Problematika Penerapan Kebijakan Rehabilitasi Dan Kompensasi Terhadap Narapidana Korban Salah Tangkap Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Ayi Safitri Maulidah, Slamet Tri Wahyudi

Abstract


Abstrak
Adanya kelalaian dalam proses penegakan hukum di Indonesia menyebabkan seseorang yang tidak bersalah menjadi bersalah, sehingga mengakibatkan hilangnya hak-hak asasi pada diri narapidana korban salah tangkap. Dalam hal mengembalikan hak-hak tersebut, Negara memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab dengan cara memberikan kebijakan rehabilitasi dan kompensasi kepada narapidana korban salah tangkap yang diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 97 KUHAP dan PP RI No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 92 Tahun 2015. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan pendekatan undang-undang serta pendekatan konsep. Pembahasan ini menghasilkan analisis tentang praktik pemberian kebijakan rehabilitasi dan kompensasi, dimana Negara masih belum dapat merealisasikannya dengan maksimal, karena memiliki proses yang sulit dan memakan waktu yang lama. Sehingga hak asasi narapidana korban salah tangkap belum bisa terpenuhi secara menyeluruh meskipun peraturan perundang-undangan tersebut sudah bagus dan jelas mencerminkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang dibuat sebagai bentuk tanggung jawab negara atas kegagalan hukum yang disebabkan oleh kelalaian oknum penegak hukum. Dalam pemberian kebijakan kompensasi, Indonesia dapat mencontoh kebijakan di Negara Belanda berupa transparansi hukum terkait kasus salah tangkap dan kinerja aparat penegak hukum, serta terkait jangka waktu permohonan pengajuan kompensasi. Kemudian Indonesia juga dapat mencontoh Jepang dalam hal proses pencairan dana kompensasi secara cepat, tunai, dan langsung.

Kata kunci: Narapidana korban salah tangkap, Rehabilitasi, Kompensasi, Hak Asasi Manusia.

Abstract
Negligence in the process of law enforcement in Indonesia causes an innocent person to be guilty, resulting in the loss of human rights to the convicted victim of wrongful arrest. In the event of restoring these rights, the State has an obligation to be responsible by providing rehabilitation and compensation policies to inmates of mis-arrest victims stipulated in Article 95 to Article 97 of the Criminal Code and PP RI No. 27 of 1983 as amended by PP RI No. 92 of 2015. This paper used normative juridical law research methods with literature studies and legal approaches as well as concept approaches. This discussion resulted in an analysis of the practice of providing rehabilitation and compensation policies, which the State still could not realize to the maximum, because it has a difficult and time-consuming process. So that the human rights of prisoners wrongfully arrested victims can not be met thoroughly even though the legislation is good and clearly reflects the values of Human Rights made as a form of state rights of prisoners wrongfully arrested victims can not be met thoroughly even though the legislation is good and clearly reflects the values of Human Rights made as a form of state responsibility for legal failures caused by negligence of law enforcement personnel. In granting the compensation policy, Indonesia can follow The Netherlands in the form of legal transparency related to cases of misapproanation and the performance of law enforcement officers, as well as related to the period of application for compensation. Then Indonesia can also follow Japan in terms of the process of disbursement of compensation funds quickly, cash, and directly.

Keywords: an Innocent Peson, Rehabilitation, Compensation, Human Rights

Keywords


Rehabilitasi dan Kompensasi bagi Korban Salah Tangkap

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Haeranah, Ganti Kerugian Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara, Pustaka Pena Press, Makassar, 2016.

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif Cetakan Ke-3, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2015.

Jurnal

Arif Rohman, “Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa Salah Tangkap Dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha, 2017.

M. Ibram Manggala, “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Peradilan Pidana (Studi Kasus di Jakarta Selatan)”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2018.

Hatlyinsyanna Seroy, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dari Sudut Pandang KUHAP”, Jurnal Lex Crimen”, Vol. 5, Juli, 2016.

Lena Agustina, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap (Studi Kasus Penangkapan Teroris Oleh Detasemen Khusus 88)”, JOM Fakultas Hukum, 2014.

Lukman Hakim, Paidjo, Tegar Mukmin Alamsyah Putra, “Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap Oleh Kepolisian Republik Indonesia”, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 3, Februari, 2020.

Sally Lipscombe dan Jacquelline Beard, “Miscarriages of Justice: Compensation Schemes”, House of Commons Libarry, 2015.

Theodore A. De Roos dan Johannes F. Nijboer, “Wrongfully Convicted: How The Dutch Deal With The Revision of Their “Miscarriages of Justice”, Criminal Law Forum, 2011.

Peter J. P. Tak, “The Dutch Criminal Justice System”, Onderzoek en Beleid, 1999.

Internet

“Compensation”,https://api.parliament.uk/historic-hansard/written-answers/1985/nov/29/compensation, diakses pada tanggal 25 Januari 2021.

“Nepal Man Cleared of Jaman Murder After 15 Years in Jail”, https://www.bbc.com/news/world-asia-20234596 , diakses pada tanggal 27 Januari 2021.

“Sam Hallam Murder Conviction Quashed by Court of Appeal”, https://www.bbc.com/news/uk-england-london-18102336, diakses pada tanggal 25 Januari 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

PP RI No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

UU No.48 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.

PP RI Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

PP RI No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP RI No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Article 4 The Criminal Compensation Act 1950.

The State Redress Act No. 125 of October 27, 1947.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 11 Tahun 1985 tentang Permohonan Rehabilitasi dari Terdakwa yang Dibebaskan atau Dilepas dari Segala Tuntutan Hukum.

Keputusan Menteri Keuangan RI No. 983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian.

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018.

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 108/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI No. 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018.

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 132/PMK.02/2019.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putusan No. 50/Pid/2014/PT. DKI

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 90 PK/Pid/2008

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 1176/K.Pid Sus/2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v9i1.372

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ayi Safitri Maulidah

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: