KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL BERDASARKAN PERSPEKTIF GENDER

Diya Ul Akmal, Eka Pratiwi, Anisa Sulistiani

Abstract


Indonesia sebagai negara hukum mengatur segala lini kehidupan dengan peraturan dari yang terhierarkis sampai dengan yang tidak namun tetap diakui kekuatan mengikatnya. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu agar tidak dilanggar oleh individu lainnya. Namun pada kenyataanya hukum yang ada saat ini belumlah melindungi secara penuh dari adanya diskriminisi gender. Utamanya perempuan masih belum terlindungi secara penuh hak-haknya. Banyaknya korban pelecehan yang terdiskriminasi dalam pendidikan, berbagai permasalahan dalam perkawinan, kekerasan dalam rumah tangga, tidak terpenuhinya hak-hak sebagai perempuan dalam bidang pekerjaan, dan masih banyak lagi permasalahan lainnya yang belum dapat dijawab dengan hukum yang sudah ada. Perlu adanya penguatan dan pembaharuan dalam hukum nasional agar menjaga kedudukan, peran, serta hak yang dimiliki oleh perempuan. Hukum yang dibuat harus mengedepankan pengarusutamaan gender. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan kesetaraan gender dan keadilan gender di Indonesia.

Keywords


Hukum; Keadilan; Gender

Full Text:

PDF

References


Buku

A.Ubaedillah, Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi, Jakarta: Prenadamedia, 2015.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, Agustus 2015.

Badan Pengkajian MPR RI dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Jederal Soedirman, SURVEI NASIONAL Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Badan Pengkajian MPR RI, November 2018.

Donal Albert Rumokoy & Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2014.

Edi Riyadi Terre, dkk, Manusia, Perempuan, Laki-Laki Pengantar ke Pemikiran Hannah Arend, Seyla Benhabib, Julidth Butler, Ziba Mir-Hosseini, Jakarta: Komunitas Salihara, mei 2013.

Jimlie Asshiddiqie, Konstitusi Kebudayaan dan Kebudayaan Konstitusi, Malang: Intrans Publishing, Juni 2017.

Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Parameter Kesetaraan Gender Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Cetakan Ke-2 Tahun 2012.

Muladi, Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama, 2009.

Peter Mahmud Marzhki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.R. Soeroso, Pengantar ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Ridwan, Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Serang: Untirta Press, 2018.

Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2005.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.

Suparman Usman, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008.

Karya Ilmiah

Ferry Irawan Febriansyah, “Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis dan Ideologis Bangsa”, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Volume 13, Nomor 25, Februari 2017.

Mohammad Ryan Bakry, “Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Konsep Good Governance di Indonesia”, Tesis Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2010.

Nalom Kurniawan, “Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24 /PUU-VI/2008”, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 4, Desember 2014.

Ninik Rahayu, “Kesetaraan Gender Dalam Aturan Hukum Dan Implementasinya di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9 No. 1, April 2012.

Retno Mawarini Sukmariningsih, “Penataan Lembaga Negara Mandiri Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, Mimbar Hukum, Volume 26, Nomor 2, Juni 2014.

Yunie Herawati, Konsep Keadilan Sosial Dalam Bingkai Sila Kelima, Volume 18, Nomor 1, Januari 2014.

Internet

Herien Puspitawati, “Konsep, Teori, Dan Analisis Gender”, https://ikk.fema.ipb.ac.id/v2/images/karyailmiah/gender.pdf, diakses pada tanggal 15 Juli 2020 pada pukul 16:59.

Http://id.m.wikipedia.org/wiki/Abad_Renaisans, diakses pada tanggal 14 Juli 2020 pada pukul 19:10

Http://id.m.wikipedia.org/wiki/Stoikisme, diakses pada tanggal 14 Juli 2020 pada pukul 19:07.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, “Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak Perempuan (Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan)”, https://www.komnasperempuan.go.id/reads-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2020, diakses pada tanggal 15 Juli 2020 pada pukul 20:03.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v0i0.273

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Diya Ul Akmal, Eka Pratiwi, Anisa Sulistiani

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: