Implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terhadap Pemberi Kerja Dan Pekerja
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andreas Limongan, Masalah Pengangguran di Indonesia, 2001, diakses 24 November 2020,https://www.library.ohioi.edu
Anta Ibnul Falah, Rachmat Febfauza dan Noor Kumala Sari, (2022). “Polemik Penetapan Kebijakan Baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) di Indonesia”, Jurnal Administrasi Publik LAN RI, 18(1), 69-96
Ari Hernawan, (2016). “Keberadaan Uang Pesangon Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Demi Hukum di Perusahaan yang Sudah Menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun”, Kerta Patrika, 38(1).
Arif Iskandar, Pertumbuhan Ekonomi Tinggi dan Mitos Penyerapan Tenaga Kerja, diakses 24 November 2020 , http://beritasore.com
Asri Wijayanti, 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
BPJS Ketenagakerjaan, 20 Februari 2021, “Jaminan Kehilangan Pekerjaan”, diakses 28 Juli 2021, https://www.usp2030.org/gimi/RessourcePDF.action;jsessionid=5F8CvqUPByjnfjAH2fRGBdpLX-l3AGkG0eU6ZFfYrWrAGTQ107zc!445242879? id=5686
Chintiya Oktaviani Silitonga, Solechan dan Muhamad Azhar, (2022). “Prospek Pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan Guna Memberikan Perlindungan Hak Pekerja dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan”, Administrative Law & Governance Journal. 5(1). 39-55.
Corson, 1990 .“a Study of Unemployment Insurance Recipients and Exhautees: Findings From a National Survey”, US Department of Labor, Washington D. C.
Dede Agus, (2014). “Perkembangan Pengaturan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Rangka Perlindungan Hukum Buruh/Pekerja”, Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Ellydar Chaidir, 2007. Negara Hukum, Demokrasi dan Konstalasi Ketatanegaraan Indonesia, Kreasi Total Media, Yogyakarta.
FX Djumiadji, 1987. Perjanjian Pemborongan, Jakarta, Penerbit Bina Aksara.
https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/uu-cipta-kerja-dorong-investasi-ciptakan-lapangan-kerja, diakses 7 Mei 2021.
Kania Jennifer Wiryadi dan Bayu Novendra, 2021. “Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dampak Pandemi Covid-19 : Pengaturan, Manfaat, dan Perbandingannya dengan Negara Lain”, Jurnal Negara Hukum, 12(1), 23-41
Le Than Tung, (2019). “Role of Unemployment Insurance in Sustainable Development in Vietnam: Overview and Policy Implication, Entrepreneurship and Sustainability”. 6(3).
Muhammad Idris, 22 Januari 2019, “BPJS TK Keluar sebelum Pensiun, Ini Alasannya, diakses 28 Juli 2021, ”https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4395592/banyak peserta-bpjstk-keluar-sebelum-pensiun-ini-alasannya
Muslim Harahap, Sugih Ayu Pratitis dan Andi Putra Sitorus, (2022). “Aspek Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Jaminan Hak Kehilangan Pekerjaan Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, Law_Jurnal, 2(2), 116-122
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Sihar Sihombing, (2021). “Perspektif Perlindungan Dan Jaminan Kesejahteraan Pekerja Dalam Undang-Undang Cipta Kerja”, Jurnal Nalar Keadilan , 1(1), 16-29.
Sudikno Mertokusumo, 2012. Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Sulastomo, 2008. Sistem Jaminan Sosial Nasional : Sebuah Introduksi, Rajawali Pers, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Wibi Pangestu Pratama, Undang-Undang Cipta Kerja Sah, Pengamat: Bisa Berpengaruh ke Struktur Kepesertaan BPJS, diakses 06 Juli 2021, https://finansial.bisnis.com/read/20201007/215/1302065/uu-cipta-kerja-sah-pengamat-bisa-berpengaruh-ke-struktur-kepesertaan-bpjs
Zaeni Asyhadie, 2008. Aspek-aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Rajawali, Jakarta.
Zainal Asikin, dkk, 2002. Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Zellius Ragiliawan dan Beni Teguh Gunawan, (2021). “Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Dalam Perspektif Belanja Negara”, Jurnal Ketenagakerjaan, 15(1), 48-60.
DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v11i1.1120
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: