PERAN INSFEKTORAT DALAM PENGAWASAN INTERNAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Tidak tercapainya tujuan pembangunan dan terjadinya penyimpangan terhadap tata kelolah pemerintahan yang dilakukan oleh Aparatur Negara menimbul kerugian negara yang disebabkan lemah sistem pengawasan dan pencegahan. Oleh karena itu diperlukan pengawasan yang resmi yang dilakukan oleh Lembaga Otonomi yang kuat, Sehingga kegiatan pemerintah daerah dapat tercapai dan tidak adanya penyimpangan.
Penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode normatifmenganalisis masalah pengawasan dan kelemahan serta hambatannya dari sisi aturan dan norma perundang-undang, serta buku yang berhubungan dengan pengawasan daerah.
Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Inspektorat selaku Lembaga pengawas dan pencegahan internal terhadap pelaksanann dan tata kelolah pemerintah tidak mempunyai kekuatan yang kuat, walaupun hasil temuan dalam pengawasan itu terbukti adanya penyimpangan. Ini disebabkan Lembaga Pengawasan Daerah tidak mampu dan Independen dan selalu dibawah tekanan Kepala Daerah. Oleh kerana kedepan harus ada regulasi pemerintah pusat dimana kedudukan Inspektorat Daerah kedudukannya satu tingkat diatas yang dia awasi.
Kata kunci: Pengawasan Internal
Abstrack
The failure to achieve development goals and the occurrence of deviations from government carried out by the State Apparatus have incurred state losses caused by weak supervision and prevention systems. Therefore an official oversight is conducted by a strong Autonomous Agency, so that local government activities can be achieved and there are no deviations.
The writing in this paper uses a normative method to analyze the problems of supervision and weaknesses and their constraints in terms of rules and norms of legislation, as well as books relating to regional supervision.
The supervision carried out by the Inspectorate as the internal supervisory and prevention agency for the implementation and governance of the government does not have a strong power, although the findings in the supervision are proven to be irregularities. This is because Regional Oversight Institutions are incapable and independent and are always under the pressure of the Regional Head. Therefore, in the future there must be a central government regulation where the position of the Regional Inspectorate is one level above which he oversees.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku-Buku :
C.S.T. Kansil dan Christine, 2000, Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jakarta, PT. Sinar Grafika.
H.A W. Widjadja, 2001, Otonomi Daerah, Jakarat, Penerbit PT. Raja Grafindo.
H. Inu Kencana Syafiie, 2016, Ilmu Pemerintahan, Jakarta, Bumi Aksara, Cetakan Keempat.
Monteiro Mario Josef, 2016, Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah. Yogyakarta, PT. Pustaka.
M Victor Situmorang. 1994, Aspek Hukum Pengawasan, Jakarta, PT.Rhineka Cipta.
Philipus, 2003, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Rahardjo Adi Sasmita, 2002, Manajemen Pemerintahan Daerah, Jakarta, PT Graha Ilmu.
Suharizal, 2017, Hukum Pemerintahan Daerah, Yogyakarta, PT. Thafa Media.
Santoso Edi dan Et. Al, 2003, Otonomi Daerah (Cappacity Building dan Penguatan Demokrasi Loca), Semarang Puskodak Undip.
Tutik Triwulan Widodo dan Gunadi Ismu, 2005, Hukum Tata Usaha Negara dan Peradilan TataUsaha Negara Indonesia,Jakarta, PT. Kencana.
Zudan Arif Fakrulloh, 2011, Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum sebuah Pencarian, Jakarta, PT. Raja Grafindo.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tanggung Jawab Kepala Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan.
DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v6i1.162
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Bambang Sugianto, Fatria Khairo, Zakaria Abbas
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: