Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Jaminan Fidusia Dalam Akad Murabahah Yang Jaminan Fidusianya Tidak Didaftarkan

Kamalia Firdausi

Abstract


Abstrak
Jaminan fidusia dalam akad murabahah diperbolehkan agar nasabah serius dalam pesanannya, sehingga nasabah akan melaksanakan pembayarannya kepada lembaga keuangan atas barang yang telah dipesan. Sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan. Namun dalam praktiknya, masih ada jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang jaminan fidusia dalam akad murabahah yang jaminan fidusianya tidak didaftarkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang fidusia apabila jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan.

Kata kunci: Akad Murabahah, Jaminan Fidusia, Perlindungan Hukum


Abstract
Fiduciary guarantees in murabaha contracts are allowed so that customers are serious about their orders, so they will carry out payments to financial institutions for goods that have been ordered. In accordance with Article 11 of Law Number 42 Year 1999 concerning Fiduciary Collateral, every object charged with fiduciary collateral must be registered. But in practice, there are still fiduciary guarantees that are not registered. This research was conducted to determine the legal protection for fiduciary holders in murabahah contracts whose fiduciary guarantees were not registered. This research is a normative legal research using the legislative approach method. The results of this study indicate that there is no certainty and legal protection for fiduciary holders if the fiduciary guarantee is not registered.

Keywords


Murabahah Agreement; Fiduciary Guarantee; Legal Protection

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Agus Pandoman. Sistem Hukum Perikatan BW dan Islam. Jakarta: Raga Utama Kreasi, 2017.

Alfian Harris. Akibat Hukum terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tuah Negeri Mandiri Pekanbaru. JOM Fakultas Hukum III, no. 1 (Februari 2016).

Aprilianti. Fungsi Sertifikat Jaminan Fidusia Menurut UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 3 (Desember 2016).

D.Y. Witanto. Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaan, dan Eksekusi). Bandung: Mandar Maju, 2015.

Eva Andari Ramadhina. Penerapan Asas Jaminan Fidusia dan Perjanjian pada Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Pembiayaan Konsumen (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 102/PDT/2015/PT.BDG). Private Law V, no. 1 (Juni 2017).

Hikmah D. Hayatdian. Kajian Hukum Surat Kuasa di Bawah Tangan Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum Unstrat 1 (Juni 2013).

I Made Sarna, Desak Putu Dewi Kasih, dan I Gusti Ayu Kartika. Menguji Asas Droit De Suite dalam Jaminan Fidusia. Jurnal Magister Hukum Udayana 4, no. 3 (September 2015).

Ilham S. Kasim. Tinjauan Hukum Jaminan Fidusia pada Perusahaan Pembiayaan. Lex Crimen IV, no. 4 (Juni 2016).

Imron Rosyadi. Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah (Aspek Perikatan, Posedur Pembebanan dan Eksekusi) Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia, Gadai Saham, Hipotek Kapal Laut. Depok: Kencana, 2017.

Itok Dwi Kurniawan. Perlindungan Hukum bagi Kreditur Melalui Jaminan Fidusia dalam Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor Roda Dua Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Bidang Keuangan. Jurnal Repertorium IV, no. 1 (Juni 2017).

Ivoni Saraswati. Akibat Hukum terhadap Perjanjian Jual Beli Objek Jaminan Fidusia (Mobil) yang Dilakukan di Bawah Tangan Antara Debitur dengan Pihak Ketiga Tanpa Melalui Lembaga Pembiayaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 29/PDT-G/2014/PN-PBR. JOM Fakultas Hukum II, no. 2 (Oktober 2015).

Jaih Mubarok, dan Hasanudin. Fikih Muamalah Maliyah: Akad Jual-Beli. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017.

Jatmiko Winarno. Perlindungan Hukum bagi Kreditur pada Jaminan Fidusia. Jurnal Independent Fakultas Hukum 1, no. 1 (Maret 2013).

Muhammad Ikhsan Awaljon Putra. Eksekusi terhadap Benda Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan pada PT. Capella Multidana. JOM Fakultas Hukum III, no. I (Februari 2016).

Mukti Fajar ND, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Nur Adi Kumaladewi. Eksekusi Kendaraan Bermotor sebagai Jaminan Fidusia yang Berada pada Pihak Ketiga. Jurnal Repertorium II, no. 2 (Desember 2015).

Nur Hayati. Aspek Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lex Jurnalica 13, no. 2 (Agustus 2016).

Prihati Yuniarlin. Penerapan Unsur-Unsur Melawan Hukum terhadap Kreditur yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fidusia. Jurnal Media Hukum 19, no. 1 (Juni 2012).

Prihati Yuniarlin, dan Dewi Nurul Mustjari. Hukum Jaminan dalam Praktek Perbankan Syariah. Yogyakarta: Lab Hukum Fak Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2009.

Rachmadi Usman. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Reni Budi Setianingrum. Mekanisme Penentuan Nilai Ekonomis dan Pengikatan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Media Hukum 23, no. 2 (Desember 2016).

Risfa Sadiqah, R Suharto, dan Herni Widanarti. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Diponegoro Law Journal 6, no. 1 (2017).

Siti Malikhatun Badriyah. Perlindungan Hukum bagi Kreditor dalam Penggunaan Base Transceifer Station (BTS) sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Media Hukum 22, no. 2 (Desember 2015).

Sri Ahyani. Perlindungan Hukum bagi Kreditur Melalui Perjanjian Jaminan Fidusia. Wawasan Hukum 24 (Februari 2011).

Yuoky Surinda. Perlindungan Hukum bagi Pihak Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum Media Bhakti 2, no. 1 (2018).

Perundang-undangan dan Fatwa:

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v8i2.294

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kamalia Firdausi

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: