PERBANDINGAN HUKUM KEBIJAKAN PENANGANAN PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI BERBAGAI NEGARA: DISKURSUS EKSKULSIVITAS DAN RELATIVITAS KEDAULATAN NEGARA

Muhammad Alvi Syahrin

Abstract


Masalah pengungsi telah menjadi isu internasional yang harus segera ditangani. Akan tetapi di dalam praktiknya, banyak negara-negara yang kemudian menangani pengungsi tidak berdasarkan standar internasional yang sudah diatur dalam Konvensi Tahun 1951 dan Protokol Tahun 1967. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan hukum kebijakan penanganan pencari suaka dan pengungsi di berbagai negara terhadap pola eksklusivitas dan relatifitas kedaulatan negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada negara di atas negara. Semua negara memiliki kedudukan yang sama, karena dibatasi oleh kedaulatan wilayahnya masing-masing. Amerika Serikat, Singapura dan Malaysia melakukan pendekatan kedaulatan negara dengan mengoptimalkan operasi perbatasan guna mencegah masuknya imigran illegal. Malaysia dan Singapura bukan merupakan negara pihak Konvensi Tahun 1951. Sehingga sikap mereka jelas, yaitu menolak kehadiran pencari suaka dan pengungsi. Kedua negara ini menunjukkan sikap konsisten bahwa kedaulatan negara tidak dapat diintervensi oleh lembaga internasional. Hal serupa juga ditunjukkan oleh Amerika Serikat dan Australia. Walaupun sebagai negara pihak, kedua negara tersebut dengan tegas menolak masuknya pencari suaka dan pengungsi melalui berbagai macam kebijakan perbatasannya. Amerika Serikat dan Australia lebih memilih untuk melanggar prinsip non-refoulement yang diatur dalam Konvensi Tahun 1951 daripada mengobankan keamanan dan kedaulatan negaranya.

Keywords


Perbandingan Hukum; Pencari Suaka; Pengungsi; Kedaulatan Negara

Full Text:

PDF

References


Direktorat Jenderal Imigrasi, 2016, Potret Imigrasi Negara Sahabat, Jakarta: Percetakan Pohon Cahaya.

Graham E. Fuller, A World Without Islam, New York Boston London: Little, Brown and Company, 2010.

Jawahir Thontowi, Terorisme Negara. Kerjasama Konspiratif Menjinakkan Islam Fundamentalis, Yogyakarta: UII Press, 2013.

Wagiman, Hukum Pengungsi Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Gillian D. Triggs, International Law Contemporery Principles and Practices, Lexis Nex Butterworths, 2006.

Gil-Bazo, María Teresa. “Refugee Protection under International Human Rights Law: From Non-Refoulement to Residence and Citizenship.” Refugee Survey Quarterly 34, no. 1 (2015).

Jawahir Thontowi, S.H., 2017. Kebijakan Presiden Trump dan Respon Masyarakatnya terhadap Larangan Muslim Arab Tinggal di Amerika Serikat. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), pp.369-392.

Perez, Sofia A. “Immigration Policy.” In International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences: Second Edition, 2015.

Sanyal, Romola. “Urbanizing Refuge: Interrogating Spaces of Displacement.” International Journal of Urban and Regional Research (2014).

Shacknove, Andrew E. “Who Is a Refugee?” Source: Ethics (1985).

Syahrin, M Alvi. “Hak Asasi Bermigrasi.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2015.

Syahrin, M Alvi. “Imigran Ilegal, Migrasi Atau Ekspansi?” Checkpoint. Depok: Akademi Imigrasi, 2015.

Syahrin, M Alvi. “Jus Cogens Dalam Protokol Penyelundupan Migran Tahun 2000.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2018.

Syahrin, M Alvi. “Kontroversi Penerapan Prinsip Non-Refoulement Bagi Pencari Suaka Dan Pengungsi Sebagai Suatu Jus Cogens.” In Seminar Nasional Kebijakan Pengawasan Imigran Ilegal Dalam Perspektif Kedaulatan Negara. Depok: Universitas Pancasila, 2018.

Syahrin, M Alvi. “Memaksimalkan Peran Imigrasi Di Perbatasan.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2015.

Syahrin, M Alvi. “Menggugat Kebijakan Keimigrasian Donald Trump: Diskursus Kedaulatan Negara Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia.” Opinio Juris 8, no. 2 (2019): 15–33.

Syahrin, M Alvi. “Pembatasan Prinsip Non-Refoulement.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2018.

Syahrin, M Alvi. “Posisi Dan Perkembangan Hukum Pengungsi Internasional.” Bhumi Pura. Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2017.

Syahrin, M Alvi. “Rekonstruksi Paradigma Hukum Pengungsi Indonesia: Keamanan Atau Kemanusiaan?” In ImmiTalk 2018: Challenges in Border Protection. Depok: Politeknik Imigrasi, 2018.

Syahrin, M Alvi. “Teori Kebijakan Selektif Keimigrasian.” Opinio Juris 9, no. 4 (2019): 26–27.

Widyawati, Anis, and Ridwan Arifin. “The Protection of Illegal Immigrants under Indonesian National Law and International Law” 192, no. Icils (2018): 305–308.

Zetter, Roger. “Labelling Refugees: Forming and Transforming a Bureaucratic Identity.” Journal of Refugee Studies (1991).

https://borgenproject.org/fact-about-refugees-in-singapore/, diakses pada hari Selasa, 13 Maret 2018, Pukul 15.46 WIB.

https://borgenproject.org/facts-about-refugees-in-singapore/, diakses pada hari Selasa, 13 Maret 2018, Pukul 15.48 WIB.

http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/48176/Chapter%20II.pdf?sequence=3, diakses pada hari Selasa, 13 Maret 2018, Pukul 17.21 WIB.

http://www.viva.co.id/berita/dunia/844585-pengamat-malaysia-manfaatkan-pengungsi-jadi-buruh-murah, diakses pada hari Selasa, 13 Maret 2018, Pukul 17.22 WIB.

http://m.viva.co.id/berita/dunia/844585-pengamat-malaysia-manfaatkan-pengungsi-jadi-buruh-murah, diakses pada hari Selasa, 13 Maret 2018, Pukul 17.27 WIB.

https://fakta.news/berita/malaysia-tolak-urus-pengungsi-rohingya, diakses pada hari Selasa, 13 Maret 2018, Pukul 17.29 WIB.

https://www.bharian.com.my/node/54327, diakses pada hari Selasa, 13 Maret 2018, Pukul 17.36 WIB.

https://www.wartaekonomi.co.id/read57334/singapura-nyatakan-tak-terima-pengungsi.html, diakses pada hari Selasa, 13 Maret 2018, Pukul 17.40 WIB.

http://satubanten.com/index.php/news/internasional/item/1945-alasan-lahan-singapura-tolak-pengungsi-singapura, diakses pada hari Selasa, 13 Maret 2018, Pukul 17.43 WIB.

http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2013/07/130726_unhcr_kritik_australia, diakses pada hari Selasa, 13 Maret 2018, Pukul 17.46 WIB.

http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2013/07/130719_australia_pencarisuaka_papuanewguinea, diakses pada hari Selasa, 13 Maret 2018, Pukul 17.56 WIB.

https://www.donaldjtrump.com/press-releases/donald-j.-trump-statement-on-preventing-muslim-immigration, diakses pada tanggal Jumat (23/03/2018), Pukul 08.17 WIB.

https://media.neliti.com/media/publications/35385-ID-pengusiran-pencari-suaka-oleh-australia-menurut-konvensi-status-pengungsi-tahun.pdf, diakses pada hari Selasa, 13 Maret 2018, Pukul 17.15 WIB.

https://www.rappler.com/indonesia/berita/163459-perbedaan-kebijakan-imigrasi-baru-donald-trump, diakses pada hari Senin (21/01/2019), Pukul 08.42 WIB.

https://internasional.kompas.com/read/2018/09/19/23264411/tahun-depan-as-batasi-penerimaan-pengungsi-hanya-30000-orang, diakses pada hari Senin (21/01/2019), Pukul 08.50 WIB.

https://www.bbc.com/indonesia/dunia-44505215, diakses pada hari Senin (21/01/2019), Pukul 08.53 WIB.

https://www.bbc.com/indonesia/dunia-38787127, diakses pada hari Senin (21/01/2019), Pukul 08.57 WIB.

https://www.bbc.com/indonesia/dunia-38780658, diakses pada hari Senin (21/01/2019), Pukul 11.16 WIB.

https://en.wikipedia.org/wiki/List_of_illegal_political_parties_in_Turkey, diakses pada Kamis (23/03/2017), Pukul 19.15 WIB.

Arisandhi Safana, 2016, Tinjauan Yuridis Prinsip Non-Refoulment terhadap Penolakan Pengungsi Etnis Rohingya oleh Australia dan Thailand menurut Hukum Internasional, Skripsi Medan: Universitas Sumatera Utara.

Executive Order. The White House Washington. Protecting the Nation From Terrorist Attacks by Foreign Nationals, 23 Januari 2017.

Jawahir Thontowi, “The Islamic Perspective of the War on Terrorism and Current Indonesian Responses”, Makalah, Seminar Internasional the Human Rights 2003: The Year in Review diselenggarakan oleh the Castan Centre for Human Rights Law, Monash Law School, 2003.

Kajian Tim Mahasiswa Harvard Law School, Harvard Immigration and Refugee Clinical Program, The Impact of President Trump’s Executive Order on Asylum Seeker.

Laporan Homeland Security Committee, Syrian Refugee Flows. Security Risk and Counterterrorism Challenges. Preliminary Findings of a House Homeland Security Committee Review, November, 2015.

Memorandum for The President dalam Dokumen resmi, The White House, Washington, 23 Januari 2017.

Konvensi Tahun 1951 tentang Status Pengungsi.

Protokol tentang Status Pengungsi Tahun 1967.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v0i0.275

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhammad Alvi Syahrin

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: