Wakaf Saham Di Indonesia Dan Pengaturannya

Hendrik Ari Wibowo, Candra Herlambang Adi Pradana, Nor Faizin

Abstract


Abstrak
Seiring majunya peradaban manusia akan berpengaruh pada tiap-tiap sendi kehidupan. Sendi kehidupan beragama tidak luput dari sentuhan perubahan. Sebuah perubahan itu satu diantaranya ialah berkembangnya harta benda yang dapat menjadi obyek wakaf. Doktrin yang selama ini ada dimasyarakat bahwasanya wakaf adalah tanah dan bangunan. Melalui proses pemikiran yang mendalam, maka muncullah buah pikiran bahwasanya obyek yang sering ditransaksikan di pasar modal, yaitu saham ternyata dapat diwakafkan. Wakaf saham termasuk terobosan baru dalam menggalang dana dari umat untuk kemudian dapat dikembangkan menjadi suatu wakaf yang produktif. Untuk mencapai tujuan wakaf saham, diperlukan koridor hukum yang dapat menjembataninya. Lalu bagaimana dan sejauh mana hukum Indonesia mengatur mengenai wakaf saham? Tulisan ini ada sebuah upaya dalam memasyarakatkan wakaf saham di Indonesia. Pemikiran-pemikiran dalam tulisan ini didasarkan pada pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai batu pijakan. Dari hasil penelusuran beberapa ketentuan yang ada, dapat disarikan bahwa wakaf saham adalah ladang amal yang sah untuk dilakukan menurut undang-undang. Saham yang dapat diwakafkan juga memiliki kriteria tertentu agar tidak bertentangan dengan hukum islam. Secara garis besar, saham yang boleh diwakafkan adalah saham yang berasal dari perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berbenturan dengan prinsip syariah. Demi terpenuhinya kepastian hukum, wakaf saham harus dituangkan dalam sebuah Akta Ikrar Wakaf yang kemudian akan disampaikan kepada Direksi, jika itu perusahaan tertutup, atau kepada lembaga investasi apabila saham yang diwakafkan terdaftar di bursa. Sebuah saran bagi penyelenggaraan wakaf saham di Indonesia, seyogyanya peraturan-peraturan yang bertalian dengan wakaf saham mempunyai sinergitas satu dengan yang lain,sehingga tidak ada perbedaan ketentuan yang akan membingungkan masyarakat selaku calon wakif.

Kata Kunci : Wakaf, Wakaf Saham, Saham Syariah


Abstract
As human civilization advances, it will affect every aspect of life. The joints of religious life do not escape the touch of change. One of the changes is the development of assets that can become the object of waqf. The existing doctrine in the community is that waqf is land and buildings. Through an in-depth thought process, the idea emerged that the object that is often transacted in the capital market, namely shares, can actually be donated. Share waqf includes a new breakthrough in raising funds from the people which can then be developed into a productive waqf. To achieve the goal of sharing waqaf, a legal corridor is needed to bridge it. Then how and to what extent does Indonesian law regulate share waqf? This paper is an effort to promote share waqf in Indonesia. The thoughts in this paper are based on the prevailing statutory approach as a stepping stone. From the search results of several existing provisions, it can be concluded that the share waqf is a legitimate charity field to be carried out according to the law. Shares that can be donated also have certain criteria so that they do not conflict with Islamic law. Broadly speaking, stocks that may be represented are shares that comply with Sharia principles and are listed in the Sharia Securities List. In order to fulfil legal certainty, share waqf must be stated in a Waqf Pledge Deed which will then be submitted to the Board of Directors, if it is a private company, or to an investment institution if the waqf shares are listed on the stock exchange. A suggestion for the implementation of share waqf in Indonesia, the regulations relating to sharing waqf should have synergy with one another. So that there is no difference in provisions that will confuse the community as a candidate for the wakif.

Keywords: Waqf, Share Waqf, Sharia Share

Keywords


Wakaf; Wakaf Saham; Saham Syariah

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Hamid, M. Arifin, Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan : Sebuah Pengantar Dalam Memahami Realitas Hukum Islam Di Indonesia, Makassar, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2008.

Haq, Ahmad Faishal, Hukum Perwakafan Di Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2017.

Kencana, Ulya, Hukum Wakaf Indonesia, Malang: Setara Press, 2017.

Manan, Bagir, Hukum Positif Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press, 2004.

Mardani, Hukum Islam Dalam Hukum Positif Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2018

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Surabaya: Prenadamedia Group, 2016

Rofik, Ahmad, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013.

Indah Yuliana dan Surya Perdana Hadi. “Model Penerapan Dan Potensi Wakaf Saham Di Iindonesia”. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, Vol. 5 No. 2, September 2019. http://jurnal.unsyiah.ac.id/JPED/article/download/13934/11625




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v9i2.391

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Hendrik Ari Wibowo, Candra Herlambang Adi Pradana, Nor Faizin

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

View full indexing services

Tools: