Tinjauan Yuridis Pemberian Hak Kepemilikan Atas Tanah Negara
Abstract
Tanah Negara merupakan tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah dan bukan merupakan barang milik Negara/Daerah dan atau Badan Usaha Milik Negara / Daerah. Tanah yang berstatus tanah negara dapat dimintakan suatu hak untuk kepentingan tertentu dan prosedur tertentu. Kendatipun terhadap tanah negara dapat dimintakan suatu hak, namun dalam prakteknya baik perorangan maupun Badan Hukum masih kesulitan untuk mendapatkan hak atas tanah negara. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, bagaimana pengaturan pemberian hak kepemilikan atas tanah negara kepada perorangan atau Badan Hukum menurut sistem hukum di Indonesia dan kepastian hukum untuk mendapatkan hak atas tanah negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni melalui studi pustaka dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemberian hak kepemilikan atas tanah negara belum dapat memberikan kepastian hukum atas diterimanya permohonan hak atas tanah negara yang diajukan oleh perorangan atau Badan Hukum. Tidak semua tanah negara bisa dimintakan mejadi hak milik, sehingga perlu ada sosialisasi mengenai jenis tanah negara yang dapat dimintakan menjadi hak milik, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi perorangan ataupun badan hukum dalam mengajukan permohonan hak milik atas atas tanah negara.
Kata kunci: Tanah Negara, Perorangan, Badan hukum
Abstract
State land is land that is not attached to a land right and is not property of the State/Regional and/or State/Regional-Owned Enterprises. Land with the status of state land may be asked for a right for certain interests and certain procedures. Even though a right to state land can be requested, in practice both individuals and legal entities are still having difficulty obtaining rights to state land. The formulation of the problem raised in this study, how to regulate the granting of ownership rights to state land to individuals or legal entities according to the legal system in Indonesia and legal certainty to obtain state land rights. The research method used is normative juridical, namely through library research using a statutory and case approach. The results of the study indicate that the arrangement for granting ownership rights to state land has not been able to provide legal certainty on the receipt of applications for state land rights submitted by individuals or legal entities. Not all state land can be requested as property rights, so there needs to be socialization regarding the types of state land that can be requested as property rights, so as to provide legal certainty for individuals or legal entities in applying for property rights on state land.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Harsono , Budi, 2016. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,isi dan pelaksanaanya. Cetakan Ketiga. Univesitas Trisakti. Jakarta.
Arba,H.M. 2015. Hukum Agraria Indonesia. Cetakan Pertama. Sinar Grafika. Jakarta.
Sembiring. Julius. 2018. Pengertian, Pengaturan, dan Permasalahan Tanah Negara. Cetakan Pertama. Kencana Prenada Media Group. Jakarta
Mahmud,Peter Marzuki, 2017. Penelitian hukum: Edisi Revisi. Cetakan ke-13 Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Muchsin dkk. 2019.Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif, Cetakan ke-14, refika aditama: Jakarta
Jajuli, Sulaeman. 2017. Kepastian Hukum Gadai Tnah dalam Islam.Deepublish. Jakarta
Jurnal:
Afra Fadhillah Dharma Pasambuna, “ Implementasi Hak Pengelolaan dan Pemberian Hak Atas Tanah Negara”, Lex et Societatis, Vol. V/No. 1/Jan-Feb/2017: Sulawesi Utara, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
Intan Ghina Maurizka dan Mauriska Ananda Ramadhani“Kepemilikan Rumah Dinas oleh Purnawirawan TNI berdasarkan Perundang-Undangan”, Law Review Volume XIX, No. 1-Juli 2019.
Pandu Eka Pramudia dan Purwono Sungkowo Raharjo,“Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Surakarta (Studi di Kantor Pertanahan Kota Surakarta)”,Jurnal Reper torium Volume III No. 2 Juli -Desember 2016: Surakarta, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Dian Aries Mujiburohman“Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir “ jurnal bhumi Volume 2 Nomor 2 November 2016, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Sitorus, Oloan, “Penataan Hubungan Hukum Dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria: Studi Awal Terhadap Konsep Hak Atas Tanah Dan IjinUsaha Pertambangan”Jurnal Bhumi, Volume 2, Nomor 1 Maret 2016 Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Dian Aries Mujiburohman“ Potensi Permaslahan Pendaftaran Tanah Sitematik Lengkap (PTSL)” Jurnal Bhumi, Volume 4, Nomor 1 Mei 2018 Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2020 tentang BadanPertanahan Nasional.
Peratruran Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah.
Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965 tentang Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hakatas tanah negara dan hak pengelolaan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 5 Tahun 1973tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas bagian-bagian Tanah Hak Pengelolaan serta Pendaftarannya.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v9i1.352
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Zahrah Farhataeni Rohman
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: