PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMA ENDORSE JUDI DAN KOSMETIK ILLEGAL MELALUI INSTAGRAM

Jesslyn Jesslyn

Abstract


Perjudian merupakan kejahatan yang sulit diberantas hingga tuntas dan dapat merusak mentalitas masyarakat. Perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dapat merugikan konsumen. Endorse melalui Instagram dijadikan salah satu sarana untuk mempromosikan judi dan kosmetik illegal. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pemilik akun Instagram yang mempromosikan (endorse) judi dan kosmetik illegal melalui Instagram berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kosmetik ilegal berdasarkan UU No.8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian adalah perlu adanya partisipasi masyarakat dengan cara melaporkan kepada pihak Kepolisian dengan menyertakan hasil cetak (print out) informasi elektronik yang dapat diduga sebagai tindak pidana.

Keywords


Endorse, Tindak Pidana Perjudian, Instagram, Undang-Undang ITE.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, 2002.

Anam, Khairul. Hacking vs hukum Positif & Hukum Islam,. Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2010.

Arief, Barda Nawawi. Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Enterprise, Jubilee. Instagram untuk Fotografi Digital dan Bisnis Kreatif. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2012.

Gultom, Didik M. Arief Mansur dan Elisatris. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

J.E. Sahetapy, et al. Hand Out Hukum Pidana. Surabaya: Laboratorium Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, 2015.

Kartono, Kartini. Patologi Sosial - JILID 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.

Labib, Abdul Wahib dan Mohammad. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung: Refika Aditama, 2005.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta,: Rineka Cipta, 2015.

Purwoleksono, Didik Endro. Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press, 2014.

Simatupang, Taufik H. Aspek Hukum Periklanan Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Sofyan, Andi dan Nur Azisa. Buku Ajar Hukum Pidana. Makassar : Pustaka Pena Press. 2016.

Sutarman. Cyber Crime Modus Operandi dan Penanggulangannya. Jogjakarta: LaksBang PressIndo, 2007.

Uzzaman, Anis. Startup Pedia. Yogyakarta: Bentang, 2015.

Wiyanto, Roni. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Mandar Maju, 2016.

Jurnal

Rezky Nur Amelia, Peranan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Dalam Pengawasan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Kota Makassar, Universitas Negeri Makassar, 2018.

Internet

Berapa Pengguna Instagram dari Indonesia? (2018, February 9). Dipetik May 25, 2018, dari Detail Datapublish - Databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/02/09/berapa-pengguna-Instagram-dari-indonesia




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v6i2.161

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jesslyn Jesslyn

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: