AKIBAT HUKUM DEBITOR WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN HAK PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA

Yudhistira Ardana, Dian Herlambang, Yoga Catur Wicaksono, Muhammad Ridho Wijaya

Abstract


Abstrak

Pelaku Ekonomi dalam rangka pengembangan usaha sebagai pemilik atau pemegang hak paten dapat mengakses kredit dari lembaga keuangan dengan paten sebagai objek jaminan fidusia. Sehingga hak paten yang berdasarkan undang-undang, melainkan lahir karena harus diperjanjkan terlebih dahulu antara lembaga jaminan fidusia selaku kreditor dengan inventor sebagai debitor. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa hak paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia dan bagaimanakan akibat hukum bagi pihak debitur yang melakukan wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini, yang dikaji adalah ketentuan hukum positif mengenai hak paten yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan masalah yang akan dilakukan secara yuridis normatif. Hak paten bisa dijadikan jaminan hutang dengan menggunakan lembaga jaminan fidusia karena hak paten yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual dimana hak paten memiliki prinsip ekonomi yang akan memberikan keuntungan ekonomi kepada pemilik hakpaten. Hak paten diklasifikasikan kedalam benda bergerak yang tidak berwujud. Akibat hukum debitur yang melakukan wanprestasi akan menimbulkan kegiatan eksekusi jaminan fidusia. Eksekusi jaminan fidusia merupakan penyitaan dan penjualan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia. Akibat dari penjualan objek fidusia ini yang berupa hak paten maka dari pihak kreditur hilangnya piutang kepada debitur yang artinya hutang debitur telah lunas, kemudian dari pihak debitur hilangnya hak-hak atas paten yang sebelumnya dia miliki.

Kata Kunci : Hak Paten, Jaminan, Fidusia

Abstract
Economic actors in the framework of developing a business as owner or patent holder can access credit from financial institutions with patents as objects of fiduciary institution. So that patents are based on the law, but were born because they had to be advance in advance between the fiduciary guarantee institution as the creditor and the inventor as the debtor The problem in this study is why patents can be used as fiduciary collateral objects and how the legal consequences for debtors who commit defaults. This research is a normative legal research. In this study, what is examined is the positive legal provisions regarding patent rights, namely Law Number 13 of 2016 concerning Patents and Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees. This type of research used is descriptive with a problem approach that will be conducted normatively juridical. Patents can be used as collateral for debt by using fiduciary security institutions because patents are part of intellectual property rights where patents have economic principles that will provide economic benefits to the patent owner. Patents are classified as immovable property. The legal consequences of debtors who commit default will lead to fiduciary guarantee execution activities. Execution of fiduciary collateral is confiscation and sale of objects which are subject to fiduciary collateral. As a result of the sale of this fiduciary object in the form of a patent, the creditors lose their debts to the debtor, which means the debtor's debt has been paid off, then from the debtor's loss of patent rights he previously had such as.

Keywords


Patent, Collateral, Fiduciary

Full Text:

PDF

References


Djumhana, Muhamad dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2003.

Ery Agus Priyono, Aspek Keadilan Dalam Kontrak Bisnis Di Indonesia, Jurnal Law Reform, Vol.14, No. 1, 2018.

Kamelo, Tan. Hukum jaminan fidusia suatu kebutuhan yang didambakan, Bandung : Alumni, 2006.

Kholis Roisah, Kebijakan Hukum “Tranerability” Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia”, Jurnal Law Reform, Vol.11, No.2, 2015.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Mastur, perlindungan hukum kekayaan intelektual dibidang paten, QISTI, Vol.6, No.1, Januari 2012.

Patrik, Kashadi Purwahid. Hukum Jaminan edisi revisi dengan UUHT, Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2005.

R. Subekti. Pokok-pokok hukum perdata, Jakarta : Intermasa, 2010.

Rindia Fanny Kusumaningtyas, perkembangan hukum jaminan fidusia berkaitan dengan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia, Pandecta Vol.11, No.1, Juni 2016.

Saidin. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

Salim HS. Perkembangan hukum jaminan di Indonesia, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2012.

Sofwan, Sri Soedewi Mascjhun. Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Fidusia di Dalam praktik dan Perkembangan di Indonesia, Yogyakarta : Fakultas Hukum UGM, 1980.

Sri Mulyani, realitas pengakuan hukum terhadap hak atas merek sebagai jaminan fidusia pada praktik perbankan di Indonesia, Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol.11 No.2 April 2014.

Subekti. Hukum Perjanjian, Jakarta : PT Intermasa,2001.

Syafrinaldi, Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Respublika, Vol.4 No.1, 2004.

Tomi, Utomo Suryo. Hak Kekayaan Intelektual di Era Global, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Usman, Rachmadi. Hukum kebendaan, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v7i2.214

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Yudhistira Ardana, Dian Herlambang, Yoga Catur Wicaksono, Muhammad Ridho Wijaya

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: