek Pasca Pemilu 2009. Jakarta: The Indonesian Institute

Zainal, Arifin. 2005. Membongkar Sengketa Pemilu. Jakarta: Hadiri Pena Publishing

Sumber lain:

• https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17200/pengawasan-Pemilu-belajar-dari-pengalaman-2004?page=2 Diakses 15 September 2020.

• https://nasional.kompas.com/read/2009/02/09/18292088/Pelanggaran.Pemilu.Capai.1.924.Kasus Diakses 15 September 2020.

• https://rumahPemilu.org/wp-content/uploads/2017/03/2015_04_29_05_54_49_Evaluasi-Penegakan-Hukum-Pemilu-2014.pdf Diakses 15 September 2020.

• https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d9c17bd006a5/jumlah-pidana-Pemilu-serentak-2019-meningkat-tajam/ Diakses 15 September 2020.

• https://bangli.bawaslu.go.id/berita/detail/ditengah-pandemi-covid-19-sentra-gakkumdu-bangli-siap-tindak-pidana-pemilihan diakses pada 15 September 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v7i2.461

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Yandi Yandi

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: