PEMIDANAAN TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DI INDONESIA DITINJAU DARI ASPEK TUJUAN PENEGAKAN HUKUM

Akwila Arif Athallah, Kayus Kayowuan Lewoleba

Abstract


Pemidanaan terhadap pecandu narkotika terdapat dua sisi pandangan dalam aspek penegakan hukumnya. Pecandu narkotika dipandang sebagai korban berdasarkan sudut pandang ilmu kesahatan serta dari aspek hukum karena di dalam UU Narkotika pencandu narkotika dianggap sebagai orang sakit yang perlu mendapatkan rehabilitasi, akan tetapi di dalam kenyataannya seringkali pecandu narkotika diperlakukan sebagai penjahat dan dijatuhi hukuman berupa pidana penjara dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Dalam penelitian ini, pemidanaan terhadap pecandu narkotika di Indonesia akan ditinjau berdasarkan aspek tujuan penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan sumber data utama adalah studi kepustakaan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan teoritis dan analisa putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan bagi pecandu narkotika di Indonesia tidak sesuai dengan tujuan dari penegakan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Pemidanaan berupa pidana penjara terhadap pecandu narkotika di Indonesia juga dinilai tidak efektif, karena dinilai tidak mampu memperbaiki para pecandu narkotika maupun menimbulkan dampak positif bagi masyarakat dan negara.

Kata kunci: Narkotika, Pecandu Narkotika, Tujuan Penegakan Hukum.


Abstract

Penalties for narcotics addicts have two sides of view in the aspect of law enforcement. Narcotics addicts are seen as victims from a medical point of view as well as from the legal aspect because in the Narcotics Act narcotics addicts are considered as sick people who need to get rehabilitation, but in reality often narcotics addicts are treated as criminals and sentenced in the form of imprisonment in the enforcement process law in Indonesia. In this study, the punishment of narcotics addicts in Indonesia will be reviewed based on the aspects of law enforcement objectives. The research method used by normative juridical with the main data source is literature study. The problem approach used is the theoretical approach and decision analysis. The results of the research show that criminal punishment for narcotics addicts in Indonesia is not in accordance with the objectives of law enforcement, namely justice, expediency, and legal certainty. The conviction in the form of imprisonment of narcotics addicts in Indonesia is considered ineffective, because it is considered unable to improve narcotics addicts or to have a positive impact on society and the country.

Keywords


Narcotics, Narcotics Addicts, Law Enforcement Objectives

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

a. Buku

Apeldoorn, L. v. 2013, Pengantar Ilmu Hukum, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Arbijoto. 2010, Kebebasan Hakim Analisis Kritis Terhadap Peran Hakim Dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman, Diadit Media, Jakarta.

Bakhri, Syaiful. 2012, Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana, Gramata Publishing, Jakarta.

Dellyana, Shanty. 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Gunawan, Ricky, et. al. 2012, Membongkar Praktik Pelanggaran Hak Tersangka di Tingkat Penyidikan: Studi Kasus Terhadap Tersangka Kasus Narkotika di Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Jakarta.

Hamzah, Andi. 2017, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Hiariej, Eddy O.S. 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Iskandar, Anang. 2019, Penegakan Hukum Narkotika Rehabilitatif terhadap Penyalah Guna dan Pecandu Represif terhadap Pengedar, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.

Kadarmanta, A. 2010, Narkoba Pembunuh Karakter Bangsa, PT. Forum Media Utama, Depok.

Kanter, E.Y dan S.R. Sianturi. 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.

Laoly, Yasonna H. 2019,Jerat Mematikan Perspektif Kesejahteraan Ekonomi Dalam Penyalahgunaan Narkoba, PT Pustaka Alvabet, Jakarta.

Margono. 2019,Asas Keadilan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta.

Pujileksono,Sugeng. 2017,Sosiologi Penjara, Intrans Publishing, Malang.

Renggong,Ruslan. 2017,Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP, Kencana, Jakarta.

Sasangka, Hari. 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi serta Penyuluh Masalah Narkoba, Mandar Maju, Bandung.

Setiadi, Edi dan Kristian. 2017, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.

Sujono, AR dan Bony Daniel. 2013,Komentar Dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta.

Sunggono, Bambang. 2016, Metodologi Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo, Jakarta.

Supramono, Gatot. 2009, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Waluyo, Bambang. 2016, Penegakan Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

_______________. 2018,Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

_______________. 2019,Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.

WP,Ratna. 2017,Aspek Pidana: Penyalahgunaan Narkotika Rehabilitasi Versus Penjara (Menyoroti Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009), LEGALITY, Yogyakarta.

Zulfa, Eva Achjani, Anugerah Rizki Akbari dan Zakky Ikhsan Samad. 2017,Perkembangan Sistem Pemidanaan Dan Sistem Pemasyarakatan, PT RajaGrafindo Persada, Depok.

Zulfa, Eva Achjani dan Indriyanto Seno Adji. 2011,Pergeseran Paradigma Pemidanaan, CV Lubuk Agung, Bandung.

b. Peraturan Perundang Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penetapan penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

c. Jurnal

Istri. A.A. 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Gani, Hafied Ali. 2015, Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

Laksana, Andri Winjaya. 2015, Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

d. Sumber Internet

“Penggunaan Narkotika di Kalangan Remaja Meningkat” . Diakses tanggal 2 Oktober 2019, Pukul 01.40 WIB.

“BNN: Pemakai Narkoba di Indonesia Capai 3,5 Juta Orang Pada 2017”. Diakses tanggal 8 April 2020, Pukul 22.41 WIB

“Kepala BNN: Pengguna Narkoba Pada 2019 Tembus 3,6 Juta Orang”. Diakses tanggal 8 April 2020, Pukul 22.45 WIB

“Disparitas Putusan dan Pemidanaan yang Tidak Proporsional” . Diakses tanggal 7 Februari 2020, Pukul 16.06 WIB.

”Kepala BNN: 90 Persen Transaksi Narkoba Dikendalikan dari Dalam Lapas” . Diakses tanggal 8 April 2020, Pukul 14.53 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v0i0.195

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Akwila Arif Athallah, Kayus Kayowuan Lewoleba

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: