Korupsi Perizinan Dalam Perjalanan Otonomi Daerah Di Indonesia

Zainul Arifin, Irsan Irsan

Abstract


Perizinan di indonesia masih menyisakan tugas yang cukup banyak. Hal ini terkait dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah bersama dengan birokrat dalam memudahkan perizinan tambang, alih fungsi lahan dan sederet persoalan perizinan lainnya.Cukup banyak kasus korupsi perizinan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lihat saja, berdasarkan peringkat dalam ease of doing business (EoDB) atau kemudahan berusaha 2016 versi World Bank Group, Indonesia berada pada posisi 109 dari 189 negara. Tak heran jika pemerintah berupaya "menggenjot" dengan menyederhanakan sistem perizinan.Sebab jika tidak diperbaiki sistem perizinan di daerah masih menjadi lahan empuk bagi pejabat daerah dalam melakukan korupsi perizinan, sehingga mempersulit pelaku usaha melakukan ekspansi maupun pengembangan bisnis.

Kata Kunci : Korupsi Perizinan, Otonomi Daerah, Pejabat Daerah


Abstract:

Licensing in Indonesia still leaves a lot of tasks. This is related to the abuse of authority carried out by regional heads together with bureaucrats in facilitating mining permits, land conversion and a range of other licensing issues. There are quite a lot of licensing corruption cases handled by the Corruption Eradication Commission (KPK). Just look, based on the ranking of ease of doing business (EoDB) or business ease 2016 version of the World Bank Group, Indonesia is in the position of 109 out of 189 countries. No wonder the government seeks to "boost" by simplifying the licensing system. Because if it is not repaired, the licensing system in the regions is still an easy area for local officials to conduct licensing corruption, making it difficult for businesses to expand and develop their business.




Daftar Pustaka

Buku-Buku :

Budi Setiyono, Memahami Korupsi Di Daerah Pasca Desentralisasi: Belajar Dari Empat Studi Kasus, Politika, Vol. 8, No. 1, April 2017.

Chazawi Adami, Hukum Pidana Materil Dan Formil Korupsi Di Indonesia, Banyumedia, Malang, 2003.

Muladi dan Barda Nawawi, Teori–Teori Dan Kebijakan Pidana, Cetakan ke 3, Alumni, Bandung, 2005.

Natal Kristiono, Buku Ajar Otonomi Daerah, Universitas Negeri Searang, 2015.

Oce Madril, Membatalkan perizinan Koruptif, Kompas Kolom Opini.

Sulardi, Menyelamatkan Negara dari Bencana Korupsi, Setara Pers, 2013.

Yusrianto Kadir, Membangun Zona Integritas Dalam Upaya Pencegahan Korupsi Di Kabupaten Gorontalo, Researchgate.


Internet :
Andi Saputra, Jejak 5 Bupati yang Terlibat Korupsi di Kasus Pengurusan Perizinan, dalam : https://news.detik.com, diakses pada tanggal 2 Januari 2018.

Ika Vera Tika, Laporan Akhir Tahun 2017 Hukum dan Kriminalitas: Kepala Daerah, Korupsi, dan Modus Baru, https://www.pikiran-rakyat.com, diakses pada tanggal 2 januari 2018.

Keywords


Keywords: Licensing Corruption, Regional Autonomy, Regional Officials

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v5i2.138

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Zainul Arifin, Irsan Irsan

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: