Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Di Kota Batam

Pristika Handayani

Abstract


Abstrak:

Penyelesaian sengketa terhadap permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi
di Kota Batam dilakukan melalui jalur mediasi adalah merupakan salah satu pilihan penyelesaian
per-masalahan yang dilakukan melalui jalur non-litigasi atau diluar pengadilan. Dengan adanya
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan terhadap
pekerja untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja juga terdapat Undang-Undang No. 2 Tahun
2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kedua UU ini sebagai acuan bagi
pengusaha maupun pekerja agar menemukan hasil kesepakatan yang sama-sama menguntungkan bagi
kedua belah pihak.

Kata Kunci: Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Mediasi


Abstract:

The resolution of disputes over termination of employment problems (layoffs) that occurred
in the city of Batam conducted through the mediation is one of the options for solving the
problem through non-litigation or out-of-court. In Labor Law No. 13 of 2003 concerning employment
which provides protection to workers to obtain their rights as workers is also provided by law
no. 2 of 2004 on the settlement of industrial relations disputes. Both of these laws are a
reference to both employers and workers to find the results of a mutually beneficial agreement
for both parties.





Daftar Pustaka

Buku:
Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Restu Agung: Jakarta, 2009.
Abdul Hakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti: Jakarta, 2009.
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafindo, Jakarta, 2009.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
D.Y. WITANTO, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Agama Menurut PERMA No.1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Alfabeta: Bandung, 2011.
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta: Rajawali Grapindo Persada, 2008.
Khoidin, Hukum Arbitrase Bidang Perdata, Aswaja Pressindo: Yogyakarta, 2013.
Khotibul Umam, Penyelesaian sengketa Di Luar Pengadilan, Pustaka Yustisia: Yogyakarta, 2010.
Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2010.
Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta, 2009.
Suyud Margono, ADR&Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia: Bogor 2004.
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2009.
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Internet:
https://www.jawapos.com/read/2016/11/27/67000/selama-45-tahun-715-perusahaan-asing-hidup-di-batam.

Keywords


Company, Termination, Mediation

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v4i1.95

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Pristika Handayani

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: