Implementasi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya

Derry Angling Kesuma

Abstract


Perlindungan hukum bagi pemilik lahan yang dikuasai oleh orang lain yaitu dalam rangka
mewujudkan kepastian hukum, maka berdasarkan ketentuan pasal 19 undang-undang pokok agraria,
negara membuat pranata hukum yaitu berupa penyelenggaraan pendaftaran tanah yang teknis
pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997. Pendaftaran tanah
tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang
hak atas tanah. Penerapan hukum bagi warga yang menggunakan lahan tanpa izin yang berhak atau
kuasanya adalah dengan upaya penyelesaian perkara-perkara yang timbul akibat pelaksanaan
penguasaan tanah/lahan (landreform) dibentuklah pengadilan landreform berdasarkan undang-
undang nomor 1 tahun 1964. Tetapi kenyataannya pengadilan ini tidak dapat bekerja secara efektif,
berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1970 pengadilan landreform ini dihapus. Apabila terjadi
sengketa yang berkenaan dengan landreform, maka penyelesaiannya dilakukan melalui:
1. Peradilan umum, berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 1970 apabila sengketa itu bersifat perdata dan pidana.
2. Aparat pelaksanaan landrefotm apabila mengenai sengketa administrasi. Dan ancaman pidana
kurungan yang dapat diterapkan terdapat pada pasal 6 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti
undang-undang nomor 51 tahun 1960.

Kata Kunci: Larangan Pemakaian Tanah Tanpa lzin Yang Berhak



Abstract:

Legal protection for owners of land held by others that in order to achieve legal certainty, then
under the provisions of Article 19 of the basic agrarian law, the state made a legal order that is the
organization of the technical implementation of land registration stipulated in Government
Regulation No. 24 of 1997. the land registry aims to provide legal ertainty and legal protection to
rights holders on the ground. Implementation of the law for the people who use the land without
their permission or their proxies are entitled to efforts to resolve the cases that arise from the
implementation of land tenure/land (land reform) landreform court established by law number 1 in
1964. But in fact this court can work effectively, based on law No. 7 1970 court reform is removed.
In the event of a dispute regarding the land reform, the settlement is done through:
1. The general Justice, based on Law No. 14 of 1970 when the dispute is civil and criminal
2. Apparatus if the implementation that can be applied contained in Article 6 paragraph (1) a
government regulation in lieu of law number 51 of 1960



Daftar Pustaka

Buku-buku:
A.P Parlindungan, 2009, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung, Alumni.
H.M Arba, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Irawan Soerodjo, 2014, Hukum Pertahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL), Yogyakarta,
Laksbang Mediatama.
J. Andy Hartanto, 2013, Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar
Hak Atas Tanahnya, Surabaya, Laksbang Justitia.
Philippus M. Hadjon, 1986, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu.
Soedikno Mertokusumo, 1998, Hukum Dan Politik Agraria, Jakarta, Karunika-Universitas Terbuka.
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty.
Undang-undang
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan
Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

Keywords


Prohibition of Use of Land Without Permission Eligible

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v3i1.64

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Derry Angling Kesuma

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: