RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SECARA “WIN-WIN SOLUTION” KASUS RESIKO ATAU KEKELIRUAN MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adi Sulistiyono, Mengembangkan Paradigma Non Litigasi di Indonesia, (Surakarta: UNS Press, 2005).
Anny Isfandyarie, Malpraktek & Resiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006).
Ari Yunanto dan Helmi, Hukum Pidana Malpraktik Medik. (Yogyakarta: CV.Andi, 2010)
BPHN, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Dalam Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak. (Jakarta: BPHN, 2013)
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. (Jakarta: PT. Rineke Cipta, 2005)
Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (Yogyakarta: Gama Media, 2008)
Dwi Afrimetty Timoera, Restorative Justice dan Prospeknya Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, Vol 13 No 2 April 2014, hlm 80.
Fatahillah A Syukur, Mediasi Yudisial di Indonesia: Peluang dan Tantangan Dalam Memajukan Sistem Peradilan. (Bandung: Mandar Maju,2012)
Gary Goodfaster, (1995), Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa, Seri Dasar-Dasar Hukum Ekonomi 2, Arbitrase di Indonesia. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995)
Hani Handoko, (1986), Manajemen. (Yogyakarta: BPFE, 1986)
Marc Galanter, Justice in Many Rooms: Courts, Private Ordering, An Indigenous Law, Journal of Legal Pluralism, 1981
Muladi, Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit dan Tenaga Medis, “Dalam Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana” (Semarang: Undip Press, 1997).
Nisfawati Laili Jalilah, Perlindungan Hukum Pasien Korban Malpraktek Dokter, (Yogyakarta: Tesis, Pascasarjana UII, 2005)
Ni Luh Gede Yogi Arthani and Made Emy Andayani Citra, Perlindungan Hukum bagi Pasien Selaku Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan yang Mengalami Malpraktek, Jurnal Advokasi, Vol. 3 No. 2, 2013.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. (Jakarta: Gramedia Pustaka Umum, 2003).
Ratna Soeprapti Samil, Kode Etik Kedokteran Indonesia. (Jakarta: Metro Kecana,1985)
Suyud Margono, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Alternatif Dispute Resolutions (ADR). (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010).
Sulistyanta, Kemungkinan Tuntutan dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kasus Malpraktek Medik di Kota Kupang. (Kupang: Penelitian Mandiri, FH UNDANA, 2013).
Widodo Tresno Novianto, Sengketa Medik: Pergulatan Hukum dalam Menentukan Unsur Kelalaian Medik. (Surakarta: UNS Press, 2017)
Website
Dicky Eko Prasetio, Mengadilkan Kepastian dan Memastikan Keadilan: Studi Antinomi Kepastian dan Keadilan sebagai Tujuan Hukum, Artikel, https:// www. Researchgate.net /profile/ Dicky_Prasetio, UNES, Surabaya diakses tgl 21 Mei 2020.
Marcel Seran dan Anna Wahyu Setyowati: Kesalahan Profesional Dokter dan Urgensi Peradilan Profesi, Jurnal Hukum Pro Justitia, Oktober 2006, Volume 24 No.4, hlm 309-320.
Kasus Prita Mulyasari, https://id.safenet.or.id/2009/06/kasus-prita-mulyasari/, diakses, tgl 11- Januari 2021.
Lasan, Implementasi Teori Restorative Justice Mewujudkan Keadilan yang Berimbang, An-Nawazil, Vol 1 No.2 (2019) (file:///C:/Users/User/ AppData/Local/ Temp/ 287358218-1.pdf dikases tgl 21 Oktober 2020).
Nefa Claudia Meliala, Pendekatan Keadilan Restoratif: Upaya Melibatkan Partisipasi Korban dan Pelaku Secara Langsung Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Veritas et Justitia, vol 1 no.1 2015, http://journal. unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/1419, diakses tgl 21 Oktober 2020, hlm 115.
Pentingnya Keberadaan Peradilan Medik: Untuk memberi kepastian hukum bagi pasien dan dokter, serta mencegah kriminalisasi dokter. https://www.hukumonline. com/berita/ baca/lt522ebcd1dec98/pentingnya-keberadaan-peradilan-medik, tersedia, diakses tgl 12 Januari 2020.
Sampai Akhir 2012, Terjadi 182 Kasus Malpraktek,ttps://nasional.tempo.co/read/469172/sampai -akhir-2012-terjadi-182-kasus-malpraktek:http://www.tempo.co/read/news/2013/03/25/05 8469172/ Terjadi-182-Kasus-Malpraktek,tersedia, diakses pada tanggal 12 Januari 2020.
Wahyu Rizki Kartika Ilahi, Resiko Medis dan Kelalaian Medis Dalam Aspek Pertanggungjawaban Pidana, Artikel on line ISSN 2528-360 x, e-ISSN 2621-6159, Volume 2 No.2 April 2018, http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12767, hlm 170-186, diakses tgl 21 Mei 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v7i2.459
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Sulistyanta Sulistyanta
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: