PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ATAS TINDAKAN FORCED DELISTING PERUSAHAAN TERCATAT OLEH BURSA EFEK INDONESIA

Ahmad Wirayudha Nugraha

Abstract


Abstrak
Perkembangan pasar modal saat ini sangat pesat, itupun dipengaruhi oleh peranan yang strategis dalam pembangunan perekonomian di dunia, terkhusus untuk Indonesia. Selain sebagai pendanaan usaha, pasar modal juga berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan. Perusahaan dalam mencari tambahan modal di pasar modal dapat melalui mekanisme listing di Bursa. Perusahaan yang terdaftar di Bursa tentunya harus mematuhi ketentuan yang berlaku seperti pengungkapan informasi, bertindak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan melindungi kepentingan investornya. Ketentuan tersebut jika diabaikan dapat mengaki batkan kurangnya performa dari perusahaan bahkan dapat dilakukan forced delisting dari Bursa. Hal ini akan merugikan pemegang saham yang memiliki saham di perusahaan yang terkena forced delisting. Perlindungan hukum terhadap investor atas diberlakukannya forced delisting telah diberikan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai kelalaian pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan di forced delisting oleh Bursa Efek Indonesia. Sampai saat ini belum ada peraturan yang menegaskan bagi perusahaan yang di forced delisting untuk membeli kembali saham yang ada di masyarakat, akan tetapi ada OJK sudah berencana untuk mengaturnya lewat Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 04 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal yang akan diberlakukan kewajiban untuk emiten yang terkena forced delisting untuk membeli kembali saham yang sudah diterbitkannya (buyback).

Kata Kunci : Pasar Modal, Penghapusan Pencatatan , Perusahaan Tercatat

Abstract
The development of the capital market is currently very rapid, and even then influenced by a strategic role in economic development in the world, especially for Indonesia. Aside as a business funding, the capital market also has functions for the public to invest in financial instruments. can look for additional capital in the capital market through a listing mechanism on the Exchange. Companies that are listed on the stock exchange must comply with applicable regulations such as information disclosure, act in accordance with established rules and protect the interests of their investors. If ignored these provision can be result in a lack performance company and can even be forced delisting from the stock exchange. This will be detrimental to shareholders who have shares in the company affected by forced delisting. Legal protection of investors for enforcing forced delisting has been provided in Law Number 8 of 1995 concerning the Capital Market and Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies regarding negligence of company management that causes public listed company to be forced delisted by the Indonesia Stock Exchange. Until now there has been no regulation that stipulates for public listed company that are forced to be delisted to buyback shares in the community, but there are OJK already planning to regulate them through the Financial Services Authority Regulation Draft No. 04 of 2020 concerning the Implementation of Capital Market Activities which will impose an obligation for issuers affected by forced delisting to repurchase shares already issued (buyback).

Keywords


Capital Market, delisting, Public Listed Companies

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Chatamarrasjid., “PenerobosanCadar Perseroan Dan Soal-SoalAktualHukum Perusahaan, (PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012)

E.A Koetin, Analisis Pasar Modal, (Jakarta: PustakaSinarHarapan, 1999)

Hamud M. Balfas, Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: PT. Tata Nusa, 2012)

Kansil, C.S.T., Pokok-PokokHukum Pasar Modal, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2004)

M.IrsanNasarudin, et al., Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta : KencanaPrenada Media Group, 2010)

Munir Fuady, Hukum Bisnis dalamTeori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

Ridwan Khairandy, Hukum Pasar Modal 1, (Yogyakarta: FH UII Press, 2010)

Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi, (Yogyakarta: Total Media, 2009)

Website

AgusRiyanto, MENGAPA PEMEGANG SAHAM MINORITAS HARUS DILINDUNGI ?, https://business-law.binus.ac.id/2019/07/25/mengapa-pemegang-saham-minoritas-harus-dilindungi/#, diakses pada 24 Mei 2020

Annisaayuartanti, BEI CatatJumlah Investor Pasar Modal Meningkat 53%, https://www.medcom.id/ekonomi/bursa/ybJVw5ab-2019-bei-catat-jumlah-investor-pasar-modal-meningkat-53diakses pada tanggal 4 april 2020

Annisa Saumi, “OJK: Pasar modal Indonesia tumbuhpesatdari negara lain”, https://www.alinea.id/bisnis/ojk-pasar-modal-indonesia-tumbuh-pesat-dari-negara-lain-b1Xoz9o4h, diakses pada tanggal 20 Mei 2020

Investor Daily, "MenjagaKepercayaan Pasar"https://investor.id/editorial/menjaga-kepercayaan-pasar, diakses pada tanggal 1 april 2020

SyahrizalSidik, Emiten Delisting WajibBuybackSahamPublik, https://www.cnbcindonesia.com/market/20200217180913-17-138516/emiten-delisting-wajib-buyback-saham-publik, diakses pada tanggal 25 Mei 2020

Wahyu Tri Rahmawati, BEI akan delisting saham Leo Investments (ITTG) Kamis (23/1) besok, https://investasi.kontan.co.id/news/bei-akan-delisting-saham-leo-investments-ittg-kamis-231-besok#:~:text=BEI%20delisting%20paksa%20Leo%20Investments,lebih%20dari%20dua%20tahun%20disuspensi.&text=BEI%20mengumumkan%20potensi%20delisting%20ITTG,saham%20emiten%20pada%2019%20Desember., diakses pada tanggal 22 Mei 2020

Wahyu Tri Rahmawati, Saham Borneo Lumbung Energi& Metal (BORN) delisting hariini, https://investasi.kontan.co.id/news/saham-borneo-lumbung-energi-metal-born-delisting-hari-ini, diakses pada tanggal 22 Mei 2020

SyahrizalSidik, Emiten Delisting WajibBuybackSahamPublik, https://www.cnbcindonesia.com/market/20200217180913-17-138516/emiten-delisting-wajib-buyback-saham-publik, diakses pada tanggal 25 Mei 2020

PeraturanPerundang-Undangan

Bursa Efek Indonesia, PerubahanPeraturanNomor I-A tentangPencatatanSaham dan EfekBersifatEkuitasSelainSaham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia No. Kep-OOI83/BE1112-2018.

Bursa Efek Indonesia, PeraturanNomor I.A.4 TentangDengarPendapatTahun 2002

Bursa Efek Indonesia, Peraturan No. I-I TentangPenghapusanPencatatan (delisting) dan PencatatanKembali (relisting) saham di bursa, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep308/BEJ/07-2004.

OtoritasJasaKeuangan, RancanganPeraturanOtoritasJasaKeuangan No. 04 Tahun 2020 TentangPenyelenggaraanKegiatan Di Bidang Pasar Modal.

RepublikIndonesia, Undang-UndangTentang Pasar Modal No.8 Tahun 1995.

Republik Indonesia, Undang-UndangTentang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v7i2.207

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ahmad Wirayudha Nugraha

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: