Analisa Yuridis Atas Kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Admnistrasi di Bidang Perpajakan Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2003 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009

Marihot D. Saing

Abstract


Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam bidang
perpajakan atau dikenal dengan sunset policy,bertujuan menarik wajib pajak membayar pajak, guna
mengejar target pajak tahun 2015 sebesar Rp. 1.294.3 trilliun, selain itu pemerintah merencanakan ke-
bijakan pengampunan pajak (tax amnesty') di tahun 2017 untuk tahun pajak 2016. Kedua kebijakan
tersebut lebih bersifat instan dan guna pelaksanaannya harus mempunyai dasar hukumnya, untuk sunset
policy dasar hukumnya Pasal 36 UU No. 6 Tahun 2003 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara perpa-
jakan (KUP) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, sedangkan untuk
tax amnesty (pengampunan pajak) belum ada aturannya, oleh karena itu pemerintah mengajukan Ran-
cangan Undang-undang Pengampunan Pajak. Dengan demikian dua kebijakan tersebut berkaitan dengan
penegakan hukum itu sendiri yang idealnya meningkatkan kesadaran hukum. Menurut Chaimbliss dan
Seidman penegakan hukum itu adalah bekerjanya hukum itu sejak ketentuan tersebut dibuat sebagai satu
sistem dari lembaga pembuat undang-undang. pemerintah dan wajib pajak meskipun faktor-faktor sosial
mempengaruhi dari awal pembuatan sampai pelaksanaannya. Oleh karenanya dalam penegakan hukum
dibidang perpajakan ketentuan perundang-undangan mampu memberikan keseimbangan hukum bagi se-
mua pihak, serta memberikan kepastian hukum bahwa pemungutan dan pengelolaan pajak dilakukan se-
cara transparan dan dapat dipertanggungjawaban. tanpa adanya diskriminasi hukum (equal justice under law).

Kata Kunci: Kebijakan Pengurangan Pajak, Surat Pemeberitahuan



Abstract:

The Government issued a policy of reduction or removal sanction of administration in the field of tax or
known as sunset policy aims to collect tax obligators to pay taxes, in order pursue the taxes target in
20l5 amount Tp.1,294.3 trillion, in addition the government is planning policy for tax amnesty in 2007
for tax year 2016. Both the policies more instanting and to implement should have basic of legal, for
sunset policy the basic of legal article 36 legislation number 6, 2003 Laws of General Provision And
Tax Procedure (KUP) who have been Revamped Some Qf fhe Last Time with Legislation Number 16,
2009, while tax amnesty is not rules yet, therefore the government propose Draft Legislation of Tax
Amnesty. Thus two policies link to the law enforcement itself, ideally to raise awareness of law.
According to Chaimbliss and Seidman the law enforcement is to prevail the provision since its made as
a system of institution of legislation makers, government and tax obligators although social factors
influence from the beginning to implementation. Therfore in the law enforcement in tax sector a
legislation should give balance of law for all, as well as providing law certainty that tax drawing and
tax management done transparent and accountable wtithout law discrimination (equal justice under law).


Daftar Pustaka

Buku-buku:
Amrah Muslimin, Beberapo Azas-Azas dun Pengertian Pokok tentang Administrasi dan Hukum Administrasi,
1980, Alumni, Bandung.
D. Schaffmeister dkk, Hukum Pidana, editor J.E Sahetapy dan Agustinus Pohan, 2007, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Philipus M. Hadjon dkk,Pengantar Hukumm Administrasi Indonesia, ctk.kelima. 1997, Gajah Mada
University Press.
Ridwan AP' Hukunt Administrasi Negara. ctk. Kedua, 2003, UII Press, Yogyakarta.
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum - Suatu Tinjauan Sosiologis, ctk. Pertama,2009, Genta Publishing,
Jakarta,
Subekti, Hukum Perjanjian, 1985, PT. Intermasa, Jakarta.
WJS Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia,2006, Balai Pustaka, Jakarta.
Media Sosial
Ruston Tambunan, Mengupas Sunset Policy & Tax Amnesty, Senjata Kejar Target Pajak, www.
Liputan6.Com.
Peraturan Perundang-undangan
UU No. 6 Tahun 2003 tentang Ketentuan (Umum Dan Tata Cara Perpajakan tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU UU No. 16 Tahun 2009;
UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Penghapusan atau Pengurangan
Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan,
Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Keywords


Sunset policy, Tax amnesty, Letter of Notification

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v2i1.72

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Marihot D. Saing

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: