EKSEKUSI GADAI TERHADAP OBJEK JAMINAN YANG BUKAN MILIK SIPEMBERI GADAI PADA PT. PEGADAIAN

Afdela Yunita

Abstract


ABSTRAK
Pegadaian adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya pegadaian menawarkan pinjaman dengan sistem gadai. Pemberian kredit harus disertai dengan pemberian jaminan. Objek jaminan berupa barang bergerak yang berasal dari milik si pemberi gadai atau bukan milik sipemberi gadai Namunyang menjadi masalah Jika si pemberi gadai menjaminkan barang milik orang lain yang dipinjam kemudian digadaikan tampa sepengetahuan atau izin dari pemilik barang yang sesungguhnya.Permasalahan yang diangkat adalah : Pertama,tentang bagaimana prosedur pengikatan jaminan yang objeknya bukan milik sipemberi gadai pada PT. Pegadaian (Persero). Kedua, Bagaimana pelaksanaan lelang eksekusi gadai terhadap objek jaminan yang bukan milik si pemberi gadai pada PT. Pegadaian (Persero), Ketiga, Bagaimana perlindungan hukum terhadap sipemilik objek jaminan gadai dalam pelaksanaan lelang eksekusi gadai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan data primer dan data skunder.Hasil penelitian menunjukan bahwa Ketentuan Pasal 1152 KUHPerdata yang memberi kemungkinan kalau barang yang digadaikan untuk jaminan hutang tidak status kebendaan bergerak milik, namun bisa juga kebendaan bergerak milik orang lain. Prosedur pengikatan jaminan terhadap objek jaminan yang bukan milik sipemberi gadai adalah sama dengan melakukan pengikatan objek jaminan secara hukum yang dibuktikan dengan Surat Bukti Kredit (SBK).Maka setiap orang yang datang ke PT.Pegadaian dengan tujuan untuk meminjam uang harus membawa barang jaminan dengan melampirkan Kartu Identitas Diri. Pelaksanaan lelang tetap berjalan ketika sipemberi gadai tadi melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati sesuai dengan ketentuan dalam Surat Bukti Kredit (SBK). Perlindungan hukum bagi si pemilik objek jaminan gadai yang sesunguhnya atas pelelangan objek gadai diberikan oleh hukum yakni apabila terbukti bahwa pihak penerima gadai menerima gadai secara beritikad tidak baik, maka pihak penerima gadai wajib mengembalikan barang yang digadaikan kepada pemilik yang sesungguhnya. Penyelesaian dari kasus ini tuntutan dari pemilik objek jaminan yang sesungguhnya ke PT. Pegadaian tidak dikabulkan karena dalam kasus ini pemilik sesungguhnya tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Kata kunci: Eksekusi, gadai, jaminan ,Prosedur, Pegadaian

ABSTRACT
Pegadaian is one of the State-Owned Enterprises (BUMN) in Indonesia .In carrying out its functions and duties pawnshops offer loans with a mortgage system.Crediting must be accompanied by a guarantee.Objects collateral in the form of moving goods that come from belonging to the pledgor or an owned sipemberi bip lien, however, that to be a problem if the pledgor ensure the property of others borrowed then mortgaged without the knowledge or permission of the owner of the goods that sesungguhnya.Permasalahan raised was : First about how the guarantee procedure for the object does not belong to the pawn shop at PT.Pegadaian (Persero).Secondly, how is the auction execution of pawning against the collateral object that does not belong to the pledge giver at PT.Pegadai an (Persero), Third, How is the legal protection of the pledge object owner in the auction execution of mortgage.The research method used is an empirical juridical method with the nature of descriptive analysis.The data used skunder.Hasil primary data and research indicate that provisions of Article 1152 of the Civil Code which gives the possibility that the goods pawned for debt collateral material status is not moveable, but can also b e rgerak material owned by others.The guarantee procedure for the object of guarantee that is not owned by the pawn shop is the same as binding the object of legal guarantees as evidenced by the Proof of Credit (SBK). So everyone who comes to the PT. Personal identity.The auction continues while the pledge has defaulted on the agreement agreed in accordance with the provisions in the Credit Proof Letter (SBK).Legal protection for the owner of the collateral pledge object which is actually on the auction of a pawn object is given by law namely if it is proven that the pawn recipient receives a pawn in a bad faith, then the pledge recipient is obliged to return the pawned goods to the real owner.Completion of this case demands from the owner of the object the real guarantee to PT.Pegadaian is not granted because in this case the real owner has no legal protection.

Keywords


Execution, pawn, guarantee, procedure, pawnshop

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku-buku

Acmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologi), Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitia Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafind Persada, Jakarta, 2008.

Biro Lelang Negara, Pengetahuan Tentang Penjualan Barang Secara Lelang, Jakarta, 2002.

Buku Pedoman Operasional , Kantor Cabang, Prihal Lelang.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum, Memahami Hukum, Laksbank Presindo, Yokyakarta, 2010.

FX Ngadiarno dan Nunung Eko Laksito, Badan Lelang Teori dan Praktek, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan, Jakarta, 2008.

Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, Hukum Bisnis Jaminan, PT Raja Grafindo, Persada, Jakarta, 2001.

Hadi Soeprapto, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Jaminan, Liberty, Yokyakarta, 2004.

Harahap, M Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia, Jakarta, 1989.

Herlen Budiono, Hukum Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016 , Jilid 2, Ind-Hill Co, 2002.

J. Satrio, Hukum Jaminan dan Hak-Hak Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung,1993.

Lili Rasjidi dan I.B Putra Wyasa, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Rosdakarya, Bandung, 2002.

Mariam Darus Badrulzaman, Bab-Bab Tentang Creadit Verband gadai dan Fidusia, CitraAditya Bakti, Bandung, 1991.

Munir Fuady, Hukum Jaminan Hutang, Erlangga, Jakarta, 2013.

M. Bahsan, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Rejeki Agung, Jakarta, 2002.

Nasution, Bismar, Hukum Kegiatan Ekonomi , Books & Terrace , Library, Bandung,2009.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranata Media Group, Jakarta, 2010.

Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Rachmadi Usman, Hukum jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Ridwan Syahrani, Rangkuman Ini Sari Ilmu Hukum, Citra Adiya Bakti, Bandung, 1999.

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Setiono, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Pasca sarjana, Univ.Sebelas Maret, Surakarta, 2004.

Sianaturi Tioria Purnama, Perlindungan Hukum Terhadap Barang Jaminan Tidak Mandar Maju, Bandung, 2002.

Tan Thong Kie, Studi Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2013.

Totok Budi santoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2006.

Trisadani Prasastinah Usanti, Lahirnya Hak Kebendaan, Perspektif Vol XVII No.I.

Wildan Sayuti Mustofa, Praktek Kerjasama Pengadilan, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2004 .

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang perubahan Bentuk Badan HukumPerusahaan Umum(Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksana Lelang,.

R.Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Cet 21, Pradnya Paramita, Jakarta, 1978.

Undang-Undang Dasar 1945.

Vendu Reglement (Peraturan Lelang Stb 1908 Nomor 189).

Vendu Instruksi (Instruksi Lelang Stb 1908 Nomor 190).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v6i1.147

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Afdela Yunita

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: