TANGGUNGGUGAT PEMERINTAH DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Sultoni Fikri

Abstract


Kesehatan merupakan salah satu bentuk dari hak asasi manusia. Penegasan Pasal 28H UUD NRI 1945 mengakui bahwa kesehatan adalah sebagai hak yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Konsekuensi yuridis atas ketentuan tersebut maka pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak kesehatan kepada masyarakat. Dari permasalahan maka apakah pemerintah dapat diguggat apabila gagal dalam memberikan pelayanan kesehatan dan bagaimana prosedur untuk menggugat. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah Pendekatan perundang–undangan dan Pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil analisis dikemukanan yaitu, pertama, UU Kesehatan, UU SJSN dan UU BPJS merupakan instrumen pemerintah untuk memberikan jaminan dan pemenuhan hak atas kesehatan. Tetapi dalam pelaksanaanya terdapat tindakan diskriminatif dan belum meratanya program pemerintah. Dengan kata lain pemerintah gagal dalam memberikan pelayanan kesehatan. Atas dasar tersebut pemerintah dapat digugat secara perdata dan secara administrasi. Kedua, dalam penyelengaaraan pelayanan kesehatan lahir gugatan berkaitan dengan Onrechtmatige Overheidsdaaad (OOD) atau Besckikingapabila terjadi kerugian yang diderita oleh masyarakat berkaitan dengan hak kesehatanya. Terhadap OOD dapat diajukan ke Pengadilan umum, apabila berkaitan dengan Besckiking dapat diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pengaduan kepada Ombudsman.

Keywords


Tangunggugat Pemerintah, Hak Kesehatan, Pelayanan Kesehatan

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Brigit Toebes, et.al., The Right to Health: A Multi-Country Study of Law, Policy and Practice, Groningen, Asser Press

Christopher Ham, 1999, Health Policy in Britain, London, Macmillan Press LTD

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta, RajaGrafindo Persada

Jose M. Zuniga, et al, 2013 Advancing the Human Right to Health, Oxford, Oxford University Pres

John Tobin, 2012, The Right to Health in International Law, Oxford, Oxford Univeristy Press

Majda El Muhtaj, 2008 Dimensi – Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Rajawali Pres

Martono, Kamus Hukum dan Regulasi Penerbangan, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Munir Fuady, 2005, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Bandung, Citra Aditya Bakti

M.A. Moegni Djojodirjo, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana

Peter Leyland dan Gordon Anthony, 2013, Textbook on Administrative Law, Oxford: Oxford University Press.

Ridwan HR, 2011, Hukum Administrasi Negara (edisi revisi), Jakarta, Rajawali Press

Rhona K.M. Smith, 2014 Textbook on International Human Rights, Edisi Keenam, New York, Oxford University Press

Sadjijono, 2011, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi (cetakan 2), Yogyakarta, LaksBang

Virginia Gray, et al., 2003, Interest Groups And Health Care Reform Across The United States, Washington DC, Georgetown University Press

Yong Zhang, Comparative Studies On Governmental Liability In East and Southeast Asia, London, Kluwer Law International, 1999

Jurnal, Koran, dan Internet:

Anonim, Kesehatan dalam Perspektif HAM. dapat diakses di https://www.kontras.org/buletin/indo/bpjs.pdf (akses 31 Maret 2018)

Layanan BPJS Belum Memadai, Surya. 26 Mei 2017

Roger C. Cramton, A Federal Ombudsman, Duke Law Jurnal, Volume 1972, No. 1 (April, 1976)

Tatiek Sri Djatmiati, Kesalahan Pribadi dan Kesalahan Jabatan dalam Tanggung Jawab Atau Tanggung Gugat Negara, Makalah disampaikan pada Lokarya Hukum Administrasi dan Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Airalangga, Surabaya, 28-30 Oktober 2008

Tatiek Sri Djatmiati, Perizinan Sebagai Instrumen Yuridis dalam Pelayanan Publik, Pidato disampaikan pada Pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Hukum Administrasi

pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga di Surabaya pada Hari Sabtu Tanggal 24 Nopember 2007

Titis Jati Permana, BPJS Watch: Sebulan, Ada 50 Pengaduan Terkait Pelayanan BPJS Kesehatan, Diakses melalui http://surabaya.tribunnews.com/2016/11/01/bpjs-watch-sebulan-ada-50-pengaduan-terkait-pelayanan-terkait-bpjs-kesehatan (akses 8 April 2018)

The Right to Health. World Health Organization. http://www.who.int/mediacentre/factsheets/ fs323/en/. (akses 29 Mei 2018)

United Nations Committee on Economic, Social and Cultural Rights. “General Comment Number 14: The Right to the Highest Attainable Standard of Health”. Refworld, http://www.refworld.org/docid/4538838d0.html. (akses 29 Mei 2018)




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v6i2.149

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Sultoni Fikri

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: