Analisis Yuridis Pembubaran Lembaga Non Struktural Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020
Abstract
Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebuah negara yang menganut sistem presidensil, dimana kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dapat mengendalikan tata laksana pemerintahan. Presiden dalam masa kepemimpinannya dapat membentuk dan membubarkan lembaga non struktural sesuai dengan kebutuhan negara pada saat itu. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 terdapat 10 lembaga yang dibubarkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan. Pembahasan ini menghasilkan analisis yang mendasari pembubaran lembaga non struktural disebabkan oleh dasar hukum pembentukan lembaga yang telah dicabut oleh peraturan yang baru, Undang-Undang tidak mengamanatkan secara tegas pembentukan lembaga non struktural, lembaga non struktural dibentuk melalui peraturan presiden tanpa ada mandat dari peraturan yang lebih tinggi, dan mandat pembentukan lembaga non struktural telah habis masa kerjanya, serta tugas dan fungsi lembaga non struktural yang dibubarkan seharusnya menjadi tugas dan fungsi kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Dalam mekanisme pembubaran lembaga non struktural dilakukan melalui koordinasi Kementerian PANRB, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan beberapa lembaga terkait.
Kata kunci: Lembaga Non Struktural, Sistem Pemerintahan, Pembubaran Lembaga
Abstract
Indonesia according to the 1945 Constitution is a country that adheres to the presidential system, where the power of the President as head of government can control the governance. The president in his leadership can form and dissolve Non-structural Agencies) in accordance with the needs of the state at that time. Based on Presidential Regulation No. 112 of 2020 there are 10 institutions that are disbanded. This research uses a normative juridical law research method with a literature study and statutory approach. This discussion resulted in an analysis underlying the dissolution of Non-structural Agencies caused by the legal basis for the establishment of institutions that have been repealed by the new regulation, the Law does not explicitly mandate the establishment of Non-structural Agencies, Non-structural Agencies are formed through presidential regulations without any mandate from higher regulations, and the mandate for the establishment of Non-structural Agencies has expired, and the duties and functions of Non-structural Agencies that are dissolved should be the duties and functions of ministries / Non-Ministerial Agencies or LPNK). In the mechanism of dissolution of non-structural institutions is carried out through coordination of the Ministry of PANRB, State Administrative Institutions, Ministry of Finance, Ministry of Justice and Human Rights and several related institutions.
Keywords: Non-Structural Agencies, System of Government, Dissolution of institutions
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Anang Puji Utama, Eksistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Bina Karya. Jakarta, 2019.
Isharyanto, Hukum Kelembagaan Negara. Deepublish, Yogyakarta, 2016.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2014.
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan 4, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia UI Press, Jakarta, 2015.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan 19, Rajawali Pers, Depok, 2019.
Zainal Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen (Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi) Rajawali Pers, Depok, 2019.
Jurnal:
Eki Furqon, Kedudukan Lembaga Negara Independen Berfungsi Quasi Peradilan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Banten: Nurani Hukum, 2020
Mas Pungky Hendra Wijaya, 2020, Thesis Reforming Indonesian Government Bureaucracy: Political and Statutory Challenges in Reorganisation, Australia: Curtin University,
Muhammad Helmi Fakhrazi. 2016. Independensi Jabatan Ex-Officio Komisi Kepolisian Nasional dalam Kajian Sistem Ketatanegaraan, Jakarta, Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta
Peraturan Perundang-undangan:
Republik Indonesia. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189.
Republik Indonesia, Peraturan Presiden tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional-, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertiivibangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, Dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 265
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura.
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Tentang komite Ekonomi dan Industri Nasional. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 12
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Tentang Lembaga Administrasi Negara. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018. Lembaran Negara Republik Indonesia 162.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pemuda Dan Olahraga. Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Sosial. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Indonesia Nomor 20 tahun 2015. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 1845.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018. Lembaran Negara Republik Indonesia 421.
DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v9i2.382
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Nurmala Arifah Oktofiah
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: