ANALISIS KEPASTIAN HAK TANAH DALAM MENINGKAT EKONOMI MASYARAKAT
Abstract
Tanah Merupakan salah satu potensi sumber daya alam, yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, Untuk itu harus di prioritaskan untuk membawa manfaat dalam kesejahteraan bagi setiap warga negara Indonesia. Melalui kebijakkan kepemilikkan atas hak tanah, yang diberikan oleh negara kepada setiap warganya memungkinkan tanah-tanah tersebut dapat membantu dan menunbuhkembangan perekonomian masyarakat dalam rangka menunjang perekonomi negara dan masyarakat Hak menguasai negara atas tanah, yang di berikan negara pada setiap warga tentunya membawa pengaruh bagi setiap warga terutama kepastian hak atas tanah. Dimana saat diberlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, maupun peraturan lainnya saat ini, memungkinkan hak atas tanah diberikan kewenangan kepada yang berhak memilikinya untuk dapat di pergunakan sebagai mana fungsi sosial serta mengambil manfaat dari tanah yang menjadi haknya tersebut. Sehingga dalam hal ini pemerintah dapat membebani kepada pemilik hak tersebut, untuk memberikan kewajibannya, yang berkaitan dengan kewajiban masyarakat kepada negara
Kata Kunci : Hak menguasai negara, Memberi Hak Atas Tanah, Kewajiban terhadap negara
Abstract
Land is one of the potential natural resources, which is the gift of God Almighty, For this reason, it must be prioritized to bring benefits to the welfare of every Indonesian citizen. Through the policy of ownership of land rights, which are given by the state to each of its citizens allows these lands to help and foster the economic development of society in order to support the economy of the state and society. The right to control the state over land, which is granted by the state to every citizen certainly has an influence on every citizen, especially the certainty of land rights. Where when the enactment of the Basic Agrarian Law No. 5 of 1960, as well as other regulations at this time, allows the right to land granted authority to those who have the right to be used as a social function and take advantage of the land that is his right. So that in this case the government can burden the owner of the said right, to provide its obligations, which are related to the obligations of the community to the state
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Literatur :
Harsono, Boedi, Undang-Undang Pokok Agraria, 1970, Penyusunan Sejarah dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta,
Joni Sumardi Gozali, 2018 Hukum Pengadaan Tanah, Asas Kesepakatan Dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Cet. 1, UII Press, Yogyakarta, 2018
Maria S.W Sumardjono, 2006, Tanah, Dalam Prepektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta ; Kompas
Purnadi Purbacaraka dan Riduan Halim, 1982, Hak Milik Keadilan dan Kemakmuran Tinjauan Falsafah Hukum, Ghalia, Jakarta, 1982
Satjipto Rahardjo,1996, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung
Sri Sayekti, 2000, Hukum Agraria Nasional, Lampung: Universitas Lampung,
Peraturan Perundang-undangan ;
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Tahun 2005-2025
DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v0i0.179
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Raja Agung Kusuma Arcaropeboka
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: