Kehadiran Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Swasta Dalam Meningkatkan Persaingan Pengusahaan Kepelabuhanan Di Indonesia
Abstract
Undang-undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran melepas kedudukan monopoli PT.Pelindo (Persero) sebagai pengusaha pelabuhanan. Peran PT.Pelindo (Persero) sebagai regulator juga dicabut dan dialihkan kepada otoritas pelabuhan. Hal mendasar adalah dibukanya peluang Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Milik Swasta untuk berpartisipasi dalam pengusahaan pelabuhan yang akan bersaing dengan PT.Pelindo (Persero). Keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah untuk pembangunan dan pengembangan pelabuhan menjadi salah satu alasan dibutuhkannya investasi swasta. Skema kerjasama antara pemerintah dan BUP dilengkapi dengan pemberian hak konsesi oleh otoritas pelabuhan. Ada 223 BUP di Indonesia dan baru 15 BUP yang telah mendapatkan konsesi. Artinya masih banyak BUP yang belum memiliki hak konsesi, padahal hak ini merupakan syarat utama bagi BUP untuk menjalankan kegiatan usaha kepelabuhanan. Persoalan pemberian hak konsesi ini menjadi masalah dalam menghadirkan BUP yang dapat mengoptimalkan persaingan usaha kepelabuhanan. Artikel ini akan membahas permasalaan tersebut dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undanngan dan dianalisis secara kualitatif, sehingga akan ditarik kesimpulan yang bersifat induktif yang memberikan pemahaman tentang semakin banyak BUP yang mampu mengusahakan kepelabuhanan maka akan semakin terciptanya persaingan usaha kepelabuhanan yang dapat membantu percepatan pencapaian target pembangunan dan pengembangan pelabuhan di Indonesia.
Kata Kunci: Persaingan Usaha, PT.Pelindo (Persero), Badan Usaha Pelabuhan, Hak Konsesi.
Abstract
Law No.17 of 2008 concerning Shipping relinquished the monopoly position of PT Pelindo (Persero) as a port operator. The role of PT Pelindo (Persero) as a regulator was also revoked and transferred to the port authority. The basic thing is the opening of the opportunity for Port Business Entities (PBE) to participate in the exploitation of ports that will compete with PT Pelindo (Persero). The limited state has for port establish and development is one of the reasons it was needed for private investment. The cooperation scheme between the government and PBE is complemented by granting concession rights by the port authority. There are 223 PBE in Indonesia and only 15 PBE that have obtained concessions. This means that there are still many PBE that do not yet have concession rights, even though this right is the main requirement for PBE to carry out port business activities. The issue of granting concession rights is a problem in presenting a PBE that can optimize port business competition. This article will be carried out using the doctrinal method, through a legislative approach and analyzed qualitatively, so that an inductive conclusions will be drawn which provide an understanding of the more PBE are able to
work on ports, the more it will create port business competition that can help accelerate achievement of development targets and port development in Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Ariyanto Wibowo, 2017. “Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Pelabuhan: Skema KPBU Pengembangan Infrastruktur Pelabuhan, Sebuah Refleksi”. Jurnal Sustaining Partnership. edisi Infrastruktur Pelabuhan 2017.
Badan Pusat Statistik, “Statistik Transportasi Laut Tahun 2017”. available on https://www.bps.co.id/publication/2018/11/27/ace352a6247e3e9d4856b357/statistik-transportasi-laut-2017.html.
Badan Pusat Statistik. “Statistik Transportasi Laut Tahun 2017”. available on https://www.bps.co.id/publication/2018/11/27/ace352a6247e3e9d4856b357/statistik-transportasi-laut-2017.html
Bambang Sunggono. 2007. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bernard Arief Sidharta. 2001. Filsafat Ilmu Hukum. Bandung: Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Khatolik Parahyangan.
Ciptadi, Kepala Subdirektorat Pelayanan Jasa & Usaha Pelabuhan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dalam Rivki Maulana, “Aturan Konsesi Pelabuhan: 199 Izin BUP Terancam Gugur”, available on: https://koran.bisnis.com/read/20180315/450/749860/javascript,
Dina Mirayanti Hutauruk, “Ini Alasan Kenapa Konsesi Swasta di Pelabuhan Masih Minim”, available on https://www.kontan.co.id/news/ini-alasan-kenapa-konsesi-swasta-di-pelabuhan-masih-minim
Dirtjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, 2015, “Pembangunan Tol Laut Libatkan 24 Pelabuhan”, available on http://www.dephub.go.id/post/read/pembangunan-tol-laut-libatkan-24-pelabuhan
John Rawls, 1995, A Theory of Justice, Harvard University Press: Cambridge Massachusetts
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, 2017, “Menteri Bambang: Mewujudkan Terciptanya Konektivitas Timur Barat Indonesia Melalui Tol Laut”, available on https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/menteri-bambang-mewujudkan-terciptanya-konektivitas-timur-barat-indonesia-melalui-tol-laut/
Lexy. J. Moleong. 2000 Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Noeng Muhadjir. 1998. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin.
Paul Kent, 2012 “Persaingan Pelabuhan dan Kebutuhan Untuk Mengatur Perilaku Anti Persaingan”, Jurnal Prakarsa Infrastruktur Indonesia, Edisi 10.
Raja Oloan Saut Gurning dan Eko Hariyadi Budiyanto, 2007, Manajemen Bisnis Pelabuhan, Andhika Prasetya Ekawahana: Surabaya.
Richard A. Posner, 1997, Overcoming Law, Harvard University Press: Cambridge Massachusetts.
Soejono dan H. Abdurrahman. 2003. Metode penelitian hukum. Jakarta: PT.Rineka Cipta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali.
Sujarwanto, 2016 “Peningkatan Sistim Manajemen Kepalabuhanan di Indonesia”, J.Pen.Transla, Volume 18 No.1, available on https://www.Researchgate.net/publication/339910599_Peningkatan_Sistim_Manajemen_Kepelabuhanan_di_Indonesia/fulltext/5e6b8027a6fdccf321d993b1/Peningkatan-Sistim-Manajemen-Kepelabuhanan-di-Indonesia.pdf
Sunaryati Hartono. 1994. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke 20. Bandung: Alumni.
Suratman dan H. Philips Dillah. 2013. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Tim Peneliti INDEF, “Menjawab Tantangan Pengelolaan Pelabuhan di Indonesia dalam Persprektif Ekonomi dan Hukum”, available on https://indef.or.id/update/detail/menjawab-tantangan-pengelolaan-pelabuhan-di-indonesia-dalam-perspektif-ekonomi-dan-hukum
Valerine J.L.Kerjhoff. 1997. “Analisis Konten Dalam Penelitian Hukum : Suatu Telaah Awal”. Era Hukum. Volume 6 No.2.
”10 BUP Telah Konsesi dengan Penyelenggara Pelabuhan, 14 dalam Proses”, available on http://beritatrans.com/2018/03/14/bup-telah-konsesi-dengan-penyelenggara-pelabuhan-14-dalam-proses/
DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v9i1.335
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Putu Samawati Saleh
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: