PERAN PERANGKAT DESA TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF GREEN CONSTITUTION

Zainul Arifin, Yunial Laily Mutiari, Irsan Irsan, Muhammad Syahri Ramadhan

Abstract


Abstrak

Aparat desa sebagai salah satu unsur aktor desa memiliki peran penting dalam mengembangkan kemajuan bangsa melalui desa. Salah satu masalah utama terkait dengan peran aparat desa adalah, antara lain, masalah penyelesaian masalah lingkungan di wilayah desa sangat penting. Aparat desa yang merupakan perwakilan dari masyarakat desa, tentu saja memahami kondisi aspek ekonomi, sosial, politik dan geografis wilayah desa. Penyelesaian perselisihan lingkungan sebenarnya merupakan bagian dari implementasi konsep konstitusi hijau dalam konstitusi Republik Indonesia pada tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD 1945). Konsep konstitusi hijau itu sendiri adalah kebijakan hukum dari negara dalam mengekspresikan gagasan perlindungan lingkungan ke dalam undang-undang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran aparat desa dalam menyelesaikan sengketa lingkungan dalam perspektif konstitusi hijau dan bagaimana keleluasaan pejabat desa dalam menyelesaikan masalah sengketa lingkungan dalam litigasi dan non-litigasi. Sifat penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau dapat disebut penelitian kepustakaan. Jenis penelitian hukum adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan memeriksa bahan pustaka atau data sekunder. Analisis penelitian dilakukan secara kualitatif dengan disajikan secara deskriptif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa pejabat desa dari kepala desa kepada stafnya dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan di sekitar masyarakat desa, harus memprioritaskan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan ketentuan mengenai hak asasi manusia untuk lingkungan yang baik dan sehat atau yang biasa dikenal ( konstitusi hijau). Dalam aspek non-litigasi peran dan fungsi Kepala Desa sebagai mediator dalam hal ini ada perselisihan di masyarakat dan perusahaan terkait dengan perselisihan lingkungan. Dalam aspek litigasi, setidaknya ada tiga bidang hukum yang selalu terjadi dalam praktik perselisihan tentang lingkungan, yaitu penyelesaian melalui hukum perdata, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana.

Keyword : Perangkat Desa; Sengketa Lingkungan; Konstitusi Hijau


Abstract

The village apparatus as one of the elements of village actors has its own important role in developing the progress of the nation through the village. One of the main problems related to the role of village officials is, among other things, the issue of resolving environmental problems in the village area is very important. Village officials who are representatives of the village community, of course understand the conditions of the economic, social, political and geographical aspects of the village area. The resolution of environmental disputes is actually part of the implementation of the concept of green constitution in the constitution of the Republic of Indonesia in 1945 (hereinafter abbreviated as the 1945 Constitution). The concept of green constitution itself is a legal policy from the state in expressing the idea of environmental protection into legislation. The formulation of the problem in this study is how the role of village officials in solving environmental disputes in the perspective of green constitution and how the discretion of village officials in resolving environmental dispute issues in litigation and non-litigation. The nature of this research is normative legal research or it can be called library research. This type of legal research is legal research conducted by examining library materials or secondary data. The analysis of the research was conducted qualitatively by being presented descriptively. The conclusions in this study are that village officials from the village head to his staff in making policies related to the environment around the village community, must prioritize the principles of sustainable development and provisions regarding human rights to a good and healthy environment or commonly known (green constitution). In the non-litigation aspect the role and function of the Village Head as a mediator in this case there is a dispute in the community and the company related to environmental disputes. In the aspect of litigation, there are at least three legal fields which always occur in the practice of disputes regarding the environment, namely settlement through civil law, State Administrative Law and Criminal Law.

Keywords


Perangkat Desa; Sengketa Lingkungan; Konstitusi Hijau

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Asshidiqie, Jimly, 2010, Green Constitution : Nuansa Hijau Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rajawali Pers, Jakarta.

Budiyono dan Rudy, 2014, Konstitusi dan HAM. Bandar Lampung, Justice Publisher.

Emirzon, Joni, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.

Hendra Winarta, Frans,2005, Hukum Penyelesaian Sengketa : Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.

Priyanta, Maret, Penerapan Konsep Konstitusi Hijau (Green Constitution) di Indonesia Sebagai Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 4, Agustus 2010.

Ramadhan, Muhammad Syahri, dan Diana Novianti. “TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY SEBAGAI UPAYA ANTISIPASI TERJADINYA PRAKTEK KORUPSI DI PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.” Jurnal Thengkiyang 1, no. 1 (2018): 98–114. http://jurnaltengkiang.ac.id/jurnal/index.php/JurnalTengkhiang/issue/view/1/Halaman 98-114.

Rahmadi, Takdir, 2011, Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada

Muh. Zainul Arifin. 2018. “Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.” Jurnal Thengkyang 1(1): 1–21. http://jurnaltengkiang.ac.id/jurnal/index.php/JurnalTengkhiang/issue/view/1/Halaman 1-21.

Muhammad Zainul Arifin. 2015. “Freeport Dan Kedaulatan Bangsa.” Media Sriwijaya: 8. https://www.academia.edu/38881838/Freeport_Dan_Kedaulatan_Bangsa.

Muhammad Zainul Arifin. 2019. “Konsep Dasar Otonomi Daerah Di Indonesia Pasca Reformasi.” Researchgate 1(1): 1–5. https://www.researchgate.net/publication/332550338_KONSEP_DASAR_OTONOMI_DAERAH_DI_INDONESIA_PASCA_REFORMASI.

Muhammad Zainul Arifin, Firman Muntaqo. 2018. “Penerapan Prinsip Detournement De Pouvoir Terhadap Tindakan Pejabat BUMN Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.” NURANI, VOL. 18, NO. 2, DESEMBER 2018 18(2): 177–94. http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/article/view/2741/2070.

Muhammad Zainul Arifin, Meria Utama. 2019. “Understanding The Role Of Village Development Agency In Decision Making.” Kader Bangsa Law Review 1(1): 68–79. http://ojs.ukb.ac.id/index.php/kblr/article/view/25.

Muhammad Zainul Arifin SH. MH Irsan, SH. M.Hum. 2019. “KORUPSI PERIZINAN DALAM PERJALANAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA.” 5(2): 887–96. http://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/138/pdf.

Yunial Laily Mutiari, M Zainul Arifin, Irsan, and Muhammad Syahri Ramadhan. 2018. “PERAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM MEMFASILITASI KEGIATAN INVESTASI ASING LANGSUNG TERHADAP PERUSAHAAN DI INDONESIA.” Nurani 18(2): 215–25.

ROIS, RACHMAD FANANI, dan Eva Hany Fanida. “AKUNTABILITAS PENGGUNAAN DANA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (Studi Kasus Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik).” Publika, 2018.

Sakapurnama, Eko, dan Nurul Safitri. “Good governance aspect in implementation of the transparency of public information law.” Bisnis & Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, 2012.

Rudy, Dari Putusan Hijau Mahkamah Konstitusi ke Green Constitution (Refleksi Dinamika Putusan MK dan Penguatan Perlindungan Konstitusional dalam UUD 1945), 2015, Dinamika Hukum Lingkungan: Mengawal Spirit Konstitusi Hijau. Bandar Lampung, Indepth Publishing.

Supriadi, 2005, Hukum Lingkungan di Indonesia., Jakarta, Sinar Grafika

Taufik Makarao, Mohammad, 2011, Aspek – Aspek Hukum Lingkungan, PT Indeks, Jakarta.

Peraturan Perundang – Undangan

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v6i2.186

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Zainul Arifin, Yunial Laily Mutiari, Irsan Irsan, Muhammad Syahri Ramadhan

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: