Hak-Hak Konstitusional Buruh Migran Indonesia Di Malaysia

Windi Arista, Joni Emirzon, Mada Apriandi

Abstract


Abstrak

Berdasarkan fakta bahwa tenaga kerja Indonesia merupakan aset nasional yang mendatangkan devisa negara, maka upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia harus semakin meningkat. Seolah-olah para buruh migran telah mendapat penghargaan yang sangat mulia dan mendapat tempat yang terhormat di mata bangsa dan negara. Realitanya, buruh migran masih diposisikan sebagai ’komoditas’ yang diperdagangkan dan sering mengalami perlakuan tidak manusiawi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, apakah yang menjadi hak-hak konstitusional buruh migran Indonesia yang dilindungi?. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif, yang dikerjakan dengan tujuan menemukan asas atau doktrin yang berlaku untuk menemukan dan menganalisis hak-hak konstitusional dari buruh migran Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan analisis (analytical approach) dan pendekatan futuristis (futuristic approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak konstitusional buruh migran dalam UUD 1945 pasca perubahan antara lain : hak atas kerja dan penghidupan yang layak tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak memperjuangkan hak, hak atas kepastian hukum dan keadilan, dan hak atas kerja dan penghidupan yang layak, yakni setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Buruh Migran, Hak Konstitusional


Abstract

Based on the fact that Indonesian workers are national assets that bring in foreign exchange, the government's efforts to protect Indonesian workers must increase. It is as if the migrant workers have received a very noble award and gained a respected place in the eyes of the nation and state. In reality,workers migrantare still positioned as a 'commodity' that is traded and often experiences inhuman treatment. The issues raised in this study, what are the constitutional rights of Indonesian migrant workers who are protected ?. This type of research is legal research normative, which is carried out with the aim of discovering the principles or doctrines that apply to discovering and analyzing the constitutional rights of Indonesian migrant workers. The approach method used is thestatute approach, conceptual approach, analytical approach and futuristic approach. The results showed that the constitutional rights of migrant workers in the 1945 Constitution after the changes included: the right to work and a decent living every citizen has the right to work and a decent living for humanity, the right to fight for rights, the right to legal certainty and justice , and the right to decent work and livelihood, i.e. everyone has the right to work and to receive fair and appropriate compensation and treatment in an employment relationship.

Keywords


Legal protection, migrant workers, constitutional rights

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Asian Migrant Centre (AMC), Indonesian Migrant Workers Union (IMWU), dan The Hongkong Coalition of Indonesian Migrant Workers Organization (Kotkiho), Pemerasan Sistematis Berkepanjangan pada Buruh Migran Indonesia di Hongkong : Studi Mendalam (AMC, IMWU, dan Kotkiho), 2007

Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranana Fungsi dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2000

Bonny Setiawa, Stop WTO, INFID, Jakarta, 2000

Darwin Prins, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Jakarta, 2000

Devi Rahayu, Perlindungan Hukum bagi Buruh MigranTerhadap Tindakan Perdagangan Perempuan, Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Jurnal Hukum No. 1 Vol. 18 Januari 2011

Dina Martiany, Fenomena Pekerja Migran Indonesia: Feminisasi Migrasi, Peneliti Muda Bidang Studi Kemasyarakatan Studi Khusus Gender pada Pusat Pengkajian, Pengolahan Data, dan Informasi (P3Dl) Sekretariat Jenderal DPR Rl, Jakarta

Everett S. Lee, Teori Migrasi, Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 1995

Fandarian Kusuma Dewata, Disertasi yang berjudul “Perlindungan Hukum Buruh Migran Negara Indonesia di Taiwan Dikaji Dari Perspektif Hubungan Internasional (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri), Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Francis T. Miko, “Trafficking in women and children”. The US and International Respons, Congressional Research Service Report, 2000.

I Dewa Gede Palguna, Pengaduan Konstitusional (Constitusional Complaint) ; Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-hak Konstitusional Warga Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Kemensos RI, Perlindungan Sosial Pekerja Migran Bermasalah Melalui Rumah Perlindungan Trauma Center, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI, Jakarta, 2015.

Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya, disahkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB 45/158 tanggal 18 Desember 1990.

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya, 1987

Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, disusun oleh Moch. Iqbal, Sinergitas Antar Aparatur Penegak Hukum Dalam Penerapan Hukum Pidana Terkait Eksekutabilitas Putusan In Kracht PHI, 2017, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI

Rahayu, “Penguatan Hak-hak Buruh Migran melalui Pelibatan CBO sebagai Upaya Pencegahan Perdagangan Perempuan di Madura”, Jurnal MKP Tahun XXII No.2 April-Juni 2009

Rachmat Syafa’at, et. al., Buruh Perempuan : Perlindungan Hukum dan hak Asasi Manusia, IKIP Malang, 1998

-----------------------, Dagang Manusia : Kajian Trafficking terhadap Perempuan dan Anak di Jawa Timur, Lappera Pustaka Utama, Yogyakarta.

Rahayu, “Penguatan Hak-hak Buruh Migran melalui Pelibatan CBO sebagai Upaya Pencegahan Perdagangan Perempuan di Madura”, Jurnal MKP Tahun XXII No.2 April-Juni 2009

Saukarto Marmo Sudjono, Penegakan Hukum di Negara Pancasila, Garuda Metropolis Press, Jakarta, 1989

Solidaritas Perempuan, Ham Dalam Praktek, Panduan Melawan Perdagangan Perempuan Dan Anak, Jakarta, 2000

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Sumber Lainnya :

Kiriman TKI Semester Tahun 2013 Mencapai Rp36,89 Triliyun. 3 September 2019, berita pada http://www.bnp2tki.go.idlberitamainmenu-231/876&kiriman-uang-tki-semester-i-2013-mencapai-rp-3689-triliun.html.

PPTKILN,https://buruhmigran.or.id/hak-dan-kewajiban-tki/#Hak_TKI_dalam_UU_No39_tahun_2004_tentang_PPTKILN, diakses tanggal 25 Maret 2018

Wickramasekera (2002), dikutip dari http://www.puskapol.ui.ac.id/wp-content/uploads/2014/05/fact-sheet-2.pdf, tanggal 18 Maret 2019

www.thefreedictionarv.com




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v6i1.178

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Windi Arista, Joni Emirzon, Mada Apriandi

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: