Kinerja DPRD dalam Melaksanakan Kekuasaan Legislasi dalam Kaitannya Dengan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Study di DPRD Kab Lahat)
Abstract
Sesuai dengan UU no 17 tahun 2014 DPRD Kabupaten Lahat selaku Lembaga Legislatif
mempunyai fungsi Legislasi, Budgeting dan Controling. Fungsi Legeslasi DPRD selaku
"pembuat", Pembahasan dan pemutus sebuah produk hukum yang berupa Peraturan Daerah, dimana
Peraturan Daerah akan menjadi dasar berkehidupan masyarakat. Faktor Transparansi dan kontrol publik
terhadap fungsi legeslasi DPRD menjadi penting dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang
baik di daerah. Dalam fungsi Legeslasinya DPRD tidak dapat di biarkan berjalan sendiri tanpa kontrol,
penting dibuka pintu akses publik terhadap pembuatan Peraturan Daerah.
Kata Kunci: Kinerja DPRD, Kekuasaan Legeslasi
Abstract:
In accordance with Law No. 17 of 2014 Parliament Lahat as the Legislature has the function of
iegislation, Budgeting and Controlling. Parliament Legeslasi function as "maker", critic and
breaker of a legal product in the form of regional regulations, which will be the basis of the
Regional Regulation Bohemian society. Factors Transparency and public control of the functioning
of Parliament legeslasi be important in order to create a system of good governance in the region.
In Parliament Legeslasinya function can not let it run itself without control, an important open door
of public access to the manufacture of regional regulation.
Daftar Pustaka
A, Bryan. Garner, Blac's Law Dictionary, Deluxe, Seventh Edition, 99, St. Paul Minn.
Amal, Ichlasul, Pemberdayaan DPR dalam Upaya Demokratisasi, Naskah Pidato Pengukuhan Prof.
Ichlasul Amal sebagai Guru Besar Ilmu Politik, UGM. 11 Mei 1995, di UGM Yogyakarta.
Asshiddiqie, Jimly, Institusi Kepresidenan dalam Sistem Hukum Indonesia, makalah disampaikan
pada Univeisitas Taruma Negara, Jakarta, Kamis, 28 september 2000.
Asshiddiqie, Jimly, Reformasi Menuju Indonesia Baru : Agenda Restrukturisasi Organisasi Negara,
Pembaruan Hukum, dan Pemberdayaan Masyarakat Madani, Makalah disampaikan dalam
Kongres Mahasiswa Indonesia Sedunia, Chicago, Amerika Serikat, 28 Oktober 2000.
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia pustaka Utama, Jakarta, 1992.
Cipto, Bambang, Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Era Pemerintahan Modern-Industri, PT.
Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Galenter, Marc, "Hukum Hindu dan Perkembangan sistem hukum India Modern" dalam A.A.G
peters dan Koesriani S (Ed.), Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum
(Buku II), Sinar Harapan, Jakarta'
Gani, Abdoel, Hukum dan Politik: Beberapa Permasalahan dalam Padmo Wahjono (ed). Masalah
Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, 1984"
Hamid, A. Attamimi, dalam Abdurrahman, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Ilmu Perundang-
undangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1985
Indrati, Maria Farida, Ilmu Peraturan Perundang-undangan : Dasar-dasar dan Pembentukannya,
Kanisius, YogYakarta, 1998.
John, owen Haley, Authority Without Power: Law and The Japanese Paradox, New York Oxford,
Oxford University Press, 1995.
Kelsen, Hans, Drs. Somardi (Alih Bahasa). Teori Hukum Murni, Rimdi Press, 1995.
Lubis, M. Solly, Landasan dan Teknik Perundang-undangan. Alumni, Bandung, 1977.
Marbun, B.N., DPR-RI Pertumbuhan dan Cara Kerjanya, Sekretariat Jendral DPR-RI, Jakarta,
1992 (edisi revisi).
Moh. Mahfud, Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara, UII Press, Yogyakarta,
1999.
Mukthie, A. Fadjar, Reformasi Konstitusi dalam Masa Transisi Paradigmatik, InTrans, Malang,
2003.
Philipus M. Hadjon, Lembaga Tertinggi dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara : menurut UUD
1945 suatu analisa hukum dan kenegaraan, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1992.
Ramdlon Naning, Lembaga Legislatif Sebagai Pilar Demokrasi dan Mekanisme Lembaga-Lembaga
Negara Menurut UUD 1945, Liberty Yogyakarta 1982.
Sanafiah Faisal, Penelitian Kualitatif. YA3, Malang, 1990.
Singarimbun Masri dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Yogyakarta, 1987
Sirajuddin, dkk. Teknik Pembuatan Peraturan Daerah di era otonomi daerah, In-Trans, Malang,
2005
Sutandyo Wigjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Raja Grafindo Persada, 1995
Suwoto, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden RI (Suatu Penelitian Segi-segi Teoritik dan
yuridik Pertanggung Jawaban Kekuasaan), Desertasi, Fakultas Pasca Sarjana Universitas
Airlangga, 1990.
Strong, C.f. dalam Sri Sumantri Martosoewignjo, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata
Negara, Rajawali, Jakarta, 1981.
Thaib, Dahlan, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, Yogyakarta,
1998.
Uli Sintong Siahaan dan Siti Nur Solechah (ed), Peran Politik DPR-RI Pada Era Reformasi, Tim
Politik dalam Negeri, Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi, Sekjen DPR-RI, Jakarta
2001.
Winarno Surachmat, Dasar dan Teknik Research, Pengantar dan Metode ilmiah, Tarsito, Bandung,
1980.
Yogatama, Gandi, Membangun Kota Malang, Malang 2003
Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
mempunyai fungsi Legislasi, Budgeting dan Controling. Fungsi Legeslasi DPRD selaku
"pembuat", Pembahasan dan pemutus sebuah produk hukum yang berupa Peraturan Daerah, dimana
Peraturan Daerah akan menjadi dasar berkehidupan masyarakat. Faktor Transparansi dan kontrol publik
terhadap fungsi legeslasi DPRD menjadi penting dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang
baik di daerah. Dalam fungsi Legeslasinya DPRD tidak dapat di biarkan berjalan sendiri tanpa kontrol,
penting dibuka pintu akses publik terhadap pembuatan Peraturan Daerah.
Kata Kunci: Kinerja DPRD, Kekuasaan Legeslasi
Abstract:
In accordance with Law No. 17 of 2014 Parliament Lahat as the Legislature has the function of
iegislation, Budgeting and Controlling. Parliament Legeslasi function as "maker", critic and
breaker of a legal product in the form of regional regulations, which will be the basis of the
Regional Regulation Bohemian society. Factors Transparency and public control of the functioning
of Parliament legeslasi be important in order to create a system of good governance in the region.
In Parliament Legeslasinya function can not let it run itself without control, an important open door
of public access to the manufacture of regional regulation.
Daftar Pustaka
A, Bryan. Garner, Blac's Law Dictionary, Deluxe, Seventh Edition, 99, St. Paul Minn.
Amal, Ichlasul, Pemberdayaan DPR dalam Upaya Demokratisasi, Naskah Pidato Pengukuhan Prof.
Ichlasul Amal sebagai Guru Besar Ilmu Politik, UGM. 11 Mei 1995, di UGM Yogyakarta.
Asshiddiqie, Jimly, Institusi Kepresidenan dalam Sistem Hukum Indonesia, makalah disampaikan
pada Univeisitas Taruma Negara, Jakarta, Kamis, 28 september 2000.
Asshiddiqie, Jimly, Reformasi Menuju Indonesia Baru : Agenda Restrukturisasi Organisasi Negara,
Pembaruan Hukum, dan Pemberdayaan Masyarakat Madani, Makalah disampaikan dalam
Kongres Mahasiswa Indonesia Sedunia, Chicago, Amerika Serikat, 28 Oktober 2000.
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia pustaka Utama, Jakarta, 1992.
Cipto, Bambang, Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Era Pemerintahan Modern-Industri, PT.
Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Galenter, Marc, "Hukum Hindu dan Perkembangan sistem hukum India Modern" dalam A.A.G
peters dan Koesriani S (Ed.), Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum
(Buku II), Sinar Harapan, Jakarta'
Gani, Abdoel, Hukum dan Politik: Beberapa Permasalahan dalam Padmo Wahjono (ed). Masalah
Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, 1984"
Hamid, A. Attamimi, dalam Abdurrahman, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Ilmu Perundang-
undangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1985
Indrati, Maria Farida, Ilmu Peraturan Perundang-undangan : Dasar-dasar dan Pembentukannya,
Kanisius, YogYakarta, 1998.
John, owen Haley, Authority Without Power: Law and The Japanese Paradox, New York Oxford,
Oxford University Press, 1995.
Kelsen, Hans, Drs. Somardi (Alih Bahasa). Teori Hukum Murni, Rimdi Press, 1995.
Lubis, M. Solly, Landasan dan Teknik Perundang-undangan. Alumni, Bandung, 1977.
Marbun, B.N., DPR-RI Pertumbuhan dan Cara Kerjanya, Sekretariat Jendral DPR-RI, Jakarta,
1992 (edisi revisi).
Moh. Mahfud, Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara, UII Press, Yogyakarta,
1999.
Mukthie, A. Fadjar, Reformasi Konstitusi dalam Masa Transisi Paradigmatik, InTrans, Malang,
2003.
Philipus M. Hadjon, Lembaga Tertinggi dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara : menurut UUD
1945 suatu analisa hukum dan kenegaraan, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1992.
Ramdlon Naning, Lembaga Legislatif Sebagai Pilar Demokrasi dan Mekanisme Lembaga-Lembaga
Negara Menurut UUD 1945, Liberty Yogyakarta 1982.
Sanafiah Faisal, Penelitian Kualitatif. YA3, Malang, 1990.
Singarimbun Masri dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Yogyakarta, 1987
Sirajuddin, dkk. Teknik Pembuatan Peraturan Daerah di era otonomi daerah, In-Trans, Malang,
2005
Sutandyo Wigjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Raja Grafindo Persada, 1995
Suwoto, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden RI (Suatu Penelitian Segi-segi Teoritik dan
yuridik Pertanggung Jawaban Kekuasaan), Desertasi, Fakultas Pasca Sarjana Universitas
Airlangga, 1990.
Strong, C.f. dalam Sri Sumantri Martosoewignjo, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata
Negara, Rajawali, Jakarta, 1981.
Thaib, Dahlan, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, Yogyakarta,
1998.
Uli Sintong Siahaan dan Siti Nur Solechah (ed), Peran Politik DPR-RI Pada Era Reformasi, Tim
Politik dalam Negeri, Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi, Sekjen DPR-RI, Jakarta
2001.
Winarno Surachmat, Dasar dan Teknik Research, Pengantar dan Metode ilmiah, Tarsito, Bandung,
1980.
Yogatama, Gandi, Membangun Kota Malang, Malang 2003
Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Keywords
Performance Council, Power Legeslasi
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v0i0.92
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Niko Pransisco
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: