RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SECARA “WIN-WIN SOLUTION” KASUS RESIKO ATAU KEKELIRUAN MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)

Sulistyanta Sulistyanta, Riska Andi Fitriono, Hartiwiningsih Hartiwiningsih, R Ginting, Winarno Budyatmojo, Subekti Subekti, Budi Setyanto, Dian Esti Pratiwi

Abstract


Pemahamam malparaktek medis harus di dasarkan pada asas praduga tak bersalah, bahwa kecil kemungkinan dokter dengan sengaja menimbulkan korban dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Sifat hubungan kontrak ini bila dihubungkan masalah malpraktik medis menjadi persoalan rumit. Sehingga penyelesaian yang lebih berkeadilan, berimbang dan bermartabat perlu dipikirkan. Tawaran alternatif penyelesaian kasus malpraktik medis dengan menerapkan restorative justice didasarkan pada asumsi bahwa penafsiran malpraktik medis secara substansif masih multitafsir dan relative. Keadaan ini dapat menimbulkan rasa tidak puas, termasuk tahapan penyelesaian persoalan yang ada. Alternatif penyelesaian restoratif justice berbasis pada kesepakatan, kepercayaan dan keterbukaan, tanpa paksaan kedua belah pihak dapat menjadi alternatif penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat. Alternatif penyelesian ini didasarkan pada keseimbangan antara tugas professional tenaga medis dan perhatian terhadap korban (pasien). Suatu konstruksi penegakan hukum non litigasi yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. Terdapat kelebihan dan kekuarangan dalam penerapan restoratif justice. Kelebihannya dapat dilakukan secara cepat, biaya murah, menghemat waktu dan tenaga. Urgensi penelitian ini antara lain (1) mengatasi persoalan malpraktik yang selama ini telah menimbulkan korban namun penyelesaiannya kurang memuaskan, (2). mencari keseimbangan antara pelayanan kesehatan dan pengguna kesehatan dengan merekonstruksi penegakan hukum yang berkeadilan. Metode dengan melakukan identifkasi dan menganalisis dan mengevaluasi kasus malpraktik medis dan kasus yang diduga malpraktik yang telah membawa korban dan penyelesaian (hukum) dilakukan. Alternatif penyelesaian atau penegakkan hukum medis yang berkeadilan ini selain berkontribusi pada tataran teoretik dalam pengembangan teori penyelesaian dan penegakan hukum di bidang medis yang berkeadilan, transparan, dan jujur, diharapkan juga dapat menjadi model ideal bagi penegakan hukum malpraktik medik di Indonesia.

Keywords


restoratif justice ; malpraktik medik; berkeadilan;korban

Full Text:

PDF

References


Buku

Adi Sulistiyono, Mengembangkan Paradigma Non Litigasi di Indonesia, (Surakarta: UNS Press, 2005).

Anny Isfandyarie, Malpraktek & Resiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006).

Ari Yunanto dan Helmi, Hukum Pidana Malpraktik Medik. (Yogyakarta: CV.Andi, 2010)

BPHN, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Dalam Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak. (Jakarta: BPHN, 2013)

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. (Jakarta: PT. Rineke Cipta, 2005)

Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (Yogyakarta: Gama Media, 2008)

Dwi Afrimetty Timoera, Restorative Justice dan Prospeknya Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, Vol 13 No 2 April 2014, hlm 80.

Fatahillah A Syukur, Mediasi Yudisial di Indonesia: Peluang dan Tantangan Dalam Memajukan Sistem Peradilan. (Bandung: Mandar Maju,2012)

Gary Goodfaster, (1995), Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa, Seri Dasar-Dasar Hukum Ekonomi 2, Arbitrase di Indonesia. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995)

Hani Handoko, (1986), Manajemen. (Yogyakarta: BPFE, 1986)

Marc Galanter, Justice in Many Rooms: Courts, Private Ordering, An Indigenous Law, Journal of Legal Pluralism, 1981

Muladi, Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit dan Tenaga Medis, “Dalam Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana” (Semarang: Undip Press, 1997).

Nisfawati Laili Jalilah, Perlindungan Hukum Pasien Korban Malpraktek Dokter, (Yogyakarta: Tesis, Pascasarjana UII, 2005)

Ni Luh Gede Yogi Arthani and Made Emy Andayani Citra, Perlindungan Hukum bagi Pasien Selaku Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan yang Mengalami Malpraktek, Jurnal Advokasi, Vol. 3 No. 2, 2013.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. (Jakarta: Gramedia Pustaka Umum, 2003).

Ratna Soeprapti Samil, Kode Etik Kedokteran Indonesia. (Jakarta: Metro Kecana,1985)

Suyud Margono, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Alternatif Dispute Resolutions (ADR). (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010).

Sulistyanta, Kemungkinan Tuntutan dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kasus Malpraktek Medik di Kota Kupang. (Kupang: Penelitian Mandiri, FH UNDANA, 2013).

Widodo Tresno Novianto, Sengketa Medik: Pergulatan Hukum dalam Menentukan Unsur Kelalaian Medik. (Surakarta: UNS Press, 2017)

Website

Dicky Eko Prasetio, Mengadilkan Kepastian dan Memastikan Keadilan: Studi Antinomi Kepastian dan Keadilan sebagai Tujuan Hukum, Artikel, https:// www. Researchgate.net /profile/ Dicky_Prasetio, UNES, Surabaya diakses tgl 21 Mei 2020.

Marcel Seran dan Anna Wahyu Setyowati: Kesalahan Profesional Dokter dan Urgensi Peradilan Profesi, Jurnal Hukum Pro Justitia, Oktober 2006, Volume 24 No.4, hlm 309-320.

Kasus Prita Mulyasari, https://id.safenet.or.id/2009/06/kasus-prita-mulyasari/, diakses, tgl 11- Januari 2021.

Lasan, Implementasi Teori Restorative Justice Mewujudkan Keadilan yang Berimbang, An-Nawazil, Vol 1 No.2 (2019) (file:///C:/Users/User/ AppData/Local/ Temp/ 287358218-1.pdf dikases tgl 21 Oktober 2020).

Nefa Claudia Meliala, Pendekatan Keadilan Restoratif: Upaya Melibatkan Partisipasi Korban dan Pelaku Secara Langsung Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Veritas et Justitia, vol 1 no.1 2015, http://journal. unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/1419, diakses tgl 21 Oktober 2020, hlm 115.

Pentingnya Keberadaan Peradilan Medik: Untuk memberi kepastian hukum bagi pasien dan dokter, serta mencegah kriminalisasi dokter. https://www.hukumonline. com/berita/ baca/lt522ebcd1dec98/pentingnya-keberadaan-peradilan-medik, tersedia, diakses tgl 12 Januari 2020.

Sampai Akhir 2012, Terjadi 182 Kasus Malpraktek,ttps://nasional.tempo.co/read/469172/sampai -akhir-2012-terjadi-182-kasus-malpraktek:http://www.tempo.co/read/news/2013/03/25/05 8469172/ Terjadi-182-Kasus-Malpraktek,tersedia, diakses pada tanggal 12 Januari 2020.

Wahyu Rizki Kartika Ilahi, Resiko Medis dan Kelalaian Medis Dalam Aspek Pertanggungjawaban Pidana, Artikel on line ISSN 2528-360 x, e-ISSN 2621-6159, Volume 2 No.2 April 2018, http://repository.unair.ac.id/id/eprint/12767, hlm 170-186, diakses tgl 21 Mei 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v7i2.459

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Sulistyanta Sulistyanta

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: