TANGGUNGJAWAB NEGARA MELINDUNGI GURU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESIONALNYA

Yuli Asmara Triputra, Derry Angling Kesuma, Silvana Oktanisa, Wasitoh Meirani

Abstract


Abstrak

Guru adalah pendidik profesional yang tugas dan perannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Negara selaku pemangku kewajiban dalam melindungi warga negara terkhusus guru, dituntut peran aktifnya dalam melindungi guru dari tindakan kriminalisasi akibat melaksanakan tugas profesionalnya.
Pada tataran peraturan, pemerintah telah melakukan tindakan aktif berupa pengundangan beberapa peraturan terkait tugas dan peran guru. Namun dalam taraf penegakan hukum, masih sering ditemui guru yang berhadapan dengan hukum akibat laporan dari orang tua murid atas tindakan guru yang mendisiplinkan murid.
Mahkamah Agung selaku judex juris, melalui Putusan Nomor : 1554K/ Pid/ 2013 telah memvonis bebas guru di Majalengka yang bernama Aop Saopudin selaku terdakwa karena Mahkamah Agung menganggap apa yang dilakukannya sudah menjadi tugasnya dan bukan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.
Putusan Mahkamah Agung merupakan wujud tanggungjawab negara melalui lembaga kekuasaan kehakiman memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

Kata Kunci : Tanggungjawab negara, Perlindungan, Guru.


Abstract

Teachers are professional educators whose duties and roles have been regulated in the legislation. The state as a stakeholder in protecting citizens, especially teachers, is required to play an active role in protecting teachers from criminalization due to carrying out their professional duties.
At the regulatory level, the government has taken active action in the form of the invite of several regulations related to the duties and roles of teachers. However, in law enforcement level, there are still often teachers who face the law due to reports from parents of students for the actions of teachers who discipline students.
The Supreme Court as judex juris, through The Verdict Number: 1554K / Pid / 2013 has sentenced a free teacher in Majalengka named Aop Saopudin as a defendant because the Supreme Court considers what he did has become his duty and not a criminal act and the defendant can not be sentenced for his actions because it aims to educate to be a good student and disciplined.
The Supreme Court's decision is a manifestation of the state's responsibility through the institution of judicial power to provide protection to teachers in carrying out their professional duties.

Keywords


State Responsibility; Protection; Teachers

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia; Persepektif Internasional, Regional dan Nasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan, Institute for Legal & Contitutionall Government, Jakarta, 2010.

Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rusdakarya, Bandung, 1993.

Musakkir, Putusan Hakim yang Diskriminatif Dalam Perkara Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, 2013

Philippe Nonet and Philip Selznick, Law and Society in transition; Toward Responsive Law, Harper & Row, 1978, Penerjemah Raisul Muttaqien, Hukum Responsif, cetakan ke-2, Nusamedia, Bandung, 2008.

Suparman Marzuki, Politik Hukum Hak Asasi Manusia, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2014, hal. 43. ]

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Yuspar, Penegakan Hukum Responsif Terobosan Kejaksaan Menyelesaikan Tunggakan Perkara Korupsi Untuk Kepastian Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2017

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1554K/ Pid/ 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v0i0.333

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Yuli Asmara Triputra, Derry Angling Kesuma, Silvana Oktanisa, Wasitoh Meirani

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: